Ikuti Kami

Kajian

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Teologi

saleeha jabben (madinanews.com)

BincangMuslimah.Com – Kepemimpinan perempuan merupakan sebuah persoalan yang tidak dapat dilepaskan dari permasalahan gender, termasuk dalam Islam. Adapun yang dimaksud dengan gender dalam tulisan ini adalah konstruksi sosial yang membedakan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan nilai-nilai, fungsi, maupun karakteristik tertentu. Di dalam Islam sendiri, kepemimpinan perempuan masih menjadi persoalan pro dan kontra.

Meskipun pada hakikatnya agama Islam hadir untuk memuliakan dan memperjuangkan hak-hak kaum perempuan, akan tetapi faktanya di beberapa negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hak-hak politik perempuan masih dibatasi oleh pemahaman-pemahaman keagamaan yang cenderung konservatif.

Terdapat banyak pihak yang menilai pemahaman bahwa Islam melarang perempuan sebagai pemimpin adalah sebuah kesalahan orang-orang dalam mengiprentasikan suatu ayat. Di dalam salah satu hadits misalnya, dikatakan sebagai berikut, “Persia telah mengangkat putri Kisra pemimpin (raja) mereka, maka beliau bersabda, “tidak akan beruntung suatu kaum yang mempercayakan atau menguasakan urusan mereka kepada seorang wanita (mengangkatnya menjadi pemimpin mereka)” (H.R. Bukhari).

Padahal di dalam hadis di atas, yang dimaksud dengan “pemimpin perempuan” adalah putri Kisra yang bernama Buaran binti Syairawaihi bin Kisra bin Barwaiz. Hal tersebut memang tidak bisa dilepaskan dari keadaan sosio-historis pada masa itu dimana perempuan masih dianggap sebagai warga kelas dua (second civilized), sementara salah satu syarat menjadi seorang pemimpin adalah harus dihormati oleh rakyatnya.

Oleh karena itu, dengan perkembangan zaman dan budaya dimana perempuan tidak lagi dianggap sebagai masyarakat kelas dua serta mendapatkan kepercayaan publik, maka sah-sah saja apabila perempuan menjadi pemimpin dan berpartisipasi di dalam ruang publik.

Neng Dara Affiah, Seorang Muslim Reformis Indonesia, mengatakan bahwa sebagian besar interpretasi terhadap paradigma keislaman  tersebut hanya berdasarkan kepada ego laki-laki yang tabu untuk tunduk di bawah kepemimpinan perempuan.

Baca Juga:  Beberapa Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Islam

Padahal jika kita merujuk pada firman Allah, hadis  dan sejarah, salah satu perempuan yang telah terlebih ditauladankan oleh umat Islam adalah Khadijah, istri Rasulullah saw., (bahkan dalam beberapa hadis, Allah memberi salam padanya).

Siti Khadijah r.a adalah salah satu pedagang perempuan yang tersukses dan disegani oleh suku Quraisy. Namanya dikenal hingga membuat Nabi Muhammad kagum oleh manajemen dan kepemimpinannya dalam mengatur bisnis.

Beberapa penafsir kontemporer seperti Dr. Nashiruddin Umar, menjelaskan bahwa secara teologis, sebenarnya posisi perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara.  Seperti disebut dalam Al-Qur’an, Q.S. Hujurat 49:13, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Kata insan di sini sangat jelas merujuk pada manusia tanpa menyebut identitas gender.

Dalam Sejarah Islam sendiri, banyak tokoh perempuan yang juga menjabat sebagai kepala politik, misalnya Tarken Khatun, yang menjadi Ratu Kesultanan Seljuk atas restu Kekhalifahan Abbasiyah, Al-Muqtadi Billah, dan juga Sulthanah Safiatuddin di Aceh. Ini menunjukkan bahwa pemilihan perempuan sebagai pemimpin politik dalam agama Islam bukanlah masalah teologi atau doktrinal yang sudah final, tetapi masalah syiasah (sosial politik) yang sifatnya cair, fleksibel dan dinamis (sesuai kebutuhan).

Semantara itu di dalam perspektif keilmuan Barat, Anne Phillips di dalam bukunya yang berjudul Gender and Culture, mengatakan bahwa representasi perempuan dalam politik berguna untuk menekan perbedaan sehingga perempuan dapat mewakili kelompoknya karena beberapa kelompok membutuhkan hak dan jaminan yang berbeda dari yang lain untuk mencapai kesetaraan yang sama.

Baca Juga:  Bisakah Perempuan Single Mengadopsi Anak?

Selain Anne Phillips,  Robert Darcy dalam bukunya yang berjudul Women, Elections, and Representation mengatakan bahwa representasi perempuan dibutuhkan karena laki-laki dan perempuan memiliki lingkungan yang berbeda dalam masyarakat, sehingga sebagai konsekuensinya perempuan memiliki pengetahuan dan wawasan tentang beberapa hal yang tidak dimiliki oleh laki-laki.

Rekomendasi

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

baik pada perempuan islam baik pada perempuan islam

Kredibilitas Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect