Ikuti Kami

Kajian

Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Beberapa politisi baru-baru ini ramai membahas tentang lebih memilih fidyah dari pada puasa karena adanya wabah Covid-19 yang mana penderitanya sampai saat ini masih tinggi di Indonesia. Bagaimana jika melihat dari sudut pandang ilmu fiqih? Sebenarnya apa saja sebab yang membolehkan seseorang membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasanya?

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk seseorang yang  dalam perjalanan, atau sedang sakit.  Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Ak-Baqarah [2]; 184)

Lalu, kriteria seperti apa yang membolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa?

Raja’ ibn ‘Abid al-Mathrafi mengatakan dalam al-Kafarat fi al-Fiqh al-Islami bahwa dalam pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa, adalah orang sakit atau tua renta, dan tidak mungkin untuk menyembuhkannya.

Fidyah memiliki banyak pengertian, dalam  al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaithiyah dijelaskan, fidyah adalah uang yang ditawarkan untuk menebus sesuatu, dan penebusan bagi Tuhan – bagiNya – sebagai ganti untuk kelalaian yang dilakukan. Dalam kasus puasa, fidyah merupakan kompensasi yang dikeluarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, sebagai penebusan atas sebab yang membuat dia tidak puasa. 

Baca Juga:  Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya?

Jadi orang yang tua renta dan orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan diperbolehkan tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (6 ons) beras untuk 60 orang miskin.

Adapun selama masa pandemi Covid-19 ini, bagi pasien memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan, mereka termasuk dalam golongan orang sakit yang diperbolehkan tidak puasa seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah ayat 184 tadi.

Jika pasien tersebut selama dalam proses penyembuhan penyakitnya ternyata ditemukan tanda-tanda tidak mungkin sembuh, maka ia bisa mengganti puasanya nanti dengan fidyah. Akan tetapi jika dia nanti sembuh dan baik-baik saja, maka fidyah tersebut tidak lagi berlaku. Akan tetapi yang berlaku adalah kewajiban mengqadha puasa di hari lain.

Adapun orang yang masih sehat tapi jadi ODP (Orang dalam Pantauan) karena pernah kontak dengan daerah atau kasus terkonfirmasi, menurut penulis ia termasuk yang masih diwajibkan berpuasa. Sebab ia tidak sakit dan tidak memiliki sebab-sebab yang membolehkan untuk meninggalkan puasa. Selain itu, para masyarakat yang berada di zona merah Covid-19, yang tidak terpapar virus tersebut juga tetap diwajibkan berpuasa selama Bulan Ramadhan. Dengan tetap menjaga diri dan melakukan pencegahan agar tetap sehat selama menjalani ibadah puasa. Wallahu’alam.

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

makna lailatul qadar makna lailatul qadar

Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

ramadan negeri seribu menara ramadan negeri seribu menara

Ramadan di Negeri Seribu Menara

Problematika Perempuan Puasa Ramadan Problematika Perempuan Puasa Ramadan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect