Ikuti Kami

Kajian

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

BincangMuslimah.Com – Pemimpin pondok pesantren selalu identik dengan laki-laki atau sosok kiai. Tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa unsur yang membentuk pondok pesantren adalah kiai, masjid, asrama, santri dan kitab kuning (Zamakhsyari Dhofier: 1982, 44-45). Tidak ada peran penting perempuan di dalamnya.

Berbeda dengan pesantren pada umumnya, Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy di Cirebon Jawa Barat dipimpin oleh seorang tokoh perempuan, Nyai Masriyah Amva.

Dalam satu kunjungan ke Cirebon awal tahun lalu, saya bersama kawan-kawan dari Peace Train Indonesia, berkesempatan untuk berdialog dan mendengarkan Nyai Masriyah Amva selaku pimpinan pesantren.

Sebelum dipimpin olehnya, Pesantren Kebon Jambu dipimpin oleh almarhum suaminya, KH Muhammad. Ketika suaminya meninggal, Masriyah Amva mengalami kekecewaan karena para santri berbondong-bondong pergi meninggalkan pesantrennya. “Kenapa perempuan begitu direndahkan? kenapa pesantren hanya bisa dipimpin oleh laki-laki?” tanyanya.

Setelah menghadapi masa keterpurukan, Masriyah Amva bangkit. Ia mulai membina santri-santrinya yang masih tersisa. Dalam perjuangannya, ia tidak lagi bersandar kepada laki-laki, melainkan mengangkat Tuhan langsung sebagai penuntun, pelindung dan pemimpinnya. Tidak heran jika ceritanya ini mengingatkan banyak orang kepada sosok perempuan sufi, Rabiah Adawiyah.

Menurutnya, jika kita semua hanya bersandar kepada Allah, maka kedudukan laki-laki dan perempuan menjadi setara. Jika kita memuliakan Tuhan, maka kita juga harus memuliakan semua makhluknya. Pemikirannya ini juga yang membuat ia dikenal sebagai tokoh feminis, pluralis hingga ulama.

Melalui keteguhannya, pesantren ini perlahan semakin besar dan luas. Bangunan baru didirikan, pendidikan dikembangkan, santri-santri baru pun terus berdatangan hingga jumlahnya lebih dari seribu orang.

Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Peran pesantren di Indonesia sangatlah besar, terutama dalam bidang pendidikan. Para alumni pesantren telah mengisi berbagai posisi sentral di Indonesia, dari menjadi guru, politisi, pengusaha hingga pendiri organisasi penting.

Baca Juga:  Pelaksanaan KUPI II di Jepara Bertepatan dengan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan

Nilai-nilai yang diajarkan pesantren seperti jujur, rendah hati dan mandiri menjadi karakter dan pijakan para santri yang membentuk kepribadian bangsa. Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kiprah perempuan di dalamnya. Sayangnya, peran perempuan di dunia pesantren kurang diakui hanya karena ia perempuan.

Walaupun ia memiliki akhlak yang mulia dan ilmu yang mendalam, tetapi tetap saja laki-laki mendominasi hanya karena dia laki-laki. Kehadiran Masriyah Amva dengan Kebon Jambu Al-Islamynya mampu mematahkan bahwa pesantren harus dipimpin oleh laki-laki, harus kiai. Ia membuktikan bahwa perempuan bisa menjadi tokoh agama, penulis, ulama hingga pemimpin pondok pesantren.

Melalu kepemimpinan femininnya, Pesantren Kebon Jambu terus berkembang dan bahkan mendunia. Pesantren ini selalu dikunjungi berbagai tokoh masyarakat, dari dalam dan luar negeri. Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) pun digelar pertama kali di pesantren ini.

Kehadiran perempuan di dunia pesantren sangatlah penting. Ia tidak hanya bisa mengubah wajah pesantren menjadi lebih sensitif gender, tetapi juga membangun perspektif masyarakat tentang wajah Islam yang ramah perempuan, damai dan rahmatan lil’alamin.

*Artikel ini ditulis untuk menyambut Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2020

Rekomendasi

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

Ummu Hisyam binti Haritsah Ummu Hisyam binti Haritsah

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Content Writer. Alumni Aqidah dan Filsafat Islam UIN Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect