Ikuti Kami

Kajian

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Ummu Hisyam binti Haritsah

BincangMuslimah.Com – Hampir seratus tahun lalu, sebagian besar kaum perempuan, termasuk perempuan muslim merasakan ketimpangan dalam relasi gender. Perjuangan dan perlawanagan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender diwujudkan melalui gerakan feminisme. Secara garis besar tak ada perbedaan antara feminisme Islam dengan feminisme yang berkembang di dunia Barat, kecuali bahwa feminisme Islam merujuk pada teks-teks keagamaan.

Definisi feminisme Islam mulai dikenal pada tahun 1990- an. Menurut Nurul Agustina dalam buku Gerakan Feminisme Islam dan Civil Society, dalam Islam, Negara dan Civil Society, mengatakan feminisme semacam ini berkembang di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Arab, Mesir, Maroko, Malaysia, dan Indonesia. Ciri khas feminisme Islam adalah berupaya untuk membongkar sumber-sumber permasalahan dalam ajaran Islam dan mempertanyakan penyebab munculnya dominasi laki-laki dalam penafsiran hadis dan al-Qur’an.

Melalui perspektif feminis berbagai macam pengetahuan normatif yang bias gender, tetapi dijadikan orientasi kehidupan beragama, khususnya menyangkut relasi gender dibongkar atau direkonstruksi dan dikembalikan kepada semangat Islam yang lebih menempatkan ideologi pembebasan perempuan dalam kerangka ideologi pembebasan harkat manusia.

Beberapa tokoh feminis muslim antara lain: Riffat Hassan (Pakistan), Fatima Mernissi (Mesir), Nawal Sadawi (Mesir), Amina Wadud Muhsin (Amerika), Zakiah Adam, dan Zainah Anwar (Malaysia), serta beberapa orang Indonesia antara lain: Siti Chamamah Soeratno, Wardah Hafidz, Lies Marcoes-Natsir,, Zakiah Daradjat, Ratna Megawangi, Siti Musdah Mulia, Masdar F. Mas’udi, Nasaruddin Umar, Etin Anwar.

Dengan semangat feminisme, maka muncullah berbagai gagasan dan kajian terhadap tafsir ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang dilakukan para intelektual muslim, yang dikenal dengan sebutan feminis muslim. (Wiyatmi, Konstruksi Gender dalam Novel Geni Jora Karya Abidah ElKhalieqy, Jurnal Humaniora, Vol. 22 No. 2. 2010, h. 200).

Baca Juga:  Benarkah Perintah Taat Hanya Berlaku bagi Istri?

Awalnya gagasan dan kajian tersebut sesuai dengan semangat teologi feminisme Islam yang menjamin keberpihakan Islam terhadap integritas dan otoritas kemanusiaan perempuan yang terdistorsi oleh narasi-narasi besar wacana keislaman klasik yang saat ini masih mendominasi proses sosialisasi dan pembelajaran keislaman kontemporer.

Salah satu karya membicarakan kedudukan perempuan dalam pandangan al-Qur’an ditulis oleh salah seorang pemikir feminis kelahiran Malaysia, Amina Wadud Muhsin. Beliau menamatkan studinya dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Malaysia. Beliau menamatkan sarjananya dari Universitas Antar Bangsa, masternya dari University of Michigan Amerika Serikat tahun 1989, dan doktornya dari Harvard University tahun 1991-1993. Sekarang ia tinggal di Amerika Serikat menjabat salah satu Guru Besar di Departemen Filsafat dan Studi Agama pada Universitas Commenwelth di Virginia.

Amina pernah membuat geger para ulama dunia, termasuk Syeikh Yusuf al-Qardawi, ketika ia menjadi khatib dan imam shalat Jum’at di New York City pada 18 Maret 2005. Beberapa waktu lalu juga terbit buku Amina yang berjudul Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (2006).

Salah satu tulisannya yang kemudian penulis jadikan sebagai bahan kajian terhadap pemikiran feminisme ialah Qur’an and Woman (1992). Dalam bukunya itu, Amina memulai pembahasannya dengan mengritik penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan dalam Islam. Ia membagi penafsiran tersebut ke dalam tiga corak: tradisional, reaktif dan holistik.

Pertama, tafsir tradisional. Menurut Wadud, tafsir ini menggunakan pokok bahasan tertentu sesuai dengan minat dan kemampuan mufassir-nya, seperti hukum (fiqh), nahwu, sharaf, sejarah, tasawuf dan lain sebagainya. Model tafsir ini lebih bersifat atomistik. Artinya, penafsiran itu dilakukan atas ayat per ayat dan tidak tematik sehingga pembahasannya terkesan parsial, di samping tidak ada upaya untuk mendiskusikan tema-tema tertentu menurut al-Qur’an itu sendiri. Mungkin ada sedikit pembahasan mengenai hubungan antar-ayat, namun dilakukan tanpa menggunakan antara ide, struktur sintaksis atau tema yang serupa, sehingga sang pembaca gagal menangkap pesan al-Qur’an.

Baca Juga:  Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Lebih lanjut, menurut Wadud, tafsir model tradisional terkesan eksklusif; ditulis hanya oleh kaum laki-laki, sehingga hanya kesadaran dan pengalaman kaum laki-laki yang diakomodasikan di dalamnya. Padahal, pengalaman, visi dan perspektif kaum perempuan mestinya masuk pula di dalamnya sehingga tidak terjadi bias patriarki yang bisa memicu ketidakadilan gender. Disadari atau tidak, seseorang masih sering menggunakan “agama” untuk mengabsahkan perilaku dan tindakannya.

Kedua, corak tafsir reaktif. Yaitu tafsir yang berisi reaksi para pemikir modern terhadap sejumlah hambatan yang dialami perempuan yang dianggap berasal dari al-Qur’an. Persoalan yang dibahas dan metode yang digunakan sering berasal dari gagasan kaum feminis dan rasionalis, namun tanpa disertai analisis yang komprehensif terhadap ayat-ayat yang bersangkutan. Akibatnya, meski semangat yang dibawanya adalah pembebasan (liberation) namun tidak terlibat hubungannya dengan sumber ideologi dan teologi Islam, yakni al-Qur’an.

Ketiga, tafsir holistik. Yaitu tafsir yang menggunakan seluruh metode penafsiran dan mengaitkan dengan pelbagai persoalan sosial, moral, ekonomi, politik, termasuk isu-isu perempuan yang muncul pada era modern. Amina Wadud masuk dalam kategori ini. (Amina Wadud Muhsin, Qur’an and Woman (Kuala Lumpur: Fajar Bakti Sdn bhd, 1994), h. 1-5)

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect