Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
Freepik.com

BincangMuslimah.com Semakin meningkatnya kebutuhan setiap orang di samping penghasilan yang kurang dari kata cukup membuat kebanyakan orang tersebut mencari jalan lain untuk mencari sesuatu terutama uang agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut. Di antara cara mendapatkan uang tersebut, biasanya banyak orang yang menempuh jalan pinjaman dengan meminjam uang. Baik kepada teman, kerabat maupun bank atau tidak jarang pula dengan menempuh jalan gadai baik kepada orang yang terpercaya maupun kepada suatu lembaga.

 

Definisi Gadai

Gadai merupakan bentuk memberikan barang sebagai jaminan atas suatu pinjaman kepada pihak tertentu yang akan ditebus dengan melunasi barang ataupun uang yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan.

Namun pada zaman sekarang terkadang aktifitas gadai dengan memberikan barang gadai kepada suatu pihak bukan hanya sebagai jaminan dari seorang peminjam kepada orang yang meminjamkan saja. Melainkan juga sebagai kesempatan dari pihak yang meminjamkan untuk bisa menggunakan dan memanfaatkan barang gadaian tersebut. Lantas bagaimana pandangan syariat tentang penerima barang yang memanfaatkan barang gadai?

Di dalam literatur fikih, gadai dikenal dengan kata rahn. Menurut ulama fikih sebagaimana penjelasan Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib hal. 173:

فصل في أحكام الرهن. وهو لغةً الثبوت، وشرعا جعل عين مالية وثيقةً بِدَينٍ يُستوفى منها عند تعذر الوفاء

“Fasal tentang hukum rahn. Rahn secara etimologi adalah tetap. Sedangkan menurut terminologi syariat rahn adalah menjadikan suatu barang yang bernilai harta sebagau jaminan terhadap hutang yang bisa dijadikan alat untuk melunasi hutang ketika seorang yang berhutang uzur (memiliki halangan) untuk melunasi hutangnya”.

 

Kekuasaan Penerima Gadai terhadap Barang Gadai

Gadai sendiri memang diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh syariat dan sudah banyak ditulis oleh para ulama terutama ulama fikih. Di dalam muamalah, kekuasaan murtahin (penerima gadai/orang yang memberi pinjaman) terhadap barang gadai adalah yad al-amanah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din hal. 346

Baca Juga:  Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

واليد في المرهون لمرتهن بعد لزوم الرهن غالبا وهي على الرهن أمانة أي يد أمانة ولو بعد البراءة من الدين فلا يضمنه المرتهن إلا بالتعدي: كأن امتنع من الرد بعد سقوط الدين

“Dan kekuasaan pada barang gadai bagi murtahin (penerima gadai) setelah tetapnya akad rahn pada biasanya adalah Amanah maksudnya yad al-amanah sekalipun setelah peminjam (pemberi gadai) sudah terbebas dari hutang. Sehingga murtahin tidak bertanggung jawab terhadap barang gadai kecuali ia melampaui batas. Seperti misalnya murtahin menolak untuk mengembalikan barang gadaian setelah gugurnya hutang”.

Di dalam redaksi ini memberi pemahaman bahwa penerima gadai bersifat amanah. Hal ini berimplikasi pada tidak  adanya tanggung jawab penerima gadai terhadap barang yang digadaikan. Sehingga meniscayakan penerima gadai tidak memiliki hak untuk memanfaatkan barang gadai. Sebab, pemanfaatan penerima gadai terhadap barang gadai sama halnya dengan melampaui batas.

 

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai oleh Penerima Gadai

Pada prinsipnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memanfaatkan barang gadai oleh penerima gadai. Pendapat pertama sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, bahwa kekuasaan penerima gadai terhadap barang gadai bersifat amanah. Sehingga penerima gadai seharusnya tidak menggunakan barang gadai agar tidak mengurangi nilai dari barang gadai tersebut.

Namun, terdapat pendapat lain yang salah satunya oleh Imam al-Syuyuthi di dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair hal. 96

لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اعْتِيَادُ إبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ، قَالَ الْجُمْهُورُ: لَا، وَقَالَ الْقَفَّالُ: نَعَمْ

“Apabila di dalam masyarakat sudah berlaku umum kebiasaan untuk memperbolehkan megambil manfaat barang gadai oleh murtahin, maka apakah pemberlakuan kebiasaan tersebut sama dengan pemberlakuan syarat sehingga merusak akad gadai? Mayoritas ulama berpendapat tidak berpengaruh sedangkan menurut imam al-Qaffal berpengaruh”.

Redaksi ini menunjukkan bahwa penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadai ketika adat yang berlaku demikian. Hal ini terlihat dari pendapat ulama yang mengatakan bahwa hal seperti ini tidak merusak akad gadai serta perbedaan pendapat ulama pula.

Baca Juga:  AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Dengan demikian, hukum memangfaatkan barang gadai oleh penerima gadai terdapat perbedaan pendapat ulama. Menurut mayoritas ulama, orang yang memberi pinjaman/penerima gadai boleh-boleh saja menggunakan barang gadai ketika adat berlaku demikian. Sedangkan menurut ulama lain seperti Imam al-Qaffal misalnya, pemanfaatan terhadap barang gadai dapat merusak akad gadai.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect