Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri adalah memberinya nafkah. Nafkah berasal dari kata an-nafaqaat bentuk jamak dari kata an-nafaqah yang bermakna harta. Secara istilah, nafkah adalah memenuhi apa-apa yang ada di bawah tanggungannya dengan baik dan layak, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang berhubungan dengannya. Lalu, bagaimana jika istri dalam iddah akibat cerai Apakah ia masih dapat nafkah?

Iddah atau idah ialah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Jika iddahnya karena diceraikan suami dan termasuk talak raji (masih bisa rujuk), sang istri masih berhak mendapat nafkah. Selama idah tersebut, kedudukan istri masih istri yang sah. Sebagaimana firman Allah dalam QS al Baqarah ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Para ulama Fiqih sepakat bahwa istri di masa iddah masih wajib dinafkahi oleh suaminya. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah dijelaskan bahwa perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 dan 2 ) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak.

Begitu pun Abu Syuja dalam al Ghayah wa al Taqrib memaparkan bahwa istri yang sedang masa iddah dari talak raj’I (bisa rujuk) wajib dinafkahi. Bahkan istri yang yang sedang mas iddah dari talak ba’in (talak 3) pun masih wajib diberikan tempat tinggal yang layak oleh suaminya. Beliau mengungkapkan dalam kitabnya:

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan”

Keterangan dari Abu Syuja di atas merupakan angin segar bagi perempuan yang kadang nasibnya dibiarkan begitu saja ketika sudah jatuh talak. Padahal dirinya masih memiliki hak untuk mendapatkan nafkah yang baik dari suaminya ketika masa iddah.

Jadi beberapa adegan yang sering terlihat di layar tv atau dunia perfilman yang mempertontonkan seorang istri langsung keluar dari rumah dan mencari tempat tinggal sendiri itu perlu diluruskan. Sebab nafkah dan tempat tinggal masih berlaku pada istri yang sedang masa iddah.

Bijaknya adalah istri tak mengapa keluar dari rumah, namun suami juga harus mamastikan dan ikut mencarikan tempat tingal yang layak untuknya. Dengan begitu dapat dipastiakn bahwa istri di masa iddah adalah masih wajib dinafkahi oleh suaminya.

Rekomendasi

Silmi Adawiya
Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan tafsir klasik kontemporer perempuan tafsir klasik kontemporer

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Kajian

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Ibadah

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Kajian

haid memegang alquran terjemah haid memegang alquran terjemah

Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

Ibadah

amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Ibadah

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect