Ikuti Kami

Ibadah

Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com –Pinangan atau lamaran dalam islam disebut dengan istilah khitbah yang merupakan salah satu tahapan untuk menuju ke jenjang pernikahan. Tujuan dari pinangan tersebut dilakukan agar dapat memudahkan jalan untuk saling mengenal bagi kedua calon pengantin serta keluarga dari kedua belah pihak. Teknis pelaksanaannya, di berbagai negara umumnya memiliki cara yang berbeda. Bagi negara Indonesia, umumnya laki-laki yang akan melamar perempuan, meskipun ada juga di sejumlah wilayah di tanah air yang melakukan sebaliknya, yakni perempuan yang melamar pihak laki-laki.

Lamaran ini sejatinya ialah bagian dari syariat islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuana-perempuana itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)

Dalam hadis juga disebutkan tentang ketentuan meminang, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki itu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau dia diberikan izin untuk meminangnya.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Sunnah Menggosok Gigi pada Tiga Waktu Ini

Bagi seorang perempuan, pinangan merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu. Tidak heran jika akan dilamar, maka ia dan keluarganya akan mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan pihak yang melamarnya. Namun demikian, bagi perempuan ada beberapa hal yang patut diketahui sebelum menerima pinangan dari seorang laki-laki, agar kelak pinangan tersebut dapat membawa berkah sehingga bisa menuju ke jenjang pernikahan dan menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah. Berikut penjelasannya:

Pertama, Menerima pinangan laki-laki yang saleh

Laki-laki kelak akan menjadi suami dan akan menjadi pemimpin bagi perempuan, karena kedudukannya sebagai pemimpin, sebaiknya seorang perempuan juga dapat memilih pinangan laki-laki yang mampu memimpin rumah tangganya kelak. Dalam hal ini adalah laki-laki yang beriman, taat, dan saleh. Hindarilah memiliki laki-laki yang hanya berstandar pada faktor duniawi saja, seperti kekayaan, ketampanan, dan status sosial. Sebab, faktor tersebut tidak menjamin kelanggengan saat menghadapi ujian dalam rumah tangga. Rasulullah SAW menganjurkan kepada setiap orang tua bahwa “Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)

Kedua, Mempermudah pinangan

Jika ada pihak laki-laki yang akan melakukan pinangan, sebaiknya berikanlah kemudahan kepada pihak atau wali yang akan meminangnya. Termasuk dalam hal ini adalah keputusan untuk menerima atau menolak pinangan. Jika memang tidak berkenan, pihak perempuan sebaiknya tidak menunggu terlalu lama dan segera memberi keputusan sehingga pihak laki-laki tidak bimbang atau menggantung.

Pihak perempuan memiliki hak penuh untuk menolak ataupun menyetujui lamaran yang datang pada dirinya. Oleh karena itulah pada saat melakukan proses Khitbah atau lamaran ini pada saat pertemuan pihak perempuan harus ditanya dan ditunggu hingga ia memberikan jawabannya. Sangat tidak dianjurkan untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan sesuai dengan Hadits berikut: Rasulullah SAW bersabda, “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya.” (Mutaffaqun Alaih)

Baca Juga:  Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Terkait dengan hadis tersebut, orang tua semestinya mengetahui kondisi anaknya, apakah diamnya memang ia bersedia atau diam karena terpaksa dan takut kepada orang tua. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi kultur masyarakat. Para gadis di daerah pedesaan cenderung pemalu sehingga diamnya dianggap persetujuan, sementara di daerah kota, para gadis lebih ekspresif untuk menyampaikannya dengan kata-kata atau ucapan.

Ketiga, Memberi kesempatan untuk melihat dirinya

Dalam hal ini, maksudnya pihak perempuan memberi kesempatan kepada pihak laki-laki untuk melihat dirinya, dengan menampakkan dirinya secara fisik, berdasarkan batasan-batasan yang sesuai syar’i. Al-Mughirah bin Syu’bah ra pernah memimang seorang perempuan, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Lihatlah perempuana tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi, Nasa’I dan ad-Darimi). Melihat dalam hal ini bukan dengan melihat bebas dan menampakkan aurat, melainkan sebatas apa yang diperbolehkan syar’i.

Menurut imam at-Tirmidzi, sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadis tersebut bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat perempuan yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya. Berdasarkan kesepakatan oleh para ulama yakni diperbolehkan untuk melihat muka dan kedua tangannya.

Keempat, Menolak pinangan orang lain

Seorang perempuan yang telah dipinang oleh pihak laki-laki wajib baginya untuk menolak pinangan dari pihak lain, kecuali jika memang orang yang meminang merelakan, memutuskan untuk meninggalkannya. Dalam hadis disebutkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang diantara kamu melamar seseroang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh sebab itu, sebelum melakukan proses Khitbah sangat penting bagi pihak laki-laki mencari tahu tentang informasi dari perempuan yang akan dinikahinya tersebut. Jangan sampai sudah masuk dalam proses yang jauh namun ternyata perempuan tersebut sudah menjadi pinangan oleh pihak lain.

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Kelima, Shalat istikharah

Jika kedua belah pihak telah setuju dan memiliki keinginan yang mantap untuk menikah, dianjurkan baginya melakukan shalat istikharah. Dengan memohon ridha Allah, agar diberi pilihan yang terbaik sehingga dapat menjalani rumah tangga yang penuh dengan keberkahan.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect