Ikuti Kami

Kajian

Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri adalah memberinya nafkah. Nafkah berasal dari kata an-nafaqaat bentuk jamak dari kata an-nafaqah yang bermakna harta. Secara istilah, nafkah adalah memenuhi apa-apa yang ada di bawah tanggungannya dengan baik dan layak, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang berhubungan dengannya. Lalu, bagaimana jika istri dalam iddah akibat cerai Apakah ia masih dapat nafkah?

Iddah atau idah ialah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Jika iddahnya karena diceraikan suami dan termasuk talak raji (masih bisa rujuk), sang istri masih berhak mendapat nafkah. Selama idah tersebut, kedudukan istri masih istri yang sah. Sebagaimana firman Allah dalam QS al Baqarah ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Para ulama Fiqih sepakat bahwa istri di masa iddah masih wajib dinafkahi oleh suaminya. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah dijelaskan bahwa perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 dan 2 ) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak.

Begitu pun Abu Syuja dalam al Ghayah wa al Taqrib memaparkan bahwa istri yang sedang masa iddah dari talak raj’I (bisa rujuk) wajib dinafkahi. Bahkan istri yang yang sedang mas iddah dari talak ba’in (talak 3) pun masih wajib diberikan tempat tinggal yang layak oleh suaminya. Beliau mengungkapkan dalam kitabnya:

Baca Juga:  Makna I'jaz Alquran dan Penerapannya

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan”

Keterangan dari Abu Syuja di atas merupakan angin segar bagi perempuan yang kadang nasibnya dibiarkan begitu saja ketika sudah jatuh talak. Padahal dirinya masih memiliki hak untuk mendapatkan nafkah yang baik dari suaminya ketika masa iddah.

Jadi beberapa adegan yang sering terlihat di layar tv atau dunia perfilman yang mempertontonkan seorang istri langsung keluar dari rumah dan mencari tempat tinggal sendiri itu perlu diluruskan. Sebab nafkah dan tempat tinggal masih berlaku pada istri yang sedang masa iddah.

Bijaknya adalah istri tak mengapa keluar dari rumah, namun suami juga harus mamastikan dan ikut mencarikan tempat tingal yang layak untuknya. Dengan begitu dapat dipastiakn bahwa istri di masa iddah adalah masih wajib dinafkahi oleh suaminya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect