Ikuti Kami

Kajian

Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Beberapa politisi baru-baru ini ramai membahas tentang lebih memilih fidyah dari pada puasa karena adanya wabah Covid-19 yang mana penderitanya sampai saat ini masih tinggi di Indonesia. Bagaimana jika melihat dari sudut pandang ilmu fiqih? Sebenarnya apa saja sebab yang membolehkan seseorang membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasanya?

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk seseorang yang  dalam perjalanan, atau sedang sakit.  Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Ak-Baqarah [2]; 184)

Lalu, kriteria seperti apa yang membolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa?

Raja’ ibn ‘Abid al-Mathrafi mengatakan dalam al-Kafarat fi al-Fiqh al-Islami bahwa dalam pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa, adalah orang sakit atau tua renta, dan tidak mungkin untuk menyembuhkannya.

Fidyah memiliki banyak pengertian, dalam  al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaithiyah dijelaskan, fidyah adalah uang yang ditawarkan untuk menebus sesuatu, dan penebusan bagi Tuhan – bagiNya – sebagai ganti untuk kelalaian yang dilakukan. Dalam kasus puasa, fidyah merupakan kompensasi yang dikeluarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, sebagai penebusan atas sebab yang membuat dia tidak puasa. 

Baca Juga:  Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat I'tikaf

Jadi orang yang tua renta dan orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan diperbolehkan tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (6 ons) beras untuk 60 orang miskin.

Adapun selama masa pandemi Covid-19 ini, bagi pasien memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan, mereka termasuk dalam golongan orang sakit yang diperbolehkan tidak puasa seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah ayat 184 tadi.

Jika pasien tersebut selama dalam proses penyembuhan penyakitnya ternyata ditemukan tanda-tanda tidak mungkin sembuh, maka ia bisa mengganti puasanya nanti dengan fidyah. Akan tetapi jika dia nanti sembuh dan baik-baik saja, maka fidyah tersebut tidak lagi berlaku. Akan tetapi yang berlaku adalah kewajiban mengqadha puasa di hari lain.

Adapun orang yang masih sehat tapi jadi ODP (Orang dalam Pantauan) karena pernah kontak dengan daerah atau kasus terkonfirmasi, menurut penulis ia termasuk yang masih diwajibkan berpuasa. Sebab ia tidak sakit dan tidak memiliki sebab-sebab yang membolehkan untuk meninggalkan puasa. Selain itu, para masyarakat yang berada di zona merah Covid-19, yang tidak terpapar virus tersebut juga tetap diwajibkan berpuasa selama Bulan Ramadhan. Dengan tetap menjaga diri dan melakukan pencegahan agar tetap sehat selama menjalani ibadah puasa. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Lupa Niat Puasa Ramadhan Lupa Niat Puasa Ramadhan

Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect