Ikuti Kami

Kajian

Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Beberapa politisi baru-baru ini ramai membahas tentang lebih memilih fidyah dari pada puasa karena adanya wabah Covid-19 yang mana penderitanya sampai saat ini masih tinggi di Indonesia. Bagaimana jika melihat dari sudut pandang ilmu fiqih? Sebenarnya apa saja sebab yang membolehkan seseorang membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasanya?

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk seseorang yang  dalam perjalanan, atau sedang sakit.  Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Ak-Baqarah [2]; 184)

Lalu, kriteria seperti apa yang membolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa?

Raja’ ibn ‘Abid al-Mathrafi mengatakan dalam al-Kafarat fi al-Fiqh al-Islami bahwa dalam pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa, adalah orang sakit atau tua renta, dan tidak mungkin untuk menyembuhkannya.

Fidyah memiliki banyak pengertian, dalam  al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaithiyah dijelaskan, fidyah adalah uang yang ditawarkan untuk menebus sesuatu, dan penebusan bagi Tuhan – bagiNya – sebagai ganti untuk kelalaian yang dilakukan. Dalam kasus puasa, fidyah merupakan kompensasi yang dikeluarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, sebagai penebusan atas sebab yang membuat dia tidak puasa. 

Baca Juga:  Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Jadi orang yang tua renta dan orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan diperbolehkan tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (6 ons) beras untuk 60 orang miskin.

Adapun selama masa pandemi Covid-19 ini, bagi pasien memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan, mereka termasuk dalam golongan orang sakit yang diperbolehkan tidak puasa seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah ayat 184 tadi.

Jika pasien tersebut selama dalam proses penyembuhan penyakitnya ternyata ditemukan tanda-tanda tidak mungkin sembuh, maka ia bisa mengganti puasanya nanti dengan fidyah. Akan tetapi jika dia nanti sembuh dan baik-baik saja, maka fidyah tersebut tidak lagi berlaku. Akan tetapi yang berlaku adalah kewajiban mengqadha puasa di hari lain.

Adapun orang yang masih sehat tapi jadi ODP (Orang dalam Pantauan) karena pernah kontak dengan daerah atau kasus terkonfirmasi, menurut penulis ia termasuk yang masih diwajibkan berpuasa. Sebab ia tidak sakit dan tidak memiliki sebab-sebab yang membolehkan untuk meninggalkan puasa. Selain itu, para masyarakat yang berada di zona merah Covid-19, yang tidak terpapar virus tersebut juga tetap diwajibkan berpuasa selama Bulan Ramadhan. Dengan tetap menjaga diri dan melakukan pencegahan agar tetap sehat selama menjalani ibadah puasa. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect