Ikuti Kami

Kajian

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

BincangMuslimah.Com – Talak adalah suatu kata yang tidak asing dan sebagian besar masyarakat pun juga mengetahui apa maksud dari kata “talak” tersebut, hal ini terjadi karena begitu seringnya kita mendengar kata-kata tersebut, baik dari keluarga, teman atau kita sering melihat berita di televisi yang mana kejadian ini menimpa kehidupan rumah tangga mereka, tidak hanya pasangan muda saja yang mengalami keretakan rumah tangga bahkan pasangan yang sudah membina rumah tangga selama sepuluh tahun bahkan dua puluhan tahun pun mengalami peristiwa tersebut.

Ketika pasangan suami istri, khususnya dalam hal ini suami menganggap tidak sanggup menanggung beban masalah dalam keluarganya, maka jalan satu-satunya adalah pisah. Bahkan, tak tanggung-tanggung talak yang diucapkan langsung talak tiga. Pasangan ini beranggapan bahwa secara agama mereka bukan suami istri, dan masalah selesai. Padahal, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 menegaskan bahwa :

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum Negara masalah talak dianggap tidak sah jika tidak melalui proses pengadilan dan dibaca ikrar talak di pengadilan. Meskipun, kasus seperti ini masih banyak terjadi di tengah masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum Islam serta kaitannya dengan perundangan yang berlaku mengenai hal tersebut.

Dari kejadian tersebut, kemudian timbul pertanyaan: Apakah sah perceraian yang dilakukan di luar pengadilan? Bila kita terpaku pada pertanyaan tersebut, tentu tidak sedikit yang menjawab “sah” meskipun tidak melalui proses pengadilan.

Tetapi andaikata masyarakat paham kata “talak” itu ditelusuri eksistensinya secara luas dan agak mendalam, baik secara sosiologis, psikologis maupun yuridis dengan segala akibat hukum dan konsekuensinya, tentulah sangat luas objek dan begitu besar pengaruhnya yang akan ditimbulkan.

Menurut Mohd. Idris Ramulyo, dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menjelaskan bahwa:

“Ketika suami telah menjatuhkan talak di luar pengadilan, sebagian besar dari mereka tidak paham atau melalaikan akan kewajiban-kewajibannya kepada istrinya, diantara kewajiban suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya adalah memberi mut’ah (memberikan untuk menggembirakan hati) kepada bekas istri, memberi nafkah, (pakaian dan tempat kediaman untuk istri yang ditalak itu selama ia masih dalam keadaan iddah), membayar atau melunaskan maskawin, membayar nafkah untuk anak-anaknya (suami yang menjatuhkan talak pada istrinya, ia wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan pendidikan anank-anaknya itu, sekadar yang patut menurut kedudukan suami)”.

Inilah beberapa problem hukum yang barangkali tidak terpikirkan oleh para suami yang telah menalak istrinya di luar pengadilan, secara hukum Islam talak yang dijatuhkan suami itu kepada istrinya adalah sah, tetapi secara legal formal yang mengeluarkan status pisah adalah Negara, yang telah diatur oleh Undang-Undang, dan seandainya perceraiannya tidak terdaftar di pengadilan secara hukum Negara mereka masih menjadi pasangan suami istri yang sah, namun jika dilihat dari hukum agama mereka telah bercerai, dan hal ini justru akan menyulitkan dan membuat lebih ribet kehidupan mereka ke depan.

Selain itu, perceraian yang dilakukan di luar pengadilan justru akan mempersulit bagi pihak perempuan, selain sedih telah dicerai, begitu pula hak-haknya tidak diberikan oleh mantan suami, dan juga harus menanggung biaya hidup anak-anaknya jika suaminya pergi begitu saja.

Oleh karena itu, semua stakeholder khususnya pemerintah perlu mensosialisasikan Undang-undang perkawinan No.1/74 kepada masyarakat, hal ini diharapkan bisa menekan tingginya angka perceraian, memberikan keadilan terhadap pihak-pihak yang menjadi korban dari perceraian tersebut, dan juga mendidik kepada masyarakat bahwa perceraian/talak bukanlah masalah sepele, tetapi perceraian merupakan masalah yang begitu berat sebagaimana yang diajarkan dalam syariat.

Meskipun, talak diperbolehkan dalam agama tetapi perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah, dan begitu berat syarat untuk melakukan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran :

وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم

Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 227)

Begitu juga dalam sebuah hadis yang sangat dikenal yang mempersoalkan talak ini ialah diriwayatkan oleh Abu Daud. Karena illah talak dapat berubah hukumnya. Rasul bersabda:
Tidak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Tuhan selain dari talak”.

Riwayat hadis ini sahih dan diriwayatkan pula oleh hakim yang menyahihkannya. Hadis itu berisi penghalalan talak apabila telah memenuhi persyaratan. Tetapi walaupun sudah dinyatakan halal tetap merupakan hal yang tidak disenangi Tuhan dan Rasul. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect