Ikuti Kami

Kajian

Istri Mengajukan Tetap Bekerja dalam Syarat Pernikahan, Bolehkah?

istri bekerja

BincangMuslimah.Com –  Banyak mempelai perempuan yang mengajukan syarat ingin tetap bekerja setelah menikah, dimana sang mempelai laki-laki pun menyetujui syarat tersebut. Lalu bagaimana jika setelah akad, suami melanggar janji tersebut? Apakah istri nusyuz jika ia tetap bekerja?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan jika suami sebelum akad nikah menyetujui istri bekerja dan kemudian melarangnya setelah akad nikah maka terdapat beberapa pendapat ulama, sebagaimana dijelaskan berikut ini

فإن رضي الزوج بعمل الزوجة أولاً ثم منعها من الخروج، سقط حقها في النفقة أيضاً؛ لأن خروجها نشوز مسقط للنفقة. لكن جرى العمل في القضاء المصري على استحقاقها النفقة؛ لأن إقدام الزوج على الزواج بها وهو يعلم أن لهاعملاً خارجياً، ولم يشترط عليها ترك العمل، يعد رضا منه بسقوط حقه في الاحتباس الكامل.

“Jika suami ridha dengan pekerjaan istri pada awalnya kemudian melarangnya keluar maka jatuh hak nafkah istri, karena keluarnya istri itu nusyuz dan menggugurkan hak nafkahnya, tapi yang berlaku dalam ketentuan hukum islam di Mesir istri tetap berhak mendapatkan nafkah sebab suami pada awalnya sebelum menikah tahu dan setuju istri bekerja di luar dan tidak mensyaratkan istri meninggalkan pekerjaannya maka ridhanya suami itu menunjukkan gugurnya hak suami melarang istri secara mutlak”

Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan pendapat ulama mengenai permasalahan ini, beliau menuliskan

أما لو اشترطت الزوجة حين العقد البقاء في عملها فهذا الشرط فاسد ملغي عند الحنفية، والعقد صحيح، وللزوج أن يمنعها من العمل، فإن استمرت فيه، سقط حقها في النفقة.وصحح المالكية هذا الشرط ولكنه مكروه لا يلزم الوفاء به، ولكن يستحب، فله أن يمنع الزوجة من العمل، فإن رفضت الاستجابة لمطلبه كانت ناشزة، يسقط حقها في النفقة، وصحح الحنابلة أيضاً هذا الشرط وأوجبوا الوفاء به، فلا يكون للزوج أن يمنع المرأة من العمل، ولو منعها لا تكون ناشزة

Baca Juga:  Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja

Pertama, menurut Hanafiyah, istri mengajukan syarat tetap bekerja sebelum nikah itu syarat yang tidak sah, namun akad nikah tetap sah. Sebab suami berhak melarangnya bekerja dan jika tetap bekerja maka gugur hak nafkahnya.

Kedua, menurut ulama malikiyah, syarat ini tetap sah tapi hukumnya makruh dan meski tidak harus tapi tetap disunnahkan suami menepatinya. Tapi suami tetap berhak menolak dan jika istri tetap bekerja maka ia nusyuz dan gugur hak nafkah istri.

Ketiga, ulama hanabilah juga berpendapat bahwa syarat ini sah dan mereka (para suami) wajib menepati syarat tersebut, maka tidak bisa seorang suami mencegah istri bekerja dan sekalipun melarangnya istri tidak nusyuz.”

Rekomendasi

Muharram bagi Anak Muda, Apakah Hanya Sekadar Tradisi? Muharram bagi Anak Muda, Apakah Hanya Sekadar Tradisi?

Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Berita

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Muslimah Talk

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Muslimah Talk

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Connect