Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Menggugat Cerai Suami
A couple crying due to a broken heart illustration (Freepik)

BincangMuslimah.Com – Seringkali terlontar pertanyaan perihal bagaimana hukum istri yang minta cerai dalam Islam. Akan tetapi, sebelum membahas lebih dalam kita harus memahami bahwasanya menjalani kehidupan dalam bahtera rumah tangga merupakan impian setiap insan. Melalui pernikahanlah, suatu hubungan dijalin, menyatukan dua keluarga di dalamnya.

Sebagaimana harapan kita bersama, tentunya dalam membina suatu hubungan pernikahan menginginkan rumah tangganya berjalan baik, harmonis dan bahagia.

Agama Islam juga telah menganjurkan terhadap penganutnya agar dapat membina hubungan suami istri yang baik dan penuh rasa kasih sayang di antara mereka, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran berikut,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Namun sayang, dalam realitanya memang tidak semua pasangan suami istri mampu membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tak jarang di dalam rumah tangga tersebut terjadi percikan masalah kecil yang kian lama membesar.

Walhasil rumah tangga yang dibina menjadi retak, tak dapat dipertahankan lagi dan salah satu pihak meminta gugat cerai. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum istri menggugat cerai suami dalam pandangan Islam?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu beberapa poin terkait, sebagai berikut:

Definisi Gugat Cerai.

Jika berbicara mengenai gugatan cerai, ada dua macam istilah dalam Islam, yaitu fasakh dan khulu’. Keduanya pun berbeda, jika fasakh berarti lepasnya ikatan nikah antara suami dan istri tanpa mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sedangkan istilah khulu’ diartikan sebagai gugatan cerai istri dimana ia mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.

Sejatinya keputusan cerai memang berada di tangan sang suami. Namun kita juga mengenal istilah gugat cerai. Istilah ini digunakan ketika seorang wanita atau istri menggugat cerai suami dan mengajukannya ke pengadilan.

Selanjutnya permintaan cerai tersebut diajukan oleh sang istri kepada pihak pengadilan. Kemudian dari pihak pengadilan memproses pengajuan/permintaan tersebut. Barulah setelah menerima data yang cukup valid, keputusan dapat diambil.

Pengadilan bisa saja menyetujui maupun menolak gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri tersebut. Ketika keputusan pengadilan telah keluar, pihak suami tidak lagi dapat mengganggu gugat. Hakim bisa saja memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam.

Sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas).

Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah berikut,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Rasulullah bersabda: “Siapa saja wanita yang meminta (menggugat) cerai suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan) maka diharamkan wewangian (bau) surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarh kitab Sunan Abu Daud dijelaskan makna “tanpa kondisi mendesak”, sebagaimana berikut,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai… (Aunul Ma’bud, juz 6, hal: 220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq. (HR. an-Nasa’i)

Makna munafiq dalam kitab At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir karya Syaikh Al-Munawi dijelaskan sebagai berikut,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, juz 1, hal: 607).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam boleh saja. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat. Sebaliknya, jika ia meminta cerai tanpa alasan yang jelas, maka bau surga pun diharamkan baginya.

 

Rekomendasi

Talak Raj’iyy dan Ba`in Talak Raj’iyy dan Ba`in

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

bercerai masih satu rumah bercerai masih satu rumah

Sudah Bercerai Tapi Masih Satu Rumah, Bagaimana Hukumnya?

Istri Menggugat Cerai Suami Istri Menggugat Cerai Suami

Ketentuan Fasakh yang Wajib Dipenuhi Menurut Ulama

Nadia Labiba
Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kajian

mengguyur kepala saat berpuasa mengguyur kepala saat berpuasa

Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Kajian

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Tips agar Tidak Loyo selama Berpuasa

Muslimah Talk

peran ibu istimewa islam peran ibu istimewa islam

Peran Ibu Sangat Istimewa dalam Islam

Kajian

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

mencetak alquran berbagai warna mencetak alquran berbagai warna

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect