Ikuti Kami

Ibadah

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Bukan rahasia dan menjadi hal tabu jika perempuan yang sudah beranjak dewasa akan tumbuh rambut di ketiaknya. Memang terasa tidak nyaman jika rambut ketiak tumbuh dengan lebat. Sehingga, banyak sekali produk kecantikan yang digunakan untuk membersihkan rambut ketiak. Pertanyaannya, bagaimana hukum dan hikmah membersihkan rambut ketiak bagi perempuan? Sebaiknya mencabut atau mencukurnya?

Membersihkan rambut ketiak merupakan sebuah kesunahan. Kesunnahan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata;

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَقُولُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Artinya: “Aku mendengar Nabi saw. bersabda; ‘Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku-kuku, dan mencabut rambut ketiak.

Dalam hadis tersebut disebutkan “mencabut” rambut ketiak. Hal tersebut berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan. Ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Karena di ketiaklah tempat adanya kuman yang bercampur keringat. Sehingga hikmah membersihkan rambut ketiak bagi perempuan yakni supaya setidaknya bisa mengurangi bau tersebut.

Akan menjadi lain halnya jika bulu ketiak tersebut dicukur atau dipotong, bukan dicabut. Mencukur rambut ketiak akan mempercepat pertumbuhan rambut ketiak tersebut menjadi lebih lebat. Sehingga pastinya akan menambah aroma bau dari ketiak tersebut. Sehingga membersihkan rambut ketiak bagi perempuan atau laki-laki sebaiknya dengan mencabutnya, bukan hanya mencukurnya.

Ibnu Hajr Al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, juz X, hal. 344 menyebutkan sebagai berikut:

اَلْحِكْمَةُ فِي نَتْفِهِ أَنَّهُ مَحَلٌّ لِلرَّائِحَةِ الكَرِيهَةِ وَإِنَّمَا يَنْشَأُ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَخِ اَلَّذِي يَجْتَمِعُ بِالْعَرَقِ فِيهِ فَيَتَلَبَّدُ وَيهِيجُ فَشُرِعَ فِيهِ النَّتْفُ اَلَّذِي يُضْعِفُهُ فَتَخِفُّ الرَّائِحَةُ بِهِ بِخِلَافِ الْحَلْقِ فَإِنَّهُ يُقَوِّي الشَّعْرَ وَيُهَيِّجُهُ فَتَكْثُرُ الرَّائِحَةُ لِذَلِكَ

Baca Juga:  Islam Mengapresiasi Perempuan dalam Partisipasi Bela Negara

Artinya: “Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut,”

Perlu diketahui bahwa rekomendasi mencabut rambut ketiak bukanlah jalan yang mutlak. Memilih untuk mencukur atau memotong rambut ketiak pun juga diperbolehkan serta tetap mendapatkan kesunnahan. Meskipun hal tersebut kurang afdhal karena lebih afdhal jika rambut ketiak dicabut. sebagaimana dijelaskan pada Sunanul Fithrah, 3/149 sebagai berikut:

أَمَّا نَتْفُ الْإِبْطِ فَسُنَّةٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَالْأَفْضَلُ فِيهِ اَلنَّتْفُ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ وَيَحْصُلُ أَيْضًا بَالْحَلَقِ وَبِالنُّورَةِ.

Artinya: “Menurut kesepakatan para ulama, mencabut bulu ketiak adalah sunah. Afdhalnya dalam hal ini mencabutnya bagi orang yang memang kuat menahan sakitnya, kendati demikian kesunahan tersebut bisa diperoleh dengan mencukur atau menghilangkannya dengan memakai tawas.”

Para perempuan tidaklah perlu khawatir karena zaman sekarang telah banyak produk kecantikan di mana produk tersebut bekerja dengan cara mencabut rambut ketiak. Atau bahkan sudah ada alat kecantikan khusus untuk mengangkat rambut ketiak. Sehingga dapat meminimalisir rasa sakit akibat pencabutan rambut ketiak.

Rekomendasi

Zakiah Memberdayakan Peran Domestik Zakiah Memberdayakan Peran Domestik

Upaya Zakiah Daradjat dalam Memberdayakan Peran Domestik Perempuan

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect