Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

sunnah berbuka makanan manis

BincangMuslimah.Com – Setiap Ramadan, pasar, toko, penjual pinggiran jalan dipenuhi dengan pedagang menjual segala macam makanan, yang tak pernah ketinggalan adalah makanan atau minuman manis. Selain itu, banyak toko-toko menjajakan aneka sirup dan kurma hanya di bulan Ramadhan. 

Tidak berbeda jauh dari masyarakat Indonesia, masyarakat Arab juga melakukan hal serupa. Tak jarang toko-toko dan penjual pinggiran jalan menjual halawiyat atau aneka ragam makanan manis dan kurma ketika Ramadhan. Hal-hal tersebut dilakukan karena Rasulullah berbuka dengan kurma  atau makanan manis ketika puasa. 

Ketika berbuka, mengapa Rasulullah menganjurkan untuk mengkonsumsi makanan manis? Adakah manfaat dari semua itu? Lalu, apakah hukumnya sunnah berbuka dengan makanan atau minuman manis? 

Pada dasarnya, kegiatan berbuka dengan makanan manis disandarkan pada salah satu hadis Rasulullah mengenai keutamaan berbuka dengan kurma. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ ‏ “‏ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Artinya: Ketika Rasulullah  ‘alaihi wa sallam berbuka, dengan kurma basah (ruthab) sebelum melaksanakan shalat, jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan beberapa tegukan air’’. 

Alasan Rasulullah berbuka dengan kurma merupakan kandungan gula dan tinggi nutrisi. Hadis di atas menunjukkan sunnahnnya berbuka dengan kurma atau makanan manis, tidak wajib sepenuhnya. Juga diperbolehkan berbuka dengan makanan atau minuman lainnya.  

Buah kurma merupakan buah yang hanya dapat ditanam di tanah Arab. Maka dari itu, tidak semua tempat atau negara ada kurma. Lalu, bagaimana di beberapa tempat yang tidak adanya buah kurma, makanan manis, minuman manis lainnya?

Baca Juga:  Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

Sebagian sahabat mengikuti berbuka sebagaimana Rasulullah berbuka dengan kurma, baik kering maupun basah. Akan tetapi, menurut Salman bin Amir, bahwa diperbolehkan juga berbuka dengan air, atau makanan tidak manis, sebagaimana hadisnya,

وعن سلمان بن عامر الضبيِّ يبلغ به النبيﷺ قال: إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر إنه بركة، فإن لم يجد فعلى الماء فإنه طهور. رواه الترمذي

Artinya: Diriwayatkan dari Salman bin Amir Al-Dhabi, memberitau perihal hal tersebut kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah menjawab, apabila salah satu dari kalian berbuka dengan kurma, maka menjadi berkah. Akan tetapi, ketika tidak menemukannya, maka dengan air putih atau seadanya. (H.R At-Tirmidzi). 

Di sisi kesehatan, ketika sedang berpuasa, metabolisme tubuh akan melambat. Karena dalam sehari, selama 13 jam, tubuh tidak menerima asupan nutrisi dan energi yang dibutuhkan. Makanan-minuman manis merupakan sumber kalori yang mudah dikelola bagi tubuh, maka dari itu energi dan stamina tubuh yang sempat hilang dapat kembali seketika. Selain itu, rasa manis juga meningkatkan kadar gula dalam tubuh, yang mana dapat mengembalikan metabolisme tubuh secara normal. Karena segala laku yang dilakukan Rasulullah memberikan manfaat bagi umatnya.   

Kesimpulannya, berbuka dengan makanan manis merupakan kesunnahan, bukan sebuah keharusan atau kewajiban. Sebagaimana penjelasan hadis Salman bin Amir. Selain mengkonsumsi makanan atau minuman manis, sunnah Rasulullah juga melaksanakan beberapa ibadah lainnya, seperti membaca Alquran, shalat malam, dan ibadah lainnya. 

Maka dari itu, hukumnya adalah sunnah untuk berbuka dengan makanan atau minuman manis dengan secukupnya. Sebagaimana firman Allah, 

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S Al-A’raf; 31).

Baca Juga:  Enam Keadaan Laki-laki Dibolehkan Memandang Perempuan

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect