Ikuti Kami

Kajian

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

puasa syawal kurang enam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di bulan suci Ramadan, setiap muslim di seluruh dunia berlomba-lomba untuk mendapat pahala sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan (ibadah fardhu) pada bulan lainnya. Dan, barang siapa yang melakukan ibadah fardhu pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari ibadah wajib yang dilakukannya pada bulan lain. Dan sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan.”

Selain dengan melaksanakan ibadah fardhu dan sunnah, sebenarnya kita juga bisa mendapat pahala berlipat dengan meninggalkan perkara-perkara makruh. Makruh sendiri merupakan suatu perbuatan yang dinilai pahala jika ditinggalkan, dan jika dilakukan tidak menimbulkan dosa dan tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, ada baiknya jika kita meninggalkan perkara-perkara makruh tersebut untuk mendapat pahala-pahala yang dilipatgandakan. Nah, agar puasa kita lebih maksimal, yuk kita simak hal-hal yang makruh dilakukan saat berpuasa.

Pertama, berlebihan saat berkumur dan menghirup air dari hidung ketika berpuasa. Rasulullah Saw. pernah berkata, 

بَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguh lah saat berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali saat engkau berpuasa.” HR. At-Tirmidzi.

Berkumur dan menghirup air dari hidung dimakruhkan sebab khawatir air tersebut masuk ke kerongkongan dan berakibat membatalkan puasa. Sebagaimana yang kita tahu, benda apa saja yang masuk ke kerongkongan sebagai jalur pencernaan dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.

Kedua, mencicipi makanan tanpa ada hajat. Hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa sendiri tidaklah membatalkan puasa. Dengan catatan, makanan hanya sampai ke lidah dan setelahnya langsung diludahkan supaya tidak sampai masuk ke kerongkongan.

Baca Juga:  Ikhtiar Mencari Titik Temu antara Agama dan Feminisme

Sehingga jika seseorang menyiapkan makanan berbuka lalu mencicipi rasa makanannya, hukumnya diperbolehkan sebab ada hajat. Itu pun harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Hingga dipastikan tidak ada makanan yang sampai masuk ke kerongkongan. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak ada hajat untuk mencicipi, maka hukum mencicipinya menjadi makruh.

Ketiga, mencium seseorang yang berpotensi menimbulkan syahwat. Termasuk juga berpegangan dengan lawan jenis yang dapat memicu syahwat hingga berakibat keluarnya mani. Hal ini tidak dimakruhkan hanya kepada pasangan di luar pernikahan. Sepasang suami-istri pun makruh hukumnya bermesraan yang dapat memicu keluarnya mani. Sebab salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah keluarnya mani di siang hari ketika puasa. Maka menjauhi hal-hal yang dapat memicu keluarnya mani pun dihukumi makruh.

Keempat, bekam. Bekam sendiri merupakan aktivitas mengeluarkan darah dari dalam tubuh dengan cara-cara tertentu. Ia menjadi salah satu perkara yang dimakruhkan saat berpuasa, karena dapat menguras energi orang-orang yang berpuasa. Menahan makan dan minum saja sudah cukup membuat tubuh mereka lemas, apalagi ditambah dengan bekam. Padahal di bulan suci Ramadhan mestinya mereka berlomba-lomba melakukan kebajikan untuk memperoleh sebanyak-banyaknya  pahala. 

Kelima, bersiwak atau menggosok gigi di atas dhuhur. Sekalipun yang menghukumi makruh hanya mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali, tidak ada salahnya kita tetap menghindari menggosok gigi di atas waktu dhuhur. Sebab khawatir pasta giginya bisa masuk secara tidak sengaja ke tenggorokan dan menjadikan puasa kita batal.

Keenam, khusus mazhab Maliki menambahkan beberapa hal hukumnya makruh dilakukan saat berpuasa. Yaitu, mencium wangi-wangian di siang hari, terlalu banyak tidur di siang hari, dan berlebihan berbicara dan beraktifitas.

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan bagi orang-orang yang tengah menjalankan ibadah puasa. Supaya mendapat ganjaran berlipat-lipat ganda, mari kita sempurnakan puasa kita dengan menghindari perbuatan-perbuatan makruh agar tidak dilakukan saat berpuasa.

Baca Juga:  Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect