Ikuti Kami

Kajian

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

BincangMuslimah.Com – Saat Islam datang, kelompok yang paling beruntung karena kedatangan Islam adalah kaum perempuan. Perempuan adalah salah satu kaum yang mendapat perhatian khusus dalam Islam. Mengapa demikian?

Islam Hadir Membawa Keadilan

Dalam buku Keadilan dan Kesetaraan Gender Perspektif Islam (2001) yang karya Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama Republik Indonesia menuliskan cara Islam membawa keadilan untuk kaum perempuan. Di antara beberapa cara yakni salah satunya adalah dengan memanusiakan perempuan seperti layaknya manusia laki-laki.

Salah satu hal yang Islam lakukan adalah dengan menghentikan praktik pembunuhan bayi perempuan yang pada saat itu lazim terjadi di kalangan jahiliyah. Dalam hal ini, Al-Qur’an menyebut bayi perempuan yang lahir sebagai berita gembira dari Allah Swt. sehingga kehadirannya tidak perlu disambut dengan rasa malu seperti apa yang terjadi sebelumnya.

Tentang berita gembira dari Allah Swt. atas kelahiran bayi perempuan tercantum dalam Q.S. An-Nahl (16) Ayat 58 dan 59 sebagai berikut:
Quran Surat An-Nahl Ayat 58:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

Wa iżā busysyira aḥaduhum bil-unṡā ẓalla waj-huhụ muswaddaw wa huwa kaẓīm

Artinya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.”

Quran Surat An-Nahl Ayat 59:

يَتَوَٰرَىٰ مِنَ ٱلْقَوْمِ مِن سُوٓءِ مَا بُشِّرَ بِهِۦٓ ۚ أَيُمْسِكُهُۥ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُۥ فِى ٱلتُّرَابِ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ

Yatawarā minal-qaumi min sū`i mā busysyira bih, a yumsikuhụ ‘alā hụnin am yadussuhụ fit-turāb, alā sā`a mā yaḥkumụn

Artinya: “Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”

Makna Aqiqah

Tidak sekadar memberikan hak hidup. Islam juga menyambut kehadiran bayi perempuan dengan adanya aqiqah, tradisi yang sebelumnya hanya berlaku untuk menyambut kehadiran bayi laki-laki. Melihat konteks sosial masyarakat pada saat itu, perintah aqiqah adalah terobosan yang luar biasa. Bayi perempuan yang sebelumnya dibunuh menjadi dirayakannya kehadirannya.

Baca Juga:  Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kata aqiqah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, aqiqah berarti “memutus”. Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus tali silaturahmi keduanya. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah Swt. berupa kelahiran seorang anak.

Aqiqah juga bermakna sebagai menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran seseorang anak. Secara bahasa, aqiqah berarti pemotongan dan hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib.

Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang perkara aqiqah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.

Maka, bisa mengambil kesimpulan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih dua ekor kambing bagi aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya. Tapi bila tidak mampu maka satu ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga boleh dan mendapatkan pahala.

Selain aqiqah, ada banyak cara dalam Islam untuk membawa keadilan bagi kaum perempuan. Antara lain hak perempuan untuk memilih jodohnya sendiri, penghormatan terhadap hak reproduksi, dan lain sebagainya.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect