Ikuti Kami

Ibadah

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Bukan rahasia dan menjadi hal tabu jika perempuan yang sudah beranjak dewasa akan tumbuh rambut di ketiaknya. Memang terasa tidak nyaman jika rambut ketiak tumbuh dengan lebat. Sehingga, banyak sekali produk kecantikan yang digunakan untuk membersihkan rambut ketiak. Pertanyaannya, bagaimana hukum dan hikmah membersihkan rambut ketiak bagi perempuan? Sebaiknya mencabut atau mencukurnya?

Membersihkan rambut ketiak merupakan sebuah kesunahan. Kesunnahan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata;

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَقُولُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Artinya: “Aku mendengar Nabi saw. bersabda; ‘Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku-kuku, dan mencabut rambut ketiak.

Dalam hadis tersebut disebutkan “mencabut” rambut ketiak. Hal tersebut berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan. Ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Karena di ketiaklah tempat adanya kuman yang bercampur keringat. Sehingga hikmah membersihkan rambut ketiak bagi perempuan yakni supaya setidaknya bisa mengurangi bau tersebut.

Akan menjadi lain halnya jika bulu ketiak tersebut dicukur atau dipotong, bukan dicabut. Mencukur rambut ketiak akan mempercepat pertumbuhan rambut ketiak tersebut menjadi lebih lebat. Sehingga pastinya akan menambah aroma bau dari ketiak tersebut. Sehingga membersihkan rambut ketiak bagi perempuan atau laki-laki sebaiknya dengan mencabutnya, bukan hanya mencukurnya.

Ibnu Hajr Al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, juz X, hal. 344 menyebutkan sebagai berikut:

اَلْحِكْمَةُ فِي نَتْفِهِ أَنَّهُ مَحَلٌّ لِلرَّائِحَةِ الكَرِيهَةِ وَإِنَّمَا يَنْشَأُ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَخِ اَلَّذِي يَجْتَمِعُ بِالْعَرَقِ فِيهِ فَيَتَلَبَّدُ وَيهِيجُ فَشُرِعَ فِيهِ النَّتْفُ اَلَّذِي يُضْعِفُهُ فَتَخِفُّ الرَّائِحَةُ بِهِ بِخِلَافِ الْحَلْقِ فَإِنَّهُ يُقَوِّي الشَّعْرَ وَيُهَيِّجُهُ فَتَكْثُرُ الرَّائِحَةُ لِذَلِكَ

Baca Juga:  Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Artinya: “Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut,”

Perlu diketahui bahwa rekomendasi mencabut rambut ketiak bukanlah jalan yang mutlak. Memilih untuk mencukur atau memotong rambut ketiak pun juga diperbolehkan serta tetap mendapatkan kesunnahan. Meskipun hal tersebut kurang afdhal karena lebih afdhal jika rambut ketiak dicabut. sebagaimana dijelaskan pada Sunanul Fithrah, 3/149 sebagai berikut:

أَمَّا نَتْفُ الْإِبْطِ فَسُنَّةٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَالْأَفْضَلُ فِيهِ اَلنَّتْفُ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ وَيَحْصُلُ أَيْضًا بَالْحَلَقِ وَبِالنُّورَةِ.

Artinya: “Menurut kesepakatan para ulama, mencabut bulu ketiak adalah sunah. Afdhalnya dalam hal ini mencabutnya bagi orang yang memang kuat menahan sakitnya, kendati demikian kesunahan tersebut bisa diperoleh dengan mencukur atau menghilangkannya dengan memakai tawas.”

Para perempuan tidaklah perlu khawatir karena zaman sekarang telah banyak produk kecantikan di mana produk tersebut bekerja dengan cara mencabut rambut ketiak. Atau bahkan sudah ada alat kecantikan khusus untuk mengangkat rambut ketiak. Sehingga dapat meminimalisir rasa sakit akibat pencabutan rambut ketiak.

Rekomendasi

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect