Ikuti Kami

Kajian

Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

mengguyur kepala saat berpuasa
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjelang bulan Ramadan, biasanya di situlah terjadi perubahan musim. Khususnya di Indonesia yang awalnya musim dingin atau hujan kemudian beralih menjadi musim panas atau kemarau. Kondisi dengan musim panas ini sudah pasti menjadikan kaum muslim cukup berat dalam menjalankan ibadah puasanya. Bahkan sebagian orang beralasan hal ini menjadi penghalang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di bulan Ramadan.

Sejatinya, puasa pada cuaca yang panas ini juga pernah dirasakan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau mempunyai cara sendiri untuk mengatasi rasa lelah dan kepanasan saat itu. Pada hadis riwayat Abu Dawud menjelaskan bahwa Rasulullah mengguyur kepala dengan air di siang hari saat berpuasa.

]حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ فِي سَفَرِهِ عَامَ الْفَتْحِ بِالْفِطْرِ وَقَالَ تَقَوَّوْا لِعَدُوِّكُمْ وَصَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ الَّذِي حَدَّثَنِي لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi, dari Malik dari Sumai, mantan budak Abu Bakr bin Abdurrahman, dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi Shallahu alaihi wa salam ada yang berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka di saat safar pada tahun penaklukan kota Makkah.” Beliau bersabda, “Perkuatlah fisik kalian untuk menghadapi para musuh!” Hanya saja Rasulullah tetap berpuasa. Abu Bakr berkata, telah berkata orang yang telah menceritakan kepadaku, “Sungguh aku pernah melihat Rasulullah saat singgah di daerah Al ‘Arj, beliau mengguyurkan air ke kepalanya disebabkan dahaga atau terik yang panas, sementara beliau sedang berpuasa”.

Hadis ini memiliki hukum shahih yang mana memenuhi lima kriteria hadis shahih yakni ittishal sanad (Sanadnya tersambung hingga Rasulullah), ‘adalatu ruwat (para perowi yang adil), dhabtu ruwat (hafalan perawi yang kuat), ‘adamu illat (tidak adanya kecacatan), dan ‘adamu syadz (tidak adanya perawi tsiqah bertentangan dengan rawi lain yang lebih tsiqah darinya). Maka hadis ini dapat diamalkan oleh umat muslim di manapun mereka berada, dengan catatan bahwa keadaan yang sama terjadi.

Baca Juga:  Keutamaan Sikap Demokratis ala Nabi Ibrahim

Peristiwa yang terjadi dalam hadis di atas ialah ketika Fathu Makkah (Penaklukan kota Makkah), di mana peristiwa tersebut bertepatan pada 20 Ramadan tahun 8 Hijriyyah. Pada saat itu, Rasulullah bersama dengan kaum muslimin sejumlah 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju ke Mekkah untuk menaklukkan atau mengambil kembali Mekkah dari tangan kaum kafir Quraisy.

Sudah jelas pada waktu itu kaum muslim dalam keadaan berpuasa, di saat bersamaan juga harus berjihad di jalan Allah. Di bawah terik matahari dan gersangnya negara Arab dahulu tidak menghalangi kaum muslim untuk terus melaksanakan kewajiban dari Allah Swt. Di sisi lain, Rasulullah pada waktu itu memberikan keringanan bahkan memerintahkan untuk kaum muslim membatalkan puasanya. Hal ini bertujuan agar fisik kaum muslim yang sedang dalam perjalanan berjihad di jalan Allah tetap kuat dan tidak lemah. 

Meskipun Rasulullah memerintahkan kaum muslim untuk membatalkan puasa mereka, beliau tetap melanjutkan puasanya. Hanya saja kala itu karena sangking panasnya, beliau mengguyurkan air ke kepalanya disebabkan teriknya panas dan rasa dahaga yang menyerang. Dari sinilah hadis ini dijadikan dalil kebolehan bagi orang yang berpuasa untuk mengguyurkan air ke sebagian tubuhnya atau seluruhnya. 

Mayoritas ulama pada masalah ini sepakat dan tidak membedakan antara mandi (mengguyurkan air ke tubuh) yang bersifat wajib, sunnah, dan mubah. Kemudian mazhab Hanafi berpendapat bahwasanya makruh bagi orang yang sedang berpuasa untuk mandi. 

Tetapi perlu diketahui, apabila dalam mengguyur kepala dengan air di siang hari saat berpuasa secara berlebihan hingga ada air yang masuk ke dalam mulut dan sampai ke dalam perut maka ini dapat membatalkan puasa. Lalu, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Auza’i, dan murid-murid Syafi’i berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa sebagaimana orang yang lupa saat puasa. 

Baca Juga:  Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Dapat diambil kesimpulan, bahwa mengguyur kepala atau ke seluruh tubuh di siang hari saat berpuasa itu diperbolehkan apabila memang saat itu sangat panas dan muncul rasa dahaga. Tetapi dengan catatan tidak boleh berlebihan dan jangan sampai ada air yang masuk ke dalam mulut dan sampai ke perut yang mana sama seperti minum.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Mahasiswi Studi Keislaman UIN Jakarta dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect