Ikuti Kami

Kajian

Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

hak perempuan memilih pasangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariah Islam, ada salah satu poin bahwasannya umat manusia harus terus untuk berkembang biak atau Hifdz al-Nasl. Selain itu, Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, manusia salah satunya. Hal itu berdasarkan ayat 1 surat An-Nisa, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى 

تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; Dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang terjadi dalam kehidupan, karena sumpah seseorang dengan Tuhan dengan tujuan beribadah. Untuk itu, pernikahan harus mendekatkan pada Tuhan, kedamaian, belas kasih dan penuh kasih sayang, Rasulullah selalu menekankan empat hal dalam memilih pasangan. Setiap muslim memiliki hak, baik laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan. Seperti dalam hadis. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. 

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “wanita itu dinikahi atas empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya. Jika tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”. (HR. Bukhari-Muslim). 

Dari hadis di atas, memang bsecara sekilas laki-laki diberi hak untuk memilih seseorang yang akan dijadikan pasangan. Dalam konteks  تنكح المرأة, secara gramatikal Bahasa Arab yang berarti kata perintah untuk laki-laki dalam menikahi perempuan. Lalu, apakah teks hadis di atas juga berlaku pada perempuan dalam memilih laki-laki? Apakah perempuan juga mempunyai wewenang dalam memilih pasangannya?  Apakah kriteria laki-laki yang layak dijadikan pasangan juga sama dengan konteks hadis di atas? 

Baca Juga:  Bolehkah Menolak Perjodohan dari Orang Tua?

Dari penafsiran masyarakat secara umum, hadis di atas hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Penafsiran ayat maupun hadis Nabi tentu tidak terlepas para penafsir di zaman itu. Tradisi masyarakat Jahiliyah yang mendominasi perempuan tentu bukan perkara asing lagi. Budaya patriarki yang melekat dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah tentu tidak bisa berubah secara menyeluruh dalam waktu yang singkat.  

Dalam tradisi masyarakat Arab Jahiliyah, mereka mempercayai bahwasanya laki-laki yang berhak memilih perempuan. Sedangkan, perempuan harus menerima lamaran atau i’tikad menuju pernikahan. Sehingga konteks تنكح المرأة hanya digunakan untuk laki-laki dalam memilih pasangan. 

Secara relasi suami-istri, untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat hubungan tersebut harus bersumber dari dua belah pihak, perempuan juga mempunyai andil dalam menentukan pasangannya untuk memimpin bahtera rumah tangga. Nabi sendiri menganjurkan—baik laki-laki maupun perempuan—untuk memilih pasangannya. 

Imam besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam majalah Azhar 16 Februari 2022 mengatakan, sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama atau Hay’ah Kibarul Ulama bahwasannya pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam Islam, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Dalam relasi suami-istri dibutuhkan adanya kerjasama tim untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmat. Untuk itu, dalam relasi suami-istri diharamkan adanya subordinasi antar sesama. 

Pada akhirnya, ayat Alquran maupun Sunnah Nabi selalu mengajarkan bahwasannya hak memilih pasangan ada untuk laki-laki maupun perempuan karena sejatinya keduanya setara di hadapan Allah.

 

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect