Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

hak perempuan memilih pasangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariah Islam, ada salah satu poin bahwasannya umat manusia harus terus untuk berkembang biak atau Hifdz al-Nasl. Selain itu, Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, manusia salah satunya. Hal itu berdasarkan ayat 1 surat An-Nisa, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى 

تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; Dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang terjadi dalam kehidupan, karena sumpah seseorang dengan Tuhan dengan tujuan beribadah. Untuk itu, pernikahan harus mendekatkan pada Tuhan, kedamaian, belas kasih dan penuh kasih sayang, Rasulullah selalu menekankan empat hal dalam memilih pasangan. Setiap muslim memiliki hak, baik laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan. Seperti dalam hadis. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. 

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “wanita itu dinikahi atas empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya. Jika tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”. (HR. Bukhari-Muslim). 

Dari hadis di atas, memang bsecara sekilas laki-laki diberi hak untuk memilih seseorang yang akan dijadikan pasangan. Dalam konteks  تنكح المرأة, secara gramatikal Bahasa Arab yang berarti kata perintah untuk laki-laki dalam menikahi perempuan. Lalu, apakah teks hadis di atas juga berlaku pada perempuan dalam memilih laki-laki? Apakah perempuan juga mempunyai wewenang dalam memilih pasangannya?  Apakah kriteria laki-laki yang layak dijadikan pasangan juga sama dengan konteks hadis di atas? 

Dari penafsiran masyarakat secara umum, hadis di atas hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Penafsiran ayat maupun hadis Nabi tentu tidak terlepas para penafsir di zaman itu. Tradisi masyarakat Jahiliyah yang mendominasi perempuan tentu bukan perkara asing lagi. Budaya patriarki yang melekat dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah tentu tidak bisa berubah secara menyeluruh dalam waktu yang singkat.  

Dalam tradisi masyarakat Arab Jahiliyah, mereka mempercayai bahwasanya laki-laki yang berhak memilih perempuan. Sedangkan, perempuan harus menerima lamaran atau i’tikad menuju pernikahan. Sehingga konteks تنكح المرأة hanya digunakan untuk laki-laki dalam memilih pasangan. 

Secara relasi suami-istri, untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat hubungan tersebut harus bersumber dari dua belah pihak, perempuan juga mempunyai andil dalam menentukan pasangannya untuk memimpin bahtera rumah tangga. Nabi sendiri menganjurkan—baik laki-laki maupun perempuan—untuk memilih pasangannya. 

Imam besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam majalah Azhar 16 Februari 2022 mengatakan, sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama atau Hay’ah Kibarul Ulama bahwasannya pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam Islam, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Dalam relasi suami-istri dibutuhkan adanya kerjasama tim untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmat. Untuk itu, dalam relasi suami-istri diharamkan adanya subordinasi antar sesama. 

Pada akhirnya, ayat Alquran maupun Sunnah Nabi selalu mengajarkan bahwasannya hak memilih pasangan ada untuk laki-laki maupun perempuan karena sejatinya keduanya setara di hadapan Allah.

 

Rekomendasi

Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

suami istri mengakhiri pernikahan suami istri mengakhiri pernikahan

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

Lumatul Badrilhidayah
Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Kajian

Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali

Keutamaan Merahasiakan Sedekah Menurut Imam Ghazali

Kajian

Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

Kajian

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

Muslimah Daily

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

Connect