Ikuti Kami

Kajian

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

kisah menjelang berbuka puasa
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Puasa merupakan salah satu dari rukun Islam yang mana merupakan ibadah tahunan yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan. Puasa berasal dari bahasa Arab, shaum yang artinya menahan. Maksud dari puasa adalah menahan diri dari makan dan minum yang dimulai dari matahari terbit di waktu fajar hingga matahari terbenam. 

Setelah melaksanakan puasa seharian, Allah memberikan kenikmatan kepada umatnya untuk berbuka puasa. Berbagai makanan dan minum disajikan berbagai ragam. Di sisi lain, azan shalat Maghrib juga dikumandangkan. Lalu, mana yang harus didahulukan? Menikmati hidangan berbuka puasa atau melaksanakan shalat dahulu?

Secara umum, dari beberapa hadis, salah satunya dari Aisyah r.a menjelaskan untuk menyelesaikan kebutuhan dahulu, salah satunya lapar, karena dikhawatirkan mengganggu fokus dalam sholat. Rasulullah bersabda, 

عن عائشةَ رَضِيَ اللهُ عَنْها: سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقول: لا صَلاةَ بحَضرةِ الطَّعامِ، ولا هو يُدافِعُه الأخبثانِ

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah RA, mendengar dari Rasulullah, bahwasannya Rasulullah bersabda, “Janganlah shalat ketika ada makanan datang dan janganlah menahan dari hadas (kencing dan buang air besar). (HR. Muslim)

Dari hadis di atas, bahwasannya ketika merasa lapar, dianjurkan untuk mendahulukan makan ketimbang shalat. Dikarenakan ketika melaksanakan shalat merasa ada hal yang harus dilakukan, untuk itu, anjuran untuk berbuka lebih didahulukan. 

Hadis di atas juga dikuatkan dengan hadis yang diriwayatkan dari Bukhari, 

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya: Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Baca Juga:  Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dalam Islam

Dari dua hadis di atas, bahwasannya Rasulullah menganjurkan kepada umatnya untuk mendahulukan berbuka puasa dahulu, karena sunnahnya puasa adalah mendahulukan berbuka dan mengakhirkan sahur. Selain itu, Rasul juga menganjurkan untuk perlahan-lahan dalam makan, jangan sampai tergesa-gesa, apabila waktu sholat masih panjang. 


عَنْ أَبِي عَطِيَّةَ، قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَمَسْرُوقٌ، عَلَى عَائِشَةَ – رضى الله عنها – فَقَالَ لَهَا مَسْرُوقٌ رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم كِلاَهُمَا لاَ يَأْلُو عَنِ الْخَيْرِ أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ الْمَغْرِبَ وَالإِفْطَارَ وَالآخَرُ يُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ وَالإِفْطَارَ ‏.‏ فَقَالَتْ مَنْ يُعَجِّلُ الْمَغْرِبَ وَالإِفْطَارَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ ‏. فَقَالَتْ هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُ ‏.

Artinya: Diriwayatkan dari Athiyah, berkata, “Aku, Abi Athiyah dan Masruq datang kepada Aisyah RA, Masruq berkata kepada Aisyah r.a, ada dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW, dua orang tersebut tidak sama dalam mengerjakan kebaikan, yang pertama mendahulukan sholat magrib dan mengakhirkan berbuka. Adapun yang kedua mendahulukan berbuka dan mengakhirkan sholat magrib.” Kemudian Aisyah r.a berkata, “siapakah yang mendahulukan sholat maghrib dan setelah itu berbuka?” Masruq menjawab, “Abdullah bin Masud.” Kemudian Aisyah berkata, “seperti itu juga boleh, sebagaimana Rasulullah melakukannya.” (HR. Muslim)

Dari hadis di atas, boleh mendahulukan berbuka puasa lalu disusul dengan melaksanakan shalat. Karena mendahulukan berbuka puasa merupakan salah satu sunnah daripada shalat dahulu. Seperti yang dilakukan para ulama-ulama, seperti di Al-Azhar mendahulukan berbuka puasa dengan beberapa biji kurma atau seteguk air putih yang kemudian dilanjutkan sholat jamaah Maghrib.

Hal yang perlu digarisbawahi, bahwasannya berbuka puasa bisa dilakukan dengan bermacam-macam hal, tidak harus dengan memakan semua sajian yang ada, bisa dengan mencukupkan dengan segelas air putih, makan beberapa kurma atau makanan manis lainnya. Dengan begitu, keutamaan menyegerakan berbuka puasa dan sholat di awal waktu bisa didapatkan keduanya. 

Baca Juga:  Kota Bukhara: Gudang Pengetahuan Islam yang Dibakar Pasukan Jengis Khan

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect