Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Bulan Haram 3 Berurutan, Sedangkan 1 Bulan Terpisah?

Bulan Haram 3 Berurutan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam 12 bulan, ada 4 bulan yang mulia. Atau biasa dikenal dengan terma arba’atun hurum. Lantas mengapa bulan haram 3 berurutan, sedangkan 1 bulan terpisah? Untuk menjawab persoalan tersebut, disitir langsung oleh Al-Quran, Allah berfirman;

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتٰبِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقٰتِلُوا۟ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) disisi Allah ada dua belas bulan, (termaktub) dalam kitab Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram.

Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. (Surat al-Taubah ayat 36)

Kemudian 4 bulan ini dijelaskan secara rinci oleh Rasulullah saw dalam haditsnya, beliau bersabda;

عِدَّةَ الشُّهُوْرِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ وَرَجَبٌ مُضَرَّ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Dan sesungguhnya waktu itu beredar menurut aturannya yaitu saat Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) disisi Allah itu ada dua belas bulan di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berurutan dan bulan Rajab tergabung (dengan bulan Sya’ban yang kadang-kadang disebut Rajabani) di antara bulan Jumada (akhirah) dan Sya’ban.” (HR Imam Al-Bukhari)

Mengapa 4 bulan tersebut berpisah? Yakni tiga bulan berturut-turut sedang yang sebulan menyendiri. Dijelaskan oleh Ibu Katsir;

 وَإِنَّمَا كَانَتِ الْأَشْهُرُ الْمُحَرَّمَةُ أَرْبَعَةٌ ثَلَاثَةٌ سَرْدٌ وَوَاحِدٌ فَرْدٌ، لِأَجْلِ أَدَاءِ مَنَاسِكِ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَحَرُمَ قبل أشهر الحج شهرا وَهُوَ ذُو الْقَعْدَةِ لِأَنَّهُمْ يَقْعُدُونَ فِيهِ عَنِ الْقِتَالِ وَحَرُمَ شَهْرُ ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّهُمْ يُوقِعُونَ فِيهِ الْحَجَّ وَيَشْتَغِلُونَ فِيهِ بِأَدَاءِ الْمَنَاسِكِ وَحَرُمَ بعده شهرا آخر وهو المحرم ليرجعوا فيه إلى أَقْصَى بِلَادِهِمْ آمِنِينَ، وَحَرُمَ رَجَبُ فِي وَسَطِ الْحَوْلِ لِأَجْلِ زِيَارَةِ الْبَيْتِ وَالِاعْتِمَارِ بِهِ لِمَنْ يَقْدُمُ إِلَيْهِ مِنْ أَقْصَى جَزِيرَةِ الْعَرَبِ فَيَزُورُهُ ثُمَّ يَعُودُ إِلَى وَطَنِهِ فِيهِ آمِنًا.

Baca Juga:  Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Alasannya adalah karena untuk pelaksanaan ibadah haji dan Umrah, maka diharamkanlah satu bulan pra bulan haji. Yaitu bulan Dzulqa’dah, karena mereka sedang genjatan senjata. Lalu diharamkan pula bulan Dzulhijjah, sebab bulan ini merupakan puncak dari ritual haji, sehingga mereka sibuk dengan pelaksanaan ibadah haji.

Lalu diharamkan pula bulan setelahnya, yaitu bulan Muharram. Agar supaya mereka bisa kembali ke daerah masing-masing dengan selamat. Sedang Rajab distatusi sebagai bulan haram juga, karena bulan ini merupakan pertengahan tahun, dan biasanya akan banyak yang hendak bertolak ke mekkah untuk umrah.

Sehingga bulan ini diharamkan, agar supaya mereka yang berasal dari luar jazirah Arab, ketika hendak mengunjungi Mekkah, bisa kembali ke tanah airnya dengan selamat. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4 Hal. 130)

Hanya saja, ada kaum yang menganggap bulan hurum itu ada 8. Ibnu Katsir mengatakan;

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: مِنْها أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ فَهَذَا مِمَّا كَانَتِ الْعَرَبُ أَيْضًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ تُحَرِّمُهُ وَهُوَ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ جُمْهُورُهُمْ إِلَّا طَائِفَةً مِنْهُمْ يُقَالُ لَهُمُ الْبَسْلُ كَانُوا يُحَرِّمُونَ مِنَ السَّنَةِ ثَمَانِيَةَ أشهر تعمقا وتشديدا

Terkait firman Allah yang berbunyi arba’atun hurum, pada bulan-bulan tersebut orang Arab mengharamkan peperangan. Keempat bulan tersebut dipedomani oleh mayoritas orang Arab, kecuali satu komunitas yang befnama Al-Basl.

Di mana mereka menganggap ada 8 bulan yang haram, bahkan mereka sangat memuliakannya. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4 Hal. 130)

Lalu mengapa dinamai dengan asyhurul hurum? Abu Ya’la mengatakan;

وقال القاضي أبو يعلى: إنما سماها حُرُماً لمعنيين. أحدهما: تحريم القتال فيها، وقد كان أهل الجاهلية يعتقدون ذلك أيضاً. والثاني: لتعظيم انتهاك المحارم فيها أشدَّ من تعظيمه في غيرها، وكذلك تعظيم الطاعات فيها. والثاني: انها الأشهُر التي أُجِّل المشركون فيها للسياحة، ذكره ابن قتيبة.

Baca Juga:  Bid’ahkah Membaca Doa Awal dan Akhir Tahun?

Abu Ya’la ra mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahiliyyah dahulu.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan maksiat lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya dikarenakan mulianya bulan tersebut,” (Ibnul Jauzi, Zaadul Maysir fi Ilm al-Tafsir, Juz 2 Hal. 256).

Demikianlah penjelasan mengapa bulan haram 3 berurutan, sedangkan 1 bulan terpisah?Semoga bermanfaat, Selamat tahun baru hijriah, semoga kualitas iman kita senantiasa naik. Amin ya robb.

Tulisan ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com. 

Rekomendasi

Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Beberapa Kesunahan pada 10 Muharram

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect