Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan yang Meninggal karena Melahirkan Dihukumi Syahid?

perempuan meninggal melahirkan syahid

BincangMuslimah.Com – Melahirkan merupakan soal pertaruhan hidup dan meninggal bagi ibu bayi. Setiap pasangan pasti mengharapkan ibu dan bayinya sehat setelah melalui proses persalinan. Akan tetapi, terkadang para ibu hamil mengalami kondisi kritis selama persalinan yang membuatnya meninggal dunia. Lantas, apakah perempuan yang meninggal karena melahirkan termasuk kategori meninggal syahid? 

Perempuan yang meninggal karena anaknya, baik ketika anaknya masih di kandungan (perut), atau pada waktu proses melahirkan, atau pasca melahirkan saat ia berada di masa nifas, semua kejadian ini menjadikan kematiannya sebagai orang yang meninggal dalam keadaan syahid. 

Syaikh Abdur Rauf Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’ As-Shaghir menukil hadis Nabi riwayat Imam Ahmad perihal orang-orang yang masuk dalam kategori meninggal syahid. Sebagaimana berikut,

دَخَلَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَعُودُهُ فِي مَرَضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَعْلَمُونَ مَنْ الشَّهِيدُ مِنْ أُمَّتِي فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقَالَ عُبَادَةُ سَانِدُونِي فَأَسْنَدُوهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الصَّابِرُ الْمُحْتَسِبُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَهَادَةٌ وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ وَالْغَرَقُ شَهَادَةٌ وَالْبَطْنُ شَهَادَةٌ وَالنُّفَسَاءُ يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسُرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ

Artinya: Dari sahabat Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah pernah menjenguknya ketika ia sedang sakit. Di sela-sela hal itu Rasulullah tiba-tiba bertanya,  “Apakah kalian tau, siapa saja orang yang meninggal syahid di kalangan umatku?” lalu sahabat Ubadah menjawab, “Wahai  Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang sabar yang selalu mengharap ganjaran dari setiap musibahnya.” Lalu Rasulullah mengarahkan, Berarti orang yang meninggal dalam keadaan syahid di kalangan umatku hanya sedikit. Orang yang meninggal dalam keadaan berjihad di jalan Allah, syahid!, orang yang meninggal karena wabah Tha’un, syahid!. Orang yang meninggal karna tenggelam, syahid!. Orang yang meninggal dalam keadaan sakit perut, syahid!. Dan para ibu yang meninggal sebab nifas, dia kelak akan ditarik oleh anaknya kelak menuju surga dengan menggunakan tali pusarnya.” 

Baca Juga:  Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Atiq, bahwa Rasulullah pernah menjenguk salah satu sahabatnya yaitu Abdullah bin Tsabit, tatkala itu beliau sedang pingsan disebabkan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung perihal meninggal syahid. Beberapa waktu kemudian Rasulullah bertanya, “Menurut pendapat kalian, apa yang kalian tau tentang mati syahid?”

Dengan tegas merekapun menjawab, “Orang yang meninggal di jalan Allah.” Lalu Rasulullah memberikan arahan, Rasulullah bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ  شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Artinya: Orang yang meninggal dalam keadaan syahid ialah ada 7 selain yang gugur di jalan Allah; yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, syahid. Meninggal  karena tenggelam, syahid. Meninggal dengan luka yang parah di dalam perutnya, syahid. Meninggal karena sakit perut, syahid!. Orang yang meninggal karena terbakar, syahid. Meninggal karena tertimpa benda keras, syahid. Dan para perempuan yang meninggal, sementara terdapat janin dalam kandungannya. 

Berdasarkan dua hadis yang telah disebutkan di atas, perempuan yang meninggal karena melahirkan baik secara normal maupun karena operasi caesar maka perempuan tersebut masuk dalam kategori orang yang meninggal dalam keadaan syahid. Bahkan menurut hadis yang pertama, perempuan tersebut kelak akan ditarik oleh anaknya ke surga menggunakan tali pusarnya.

Apakah perempuan yang meninggal karena melahirkan itu wajib dimandikan?

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan,

فأما الشهيد بغير قتل, كالمبطون , والمطعون, والغرق, وصاحب الهدم, والنفساء, فإنهم يغسلون, ويصلى عليهم لا نعلم فيه خلافا  وقد صلى المسلمون على عمر وعلي رضي الله عنهما, وهما شهيدان

Baca Juga:  E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

Artinya: Orang yang meninggal dengan syahid, selain yang gugur dalam medan perang, seperti orang yang sakit perut, orang yang meninggal karena wabah tha’un, karena tenggelam, tertimpa, atau yang meninggal karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Saya tidak menemukan pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Hasan Al-Bashri. kaum muslimin juga menshalati jenazah Amirul mukminin, Umar bin Kahatab dan Ali bin Abi Thalib, padahal keduanya meninggal syahid (tapi tidak di medan perang).

Walhasil, perempuan yang meninggal karena melahirkan maka dihukumi meninggal syahid. Sedangkan jenazahnya tetap wajib dimandikan dan dishalati. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect