BincangMuslimah.Com – Saat Islam datang, kelompok yang paling beruntung karena kedatangan Islam adalah kaum perempuan. Perempuan adalah salah satu kaum yang mendapat perhatian khusus dalam Islam. Mengapa demikian?
Dalam buku Keadilan dan Kesetaraan Gender Perspektif Islam (2001) yang ditulis oleh Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama Republik Indonesia, cara Islam membawa keadilan untuk kaum perempuan dalam bebepa cara, salah satunya adalah dengan memanusiakan perempuan seperti layaknya manusia laki-laki.
Salah satu hal yang dilakukan Islam adalah dengan menghentikan praktik pembunuhan bayi perempuan yang pada saat itu lazim terjadi di kalangan jahiliyah. Dalam hal ini, Al-Qur’an menyebut bayi perempuan yang lahir sebagai berita gembira dari Allah Swt. sehingga kehadirannya tidak perlu disambut dengan rasa malu seperti apa yang terjadi sebelumnya.
Tentang berita gembira dari Allah Swt. atas kelahiran bayi perempuan tercantum dalam Q.S. An-Nahl (16) Ayat 58 dan 59 sebagai berikut:
Quran Surat An-Nahl Ayat 58:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
Wa iżā busysyira aḥaduhum bil-unṡā ẓalla waj-huhụ muswaddaw wa huwa kaẓīm
Artinya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.”
Quran Surat An-Nahl Ayat 59:
يَتَوَٰرَىٰ مِنَ ٱلْقَوْمِ مِن سُوٓءِ مَا بُشِّرَ بِهِۦٓ ۚ أَيُمْسِكُهُۥ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُۥ فِى ٱلتُّرَابِ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ
Yatawarā minal-qaumi min sū`i mā busysyira bih, a yumsikuhụ ‘alā hụnin am yadussuhụ fit-turāb, alā sā`a mā yaḥkumụn
Artinya: “Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
Tidak sekadar diberikan hak hidup. Islam juga menyambut kehadiran bayi perempuan dengan adanya aqiqah, tradisi yang sebelumnya hanya berlaku untuk menyambut kehadiran bayi laki-laki. Melihat konteks sosial masyarakat pada saat itu, perintah aqiqah adalah terobosan yang luar biasa. Bayi perempuan yang sebelumnya dibunuh menjadi dirayakannya kehadirannya.
Kata aqiqah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, aqiqah berarti “memutus”. Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus tali silaturahmi keduanya. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah Swt. berupa kelahiran seorang anak.
Aqiqah bisa diartikan sebagai menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran seseorang anak. Secara bahasa, aqiqah berarti pemotongan dan hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib.
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang perkara aqiqah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Maka, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih dua ekor kambing bagi aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tapi bila tidak mampu maka satu ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapatkan pahala.
Selain aqiqah, ada banyak cara yang dilakukan Islam dalam membawa keadilan untuk kaum perempuan seperti hak perempuan untuk memilih jodohnya sendiri, penghormatan terhadap hak reproduksi, dan lain sebagainya yang akan dituliskan dalam kesempatan lain.[]