Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan yang Meninggal karena Melahirkan Dihukumi Syahid?

perempuan meninggal melahirkan syahid

BincangMuslimah.Com – Melahirkan merupakan soal pertaruhan hidup dan meninggal bagi ibu bayi. Setiap pasangan pasti mengharapkan ibu dan bayinya sehat setelah melalui proses persalinan. Akan tetapi, terkadang para ibu hamil mengalami kondisi kritis selama persalinan yang membuatnya meninggal dunia. Lantas, apakah perempuan yang meninggal karena melahirkan termasuk kategori meninggal syahid? 

Perempuan yang meninggal karena anaknya, baik ketika anaknya masih di kandungan (perut), atau pada waktu proses melahirkan, atau pasca melahirkan saat ia berada di masa nifas, semua kejadian ini menjadikan kematiannya sebagai orang yang meninggal dalam keadaan syahid. 

Syaikh Abdur Rauf Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’ As-Shaghir menukil hadis Nabi riwayat Imam Ahmad perihal orang-orang yang masuk dalam kategori meninggal syahid. Sebagaimana berikut,

دَخَلَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَعُودُهُ فِي مَرَضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَعْلَمُونَ مَنْ الشَّهِيدُ مِنْ أُمَّتِي فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقَالَ عُبَادَةُ سَانِدُونِي فَأَسْنَدُوهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الصَّابِرُ الْمُحْتَسِبُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَهَادَةٌ وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ وَالْغَرَقُ شَهَادَةٌ وَالْبَطْنُ شَهَادَةٌ وَالنُّفَسَاءُ يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسُرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ

Artinya: Dari sahabat Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah pernah menjenguknya ketika ia sedang sakit. Di sela-sela hal itu Rasulullah tiba-tiba bertanya,  “Apakah kalian tau, siapa saja orang yang meninggal syahid di kalangan umatku?” lalu sahabat Ubadah menjawab, “Wahai  Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang sabar yang selalu mengharap ganjaran dari setiap musibahnya.” Lalu Rasulullah mengarahkan, Berarti orang yang meninggal dalam keadaan syahid di kalangan umatku hanya sedikit. Orang yang meninggal dalam keadaan berjihad di jalan Allah, syahid!, orang yang meninggal karena wabah Tha’un, syahid!. Orang yang meninggal karna tenggelam, syahid!. Orang yang meninggal dalam keadaan sakit perut, syahid!. Dan para ibu yang meninggal sebab nifas, dia kelak akan ditarik oleh anaknya kelak menuju surga dengan menggunakan tali pusarnya.” 

Baca Juga:  Film "Gangubai Kathiyawadi", Pekerja Prostitusi yang Memperjuangkan Hak Perempuan

Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Atiq, bahwa Rasulullah pernah menjenguk salah satu sahabatnya yaitu Abdullah bin Tsabit, tatkala itu beliau sedang pingsan disebabkan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung perihal meninggal syahid. Beberapa waktu kemudian Rasulullah bertanya, “Menurut pendapat kalian, apa yang kalian tau tentang mati syahid?”

Dengan tegas merekapun menjawab, “Orang yang meninggal di jalan Allah.” Lalu Rasulullah memberikan arahan, Rasulullah bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ  شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Artinya: Orang yang meninggal dalam keadaan syahid ialah ada 7 selain yang gugur di jalan Allah; yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, syahid. Meninggal  karena tenggelam, syahid. Meninggal dengan luka yang parah di dalam perutnya, syahid. Meninggal karena sakit perut, syahid!. Orang yang meninggal karena terbakar, syahid. Meninggal karena tertimpa benda keras, syahid. Dan para perempuan yang meninggal, sementara terdapat janin dalam kandungannya. 

Berdasarkan dua hadis yang telah disebutkan di atas, perempuan yang meninggal karena melahirkan baik secara normal maupun karena operasi caesar maka perempuan tersebut masuk dalam kategori orang yang meninggal dalam keadaan syahid. Bahkan menurut hadis yang pertama, perempuan tersebut kelak akan ditarik oleh anaknya ke surga menggunakan tali pusarnya.

Apakah perempuan yang meninggal karena melahirkan itu wajib dimandikan?

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan,

فأما الشهيد بغير قتل, كالمبطون , والمطعون, والغرق, وصاحب الهدم, والنفساء, فإنهم يغسلون, ويصلى عليهم لا نعلم فيه خلافا  وقد صلى المسلمون على عمر وعلي رضي الله عنهما, وهما شهيدان

Baca Juga:  Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Artinya: Orang yang meninggal dengan syahid, selain yang gugur dalam medan perang, seperti orang yang sakit perut, orang yang meninggal karena wabah tha’un, karena tenggelam, tertimpa, atau yang meninggal karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Saya tidak menemukan pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Hasan Al-Bashri. kaum muslimin juga menshalati jenazah Amirul mukminin, Umar bin Kahatab dan Ali bin Abi Thalib, padahal keduanya meninggal syahid (tapi tidak di medan perang).

Walhasil, perempuan yang meninggal karena melahirkan maka dihukumi meninggal syahid. Sedangkan jenazahnya tetap wajib dimandikan dan dishalati. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect