Ikuti Kami

Kajian

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syariat Islam, melalui Alquran, sudah menetapkan bahwa masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai melahirkan. Ketentuan ini berpacu pada keterangan firman Allah dalam Q.S. ath-Thalaq [65]: 4, yang artinya,  “Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 

Pertanyaan muncul bagaimana masa iddah ketika perempuan hamil mengalami keguguran? Apakah masa iddahnya langsung habis atau adakah ketentuan lain yang telah ditetapkan agama? 

Macam-macam Iddah dan Masanya

Masa iddah memiliki jangka waktu yang berbeda, tergantung pada penyebab perceraian dan  kondisi perempuan ketika perceraian terjadi. Ketika perceraian terjadi karena suami wafat, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Sedangkan iddah yang disebabkan karena talak dari suami maka masa iddahnya adalah 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause atau wanita yang belum mengalami haid sama sekali. Beda halnya dengan perempuan yang sedang hamil ketika bercerai, iddahnya adalah sampai ia melahirkan.

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Dalam kasus ini, ada perincian hukum yang berbeda pada perempuan yang mengalami keguguran. Karena pada masa kehamilan, ada kalanya kehamilan tersebut baru berbentuk ‘alaqah (zigot) dan ada kalanya sudah berbentuk mudhghah (embrio). 

Keguguran pada setiap fase ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Ketika masih berbentuk zigot, cabang bayi yang dikandung belum memiliki bentuk tubuh, melainkan hanya sekedar gumpalan darah. Sedangkan ketika sudah berbentuk embrio, cabang bayi yang dikandung sudah mulai terlihat calon bentuk anggota tubuh yang perlahan mulai sempurna. 

Konsekuensi yang berbeda ini, salah satunya dipaparkan oleh Syekh al-Bujairamy di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala al-Khatib, juz 1, halaman 233:

Baca Juga:  Larangan Mom Shaming dan Dampaknya pada Ibu

‌وَيَتَعَلَّقُ ‌بِالْعَلَقَةِ أَحْكَامٌ ثَلَاثَةٌ: وُجُوبُ الْغُسْلِ، وَإِفْطَارُ الصَّائِمَةِ، وَتَسْمِيَةُ الْخَارِجِ عَقِبَهَا نِفَاسًا، وَتَزِيدُ الْمُضْغَةُ عَلَى الْعَلَقَةِ بِأَنَّهَا تَنْقَضِي بِهَا الْعِدَّةُ، وَيَحْصُلُ بِهَا الِاسْتِبْرَاءُ وَأُمِّيَّةُ الْوَلَدِ

Artinya: “‘Alaqah berhubungan dengan tiga hukum; mewajibkan mandi besar, membatalkan puasa, dan menamai darah yang keluar setelah ‘alaqah sebagai nifas. Sedangkan hukum yang berhubungan dengan mudghah lebih dari ‘alaqah. Hal itu karena mudhghah dapat menyelesaikan masa iddah. Tercapai sebab mudhghah tersebut istibra’ dan ummul walad.”

Di dalam keterangan ini disebutkan bahwa ketika yang keluar adalah ‘alaqah maka tidak menyelesaikan masa iddah. Namun, hukum yang lain seperti mewajibkan mandi, membatalkan puasa, dan dihukumi nifas tetap terkait pada perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah. 

Sedangkan pada perempuan yang mengeluarkan mudhghah selain ia mendapatkan konsekuensi seperti perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah, ia juga dianggap selesai menjalani masa iddah. 

Di dalam keterangan lain, juga disebutkan bahwa keguguran yang bisa menghabiskan masa iddah adalah kehamilan yang dialami perempuan sudah menampakkah bentuk tubuh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, halaman 7178: 

‌وَلَا ‌بُدَّ ‌عِنْدَ ‌الْحَنَابِلَةِ وَالشّافِعِيَّةِ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ ‌الْحَمْلُ الَّذِي تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّة: هُوَ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهِ شَيْءٌ مِنْ خَلْقِ الْإِنْسَانِ مِن الرَّأْسِ وَالْيَدِ وَالرِّجْلِ، أَوْ يَكُوْن مُضْغَةً شَهِدَ ثِقَاتٌ مِنَ الْقَوَابِلِ أّنَّ فِيْهِ صُوْرَةً خَفِيَّةً لِخَلْقَةٍ آدَمِيِّ أَوْ أَصْلٍ آدَمِيٍّ

Artinya: “Menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyyah, kehamilan yang dianggap mengakhiri masa iddah adalah haruslah tampak pada kehamilan tersebut berupa penciptaan manusia seperti kepala, tangan, dan kaki atau adanya mudhghah berdasarkan kesaksian orang-orang terpercaya (dukun bayi) yang menyatakan bahwa sudah ada bentuk penciptaan manusia atau cikal bakal tubuh manusia.”

Baca Juga:  Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Dengan demikian, berdasarkan keterangan ini, iddah perempuan yang keguguran bisa selesai jika keguguran yang dialami adalah keguguran ketika kehamilan sudah sampai tahap embrionik atau sudah terlihat bentuk tubuh pada calon bayi tersebut. Sedangkan jika masih berbentuk ‘alaqah atau zigot maka masa iddahnya disamakan dengan perempuan yang tidak hamil, yaitu 4 bulan 10 hari untuk iddah ditinggal wafat, 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause dan wanita yang belum mengalami haid sama sekali). 

Rekomendasi

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect