Ikuti Kami

Kajian

Hikmah di Balik Perintah Iddah Bagi Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

BincangMuslimah.Com – Iddah adalah masa menunggu bagi seorang seorang perempuan yang telah ditinggal wafat atau berpisah dengan suaminya. Dibalik syariat iddah bagi perempuan tersebut pasti terdapat hikmah, baik secara tersirat maupun tersurat. Berikut ini akan dipaparkan dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Sebagaimana yang telah diterangkan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii.

Pertama, sebagai bukti kesetiaan kepada suaminya yang telah meninggal dunia. Karena Allah swt. telah menetapkan takdirnya bisa bersama suaminya, setia dengan suaminya dan dapat menjalin rumah tangga dengan baik. Maka, sangat tidak pantas baginya untuk langsung berpaling dengan laki-laki lain, hanya karena suaminya telah meninggal dunia.

Kedua, sebagai penolakan terhadap kebiasaan atau tradisi kaum Jahiliyyah. Di mana terdapat suatu hukum bahwa perempuan yang ditinggal wafat suaminya harus mengurung dirinya di dalam tempat yang gelap selama satu tahun penuh. Perempuan itu harus melumuri dirinya dengan minyak hitam. Serta ia itu harus memakai pakaian yang jelek dan kotor.

Memang pada dasarnya memutus adat yang menyimpang di dalam masyarakat itu sulit sekali. Kecuali dengan memenuhi tempat itu dengan kebiasaan-kebiasaan yang benar dan adil. Dan merealisasikan kebiasaan baik itu lebih utama dari pada menarik kebiasaan yang sudah mendarah daging di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Islam hadir dengan ketentuan masa menunggu atau dibahasakan dengan kata iddah yang lebih manusiawi. Yakni tidak perlu menunggu satu tahun setelah meninggalnya suaminya. Tetapi cukup menunggu selama empat bulan sepuluh hari saja.

Tidak perlu juga mengurung dirinya di tempat yang gelap, melumuri dengan minyak hitam serta tidak perlu menghinakan diri dengan memakai pakaian yang kotor, jelek dan tidak layak pakai.

Baca Juga:  Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

Demikianlah dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Yakni sebagai bentuk kesetiaan seorang perempuan kepada suaminya. Dan sebagai pengganti tradisi yang kurang manusiawi bagi perempuan di dalam kaum jahiliyyah pada masa Nabi saw. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect