Ikuti Kami

Kajian

Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

hak perempuan memilih pasangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariah Islam, ada salah satu poin bahwasannya umat manusia harus terus untuk berkembang biak atau Hifdz al-Nasl. Selain itu, Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, manusia salah satunya. Hal itu berdasarkan ayat 1 surat An-Nisa, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى 

تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; Dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang terjadi dalam kehidupan, karena sumpah seseorang dengan Tuhan dengan tujuan beribadah. Untuk itu, pernikahan harus mendekatkan pada Tuhan, kedamaian, belas kasih dan penuh kasih sayang, Rasulullah selalu menekankan empat hal dalam memilih pasangan. Setiap muslim memiliki hak, baik laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan. Seperti dalam hadis. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. 

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “wanita itu dinikahi atas empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya. Jika tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”. (HR. Bukhari-Muslim). 

Dari hadis di atas, memang bsecara sekilas laki-laki diberi hak untuk memilih seseorang yang akan dijadikan pasangan. Dalam konteks  تنكح المرأة, secara gramatikal Bahasa Arab yang berarti kata perintah untuk laki-laki dalam menikahi perempuan. Lalu, apakah teks hadis di atas juga berlaku pada perempuan dalam memilih laki-laki? Apakah perempuan juga mempunyai wewenang dalam memilih pasangannya?  Apakah kriteria laki-laki yang layak dijadikan pasangan juga sama dengan konteks hadis di atas? 

Baca Juga:  Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Dari penafsiran masyarakat secara umum, hadis di atas hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Penafsiran ayat maupun hadis Nabi tentu tidak terlepas para penafsir di zaman itu. Tradisi masyarakat Jahiliyah yang mendominasi perempuan tentu bukan perkara asing lagi. Budaya patriarki yang melekat dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah tentu tidak bisa berubah secara menyeluruh dalam waktu yang singkat.  

Dalam tradisi masyarakat Arab Jahiliyah, mereka mempercayai bahwasanya laki-laki yang berhak memilih perempuan. Sedangkan, perempuan harus menerima lamaran atau i’tikad menuju pernikahan. Sehingga konteks تنكح المرأة hanya digunakan untuk laki-laki dalam memilih pasangan. 

Secara relasi suami-istri, untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat hubungan tersebut harus bersumber dari dua belah pihak, perempuan juga mempunyai andil dalam menentukan pasangannya untuk memimpin bahtera rumah tangga. Nabi sendiri menganjurkan—baik laki-laki maupun perempuan—untuk memilih pasangannya. 

Imam besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam majalah Azhar 16 Februari 2022 mengatakan, sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama atau Hay’ah Kibarul Ulama bahwasannya pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam Islam, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Dalam relasi suami-istri dibutuhkan adanya kerjasama tim untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmat. Untuk itu, dalam relasi suami-istri diharamkan adanya subordinasi antar sesama. 

Pada akhirnya, ayat Alquran maupun Sunnah Nabi selalu mengajarkan bahwasannya hak memilih pasangan ada untuk laki-laki maupun perempuan karena sejatinya keduanya setara di hadapan Allah.

 

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect