Ikuti Kami

Kajian

Istri Mengajukan Tetap Bekerja dalam Syarat Pernikahan, Bolehkah?

istri bekerja

BincangMuslimah.Com –  Banyak mempelai perempuan yang mengajukan syarat ingin tetap bekerja setelah menikah, dimana sang mempelai laki-laki pun menyetujui syarat tersebut. Lalu bagaimana jika setelah akad, suami melanggar janji tersebut? Apakah istri nusyuz jika ia tetap bekerja?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan jika suami sebelum akad nikah menyetujui istri bekerja dan kemudian melarangnya setelah akad nikah maka terdapat beberapa pendapat ulama, sebagaimana dijelaskan berikut ini

فإن رضي الزوج بعمل الزوجة أولاً ثم منعها من الخروج، سقط حقها في النفقة أيضاً؛ لأن خروجها نشوز مسقط للنفقة. لكن جرى العمل في القضاء المصري على استحقاقها النفقة؛ لأن إقدام الزوج على الزواج بها وهو يعلم أن لهاعملاً خارجياً، ولم يشترط عليها ترك العمل، يعد رضا منه بسقوط حقه في الاحتباس الكامل.

“Jika suami ridha dengan pekerjaan istri pada awalnya kemudian melarangnya keluar maka jatuh hak nafkah istri, karena keluarnya istri itu nusyuz dan menggugurkan hak nafkahnya, tapi yang berlaku dalam ketentuan hukum islam di Mesir istri tetap berhak mendapatkan nafkah sebab suami pada awalnya sebelum menikah tahu dan setuju istri bekerja di luar dan tidak mensyaratkan istri meninggalkan pekerjaannya maka ridhanya suami itu menunjukkan gugurnya hak suami melarang istri secara mutlak”

Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan pendapat ulama mengenai permasalahan ini, beliau menuliskan

أما لو اشترطت الزوجة حين العقد البقاء في عملها فهذا الشرط فاسد ملغي عند الحنفية، والعقد صحيح، وللزوج أن يمنعها من العمل، فإن استمرت فيه، سقط حقها في النفقة.وصحح المالكية هذا الشرط ولكنه مكروه لا يلزم الوفاء به، ولكن يستحب، فله أن يمنع الزوجة من العمل، فإن رفضت الاستجابة لمطلبه كانت ناشزة، يسقط حقها في النفقة، وصحح الحنابلة أيضاً هذا الشرط وأوجبوا الوفاء به، فلا يكون للزوج أن يمنع المرأة من العمل، ولو منعها لا تكون ناشزة

Baca Juga:  Waktu yang Paling Dianjurkan untuk Puasa Syawal

Pertama, menurut Hanafiyah, istri mengajukan syarat tetap bekerja sebelum nikah itu syarat yang tidak sah, namun akad nikah tetap sah. Sebab suami berhak melarangnya bekerja dan jika tetap bekerja maka gugur hak nafkahnya.

Kedua, menurut ulama malikiyah, syarat ini tetap sah tapi hukumnya makruh dan meski tidak harus tapi tetap disunnahkan suami menepatinya. Tapi suami tetap berhak menolak dan jika istri tetap bekerja maka ia nusyuz dan gugur hak nafkah istri.

Ketiga, ulama hanabilah juga berpendapat bahwa syarat ini sah dan mereka (para suami) wajib menepati syarat tersebut, maka tidak bisa seorang suami mencegah istri bekerja dan sekalipun melarangnya istri tidak nusyuz.”

Rekomendasi

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

ayat alquran memerintahkan bekerja ayat alquran memerintahkan bekerja

3 Ayat Alquran yang Memerintahkan Manusia untuk Bekerja

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect