Ikuti Kami

Kajian

Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Menggugat Cerai Suami
A couple crying due to a broken heart illustration (Freepik)

BincangMuslimah.Com – Seringkali terlontar pertanyaan perihal bagaimana hukum istri yang minta cerai dalam Islam. Akan tetapi, sebelum membahas lebih dalam kita harus memahami bahwasanya menjalani kehidupan dalam bahtera rumah tangga merupakan impian setiap insan. Melalui pernikahanlah, suatu hubungan dijalin, menyatukan dua keluarga di dalamnya.

Sebagaimana harapan kita bersama, tentunya dalam membina suatu hubungan pernikahan menginginkan rumah tangganya berjalan baik, harmonis dan bahagia.

Agama Islam juga telah menganjurkan terhadap penganutnya agar dapat membina hubungan suami istri yang baik dan penuh rasa kasih sayang di antara mereka, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran berikut,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Namun sayang, dalam realitanya memang tidak semua pasangan suami istri mampu membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tak jarang di dalam rumah tangga tersebut terjadi percikan masalah kecil yang kian lama membesar.

Walhasil rumah tangga yang dibina menjadi retak, tak dapat dipertahankan lagi dan salah satu pihak meminta gugat cerai. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum istri menggugat cerai suami dalam pandangan Islam?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu beberapa poin terkait, sebagai berikut:

Definisi Gugat Cerai.

Jika berbicara mengenai gugatan cerai, ada dua macam istilah dalam Islam, yaitu fasakh dan khulu’. Keduanya pun berbeda, jika fasakh berarti lepasnya ikatan nikah antara suami dan istri tanpa mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sedangkan istilah khulu’ diartikan sebagai gugatan cerai istri dimana ia mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

Sejatinya keputusan cerai memang berada di tangan sang suami. Namun kita juga mengenal istilah gugat cerai. Istilah ini digunakan ketika seorang wanita atau istri menggugat cerai suami dan mengajukannya ke pengadilan.

Selanjutnya permintaan cerai tersebut diajukan oleh sang istri kepada pihak pengadilan. Kemudian dari pihak pengadilan memproses pengajuan/permintaan tersebut. Barulah setelah menerima data yang cukup valid, keputusan dapat diambil.

Pengadilan bisa saja menyetujui maupun menolak gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri tersebut. Ketika keputusan pengadilan telah keluar, pihak suami tidak lagi dapat mengganggu gugat. Hakim bisa saja memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam.

Sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas).

Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah berikut,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Rasulullah bersabda: “Siapa saja wanita yang meminta (menggugat) cerai suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan) maka diharamkan wewangian (bau) surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarh kitab Sunan Abu Daud dijelaskan makna “tanpa kondisi mendesak”, sebagaimana berikut,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai… (Aunul Ma’bud, juz 6, hal: 220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq. (HR. an-Nasa’i)

Baca Juga:  Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

Makna munafiq dalam kitab At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir karya Syaikh Al-Munawi dijelaskan sebagai berikut,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, juz 1, hal: 607).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam boleh saja. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat. Sebaliknya, jika ia meminta cerai tanpa alasan yang jelas, maka bau surga pun diharamkan baginya.

 

Rekomendasi

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua? Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Haruskah Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Cerai daripada poligami Cerai daripada poligami

Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect