Ikuti Kami

Kajian

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Masa iddah perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Masa iddah adalah masa saat seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

Ulama sepakat untuk masa iddah perempuan yang sedang hamil adalah kelahiran anaknya. Dalam kitab Bada’I as Shana’i dijelaskan bahwa artinya, jika anak dalam kandungan itu terlahir di dunia, maka berakhirlah masa iddah itu.

Lain halnya dengan perempuan hamil yang kemudian dicerai oleh suaminya, maka ia menjalani masa iddahnya hingga melahirkan anak yang dikandungnya. Karena salah satu dari tujuan masa iddah adalah bara’atur rahim  (kosongnya Rahim). Kesepakatan tsebut termaktub secara eksplisit dalam al Qur’an QS at Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya

Lalu, jika perempuan hamil itu keguguran setelah cerai atau jatuh talak, apakah masa iddahnya sudah selesai seiring keluarnya bayi dalam kandungan? Atau ada ketentuan yang lain dalam dunia Islam?

Dalam hal ini, ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa berakhirnya massa iddah seorang perempuan yang keguguran setelah cerai adalah ketika janin yang keluar itu sudah berbentuk manusia, walaupun belum sempurna. Dalam kitab al Mughni, Ibn Qudamah mengatakan bahwa bayi yang keluar dalam keadaan meninggal itu menjadi batas akhir masa iddahnya perempuan tersebut. Asalkan janin tersebut berbentuk manusia, atau bayi yang belum sempurna namun berbentuk mudghah (segumpal daging).

Baca Juga:  Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Adapun ulama kalangan madzhab Syafi’i mengatakan bahwa masa iddah perempuan yang keguguran itu sudah berakhir ketika perempuan tersebut mengalami keguguran, baik sudah berbentuk manusia atau belum. Namun perlu disaksikan oleh beberapa saksi yang menyaksikan hal tersebut  tersebut. Karena dalam kitab Al Mausu;ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan bahwa inti dari iddah yaitu bara’atur rahim (kosongnya rahim) dan itu sudah tercapai saat keluarnya janin dari dalam rahim perempuan.

Dengan begitu, masa iddah perempuan hamil yang keguguran setelah jatuh talak atau cerai adalah ketika janin dalam rahim itu keluar. Adapun perbedaan dari ulama hanya ada dalam bentuk janinnya saja. Menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, janin yang gugur itu sudah berbentuk manusia, sedangkan menurut madzhab Syafi’i tidak harus berbentuk manusia. Wallahu’alam.

Rekomendasi

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect