Ikuti Kami

Kajian

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Masa iddah perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Masa iddah adalah masa saat seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

Ulama sepakat untuk masa iddah perempuan yang sedang hamil adalah kelahiran anaknya. Dalam kitab Bada’I as Shana’i dijelaskan bahwa artinya, jika anak dalam kandungan itu terlahir di dunia, maka berakhirlah masa iddah itu.

Lain halnya dengan perempuan hamil yang kemudian dicerai oleh suaminya, maka ia menjalani masa iddahnya hingga melahirkan anak yang dikandungnya. Karena salah satu dari tujuan masa iddah adalah bara’atur rahim  (kosongnya Rahim). Kesepakatan tsebut termaktub secara eksplisit dalam al Qur’an QS at Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya

Lalu, jika perempuan hamil itu keguguran setelah cerai atau jatuh talak, apakah masa iddahnya sudah selesai seiring keluarnya bayi dalam kandungan? Atau ada ketentuan yang lain dalam dunia Islam?

Dalam hal ini, ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa berakhirnya massa iddah seorang perempuan yang keguguran setelah cerai adalah ketika janin yang keluar itu sudah berbentuk manusia, walaupun belum sempurna. Dalam kitab al Mughni, Ibn Qudamah mengatakan bahwa bayi yang keluar dalam keadaan meninggal itu menjadi batas akhir masa iddahnya perempuan tersebut. Asalkan janin tersebut berbentuk manusia, atau bayi yang belum sempurna namun berbentuk mudghah (segumpal daging).

Baca Juga:  Berapa Lama Masa Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya?

Adapun ulama kalangan madzhab Syafi’i mengatakan bahwa masa iddah perempuan yang keguguran itu sudah berakhir ketika perempuan tersebut mengalami keguguran, baik sudah berbentuk manusia atau belum. Namun perlu disaksikan oleh beberapa saksi yang menyaksikan hal tersebut  tersebut. Karena dalam kitab Al Mausu;ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan bahwa inti dari iddah yaitu bara’atur rahim (kosongnya rahim) dan itu sudah tercapai saat keluarnya janin dari dalam rahim perempuan.

Dengan begitu, masa iddah perempuan hamil yang keguguran setelah jatuh talak atau cerai adalah ketika janin dalam rahim itu keluar. Adapun perbedaan dari ulama hanya ada dalam bentuk janinnya saja. Menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, janin yang gugur itu sudah berbentuk manusia, sedangkan menurut madzhab Syafi’i tidak harus berbentuk manusia. Wallahu’alam.

Rekomendasi

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect