Ikuti Kami

Ibadah

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

golongan manusia kedudukan terbaik

BincangMuslimah.Com – Dalam agama Islam, seorang perempuan yang baru saja berpisah dengan suaminya maka ia mempunyai ketentuan khusus yang biasa disebut dengan iddah. Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan agar tidak langsung menikah lagi setelah perpisahannya dengan sang suami.

Hal ini diwajibkan agar janin yang berada dalam rahim tidak bercampur dengan sperma laki-laki lain. Syekh Zainuddin al-Malibary dari mazhab Syafii mendefinisikan iddah sebagai berikut :

وهي شرعا مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها من الحمل

Iddah menurut syara adalah masa tunggu bagi perempuan yang bertujuan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin”. (Zainuddin Ahmad ibn Abd al-Aziz al-Malibary, Fath al-Muin, Hal 523.)

Iddah bagi perempuan dibagi menjadi dua macam :

Pertama, iddah yang disebabkan perceraian. Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dan tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya tiga kali sucian dari tiga kali masa haid, namun jika perempuan tersebut sudah memasuki masa menopause maka iddahnya ialah tiga bulan. Sementara perempuan yang dicerai serta dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai perempuan tersebut melahirkan.

Kedua, iddah yang disebabkan meninggalnya sang suami. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya ia harus menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari jika tidak dalam keadaan hamil, namun jika dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai melahirkan. (Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarh Matan Taqrib, Hal 117).

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak diperkenankan untuk keluar rumah kecuali jika ada hajat. Selain menjalani iddah, perempuan tersebut juga harus menjalani ihdad yakni meninggalkan perhiasan dan wewangian.

Namun ketentuan ihdad ini hanya diwajibkan bagi mereka yang menjalani iddah sebab wafatnya sang suami bukan iddah sebab perceraian. Dalam kitab Fath al-Qarib syarh Matan Taqrib disebutkan :

Baca Juga:  Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة بترك لبس مصبوغ يقصد به الزينة كثوب أصفر أو أحمر (و) الامتناع من (الطيب) أي من استعماله في بدن أو ثوب

Diwajibkan bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya untuk ihdad, yakni mencegah diri untuk berhias dengan cara tidak memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning atau merah dan mencegah diri dari memakai wewangian pada anggota badan atau pakaian.”(Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarah Matan Taqrib, Hal 118)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya ia hanya diwajibkan menjalani iddah dan tetap boleh menghias diri atau memakai wewangian.

Sementara perempuan yang ditinggal wafat sang suami maka ia wajib menjalani iddah sekaligus ihdad.

Rekomendasi

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Talak Raj’iyy dan Ba`in Talak Raj’iyy dan Ba`in

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect