Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Masa Iddah Istri yang Cerai dengan Suaminya?

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Setelah dijelaskan tentang iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Maka, berikut ini akan dijelaskan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya, baik pisahnya sebab  talak (cerai) atau faskh (adanya suatu hal yang menyebabkan rusaknya ikatan pernikahan).

Pertama, jika perempuan itu dalam keadaan hamil ketika berpisah dengan suaminya. Maka, iddahnya adalah sampai selesai melahirkan anaknya. Adapun dalilnya adalah

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. At-Talaq/65: 4)

Kedua, jika perempuan itu dalam keadaan tidak hamil ketika berpisah dengan suaminya. Dan ia termasuk perempuan yang masih mengeluarkan darah haid. Maka, Iddahnya adalah tiga kali suci dari haid. Terhitung setelah berpisah dengan suaminya. Dalilnya adalah firman Allah swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.(Q.S. Al Baqarah/2: 228)

Ketiga, jika perempuan itu ketika berpisah dengan suaminya tidak dalam keadaan hamil. Dan ia sudah menopause/ tidak lagi mengeluarkan darah haid disebabkan faktor usia. Atau ia masih kecil/belum mengeluarkan darah haid. Maka, idahnya adalah tiga bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu. Jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya). Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Q.S. At-Talaq: 65/ 4)

Baca Juga:  Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Keempat, jika perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau faskh itu belum pernah disetubuhi. Maka ,perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah. Dalilnya adalah firman Allah swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman.  Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya. Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Q.S. Al-Ahzab/33: 49).

Demikianlah penjelasan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya. Baik karena talak atau faskh. Bagi perempuan hamil adalah sampai melahirkan. Bagi perempuan yang masih bisa haid adalah tiga kali sucian. Bagi perempuan yang tidak atau belum haid adalah tiga bulan. Dan bagi perempuan yang belum disentuh suaminya adalah tidak memiliki masa iddah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect