Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Masa Iddah Istri yang Cerai dengan Suaminya?

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Setelah dijelaskan tentang iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Maka, berikut ini akan dijelaskan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya, baik pisahnya sebab  talak (cerai) atau faskh (adanya suatu hal yang menyebabkan rusaknya ikatan pernikahan).

Pertama, jika perempuan itu dalam keadaan hamil ketika berpisah dengan suaminya. Maka, iddahnya adalah sampai selesai melahirkan anaknya. Adapun dalilnya adalah

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. At-Talaq/65: 4)

Kedua, jika perempuan itu dalam keadaan tidak hamil ketika berpisah dengan suaminya. Dan ia termasuk perempuan yang masih mengeluarkan darah haid. Maka, Iddahnya adalah tiga kali suci dari haid. Terhitung setelah berpisah dengan suaminya. Dalilnya adalah firman Allah swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.(Q.S. Al Baqarah/2: 228)

Ketiga, jika perempuan itu ketika berpisah dengan suaminya tidak dalam keadaan hamil. Dan ia sudah menopause/ tidak lagi mengeluarkan darah haid disebabkan faktor usia. Atau ia masih kecil/belum mengeluarkan darah haid. Maka, idahnya adalah tiga bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu. Jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya). Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Q.S. At-Talaq: 65/ 4)

Baca Juga:  Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Keempat, jika perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau faskh itu belum pernah disetubuhi. Maka ,perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah. Dalilnya adalah firman Allah swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman.  Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya. Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Q.S. Al-Ahzab/33: 49).

Demikianlah penjelasan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya. Baik karena talak atau faskh. Bagi perempuan hamil adalah sampai melahirkan. Bagi perempuan yang masih bisa haid adalah tiga kali sucian. Bagi perempuan yang tidak atau belum haid adalah tiga bulan. Dan bagi perempuan yang belum disentuh suaminya adalah tidak memiliki masa iddah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect