Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Masa Iddah Istri yang Cerai dengan Suaminya?

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Setelah dijelaskan tentang iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Maka, berikut ini akan dijelaskan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya, baik pisahnya sebab  talak (cerai) atau faskh (adanya suatu hal yang menyebabkan rusaknya ikatan pernikahan).

Pertama, jika perempuan itu dalam keadaan hamil ketika berpisah dengan suaminya. Maka, iddahnya adalah sampai selesai melahirkan anaknya. Adapun dalilnya adalah

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. At-Talaq/65: 4)

Kedua, jika perempuan itu dalam keadaan tidak hamil ketika berpisah dengan suaminya. Dan ia termasuk perempuan yang masih mengeluarkan darah haid. Maka, Iddahnya adalah tiga kali suci dari haid. Terhitung setelah berpisah dengan suaminya. Dalilnya adalah firman Allah swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.(Q.S. Al Baqarah/2: 228)

Ketiga, jika perempuan itu ketika berpisah dengan suaminya tidak dalam keadaan hamil. Dan ia sudah menopause/ tidak lagi mengeluarkan darah haid disebabkan faktor usia. Atau ia masih kecil/belum mengeluarkan darah haid. Maka, idahnya adalah tiga bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu. Jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya). Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Q.S. At-Talaq: 65/ 4)

Baca Juga:  Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Keempat, jika perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau faskh itu belum pernah disetubuhi. Maka ,perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah. Dalilnya adalah firman Allah swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman.  Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya. Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Q.S. Al-Ahzab/33: 49).

Demikianlah penjelasan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya. Baik karena talak atau faskh. Bagi perempuan hamil adalah sampai melahirkan. Bagi perempuan yang masih bisa haid adalah tiga kali sucian. Bagi perempuan yang tidak atau belum haid adalah tiga bulan. Dan bagi perempuan yang belum disentuh suaminya adalah tidak memiliki masa iddah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect