Ikuti Kami

Kajian

Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan?

Sisa Makanan Membatalkan Shalat
Batalkah Puasa Jika Mencicipi

BincangMuslimah.ComPuasa adalah menahan diri dari dahaga, lapar, dan nafsu syahwat. Ia menjadi ibadah yang paling intim antara hamba dengan Tuhan sebab pahalanya tidak diketahui. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan mengenai ketentuannya dan terangkum dalam kitab-kitab fikih. Saat menyiapkan menu berbuka, seringkali kita juga mesti mencicipi rasa makanan yang dimasak. Hal yang dipertanyakan adalah, batalkah puasa jika mencicipi makanan? Jika tidak, apakah batasannya?

Mengenai hal ini, beberapa ulama membahasnya dalam karyanya yang merujuk pada dalil-dalil ulama terdahulu. Seperti Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah yang merangkum hal-hal yang dimakruhkan dan tidak dimakruhkan saat berpuasa. Di dalamnya dibahas juga soal mencicipi makanan, beliau mencantumkan pendapat ulama Mazhab Hanafi mengenai hal yang dimakruhkan saat puasa:

الحنفية قالوا : يكره للصائم فعل أمور : أولا : ذوق شيء لم يتحلل منه ما يصل إلى جوفه بلا فرق بين أن يكون الصوم فرضا أو نفلا إلا في حالة الضرورة فيجوز للمرأة أن تذوق الطعام لتتبين ملوحته إذا كان زوجها شيء الخلق ومثلها الطاهي – الطباخ

Artinya: Para ulama Mazhab Hanafi berkata: makruh bagi orang yang berpuasa untuk melakukan beberapa hal: pertama: mencicipi sesuatu yang makanannya tidak sampai perut baik ia saat itu berpuasa wajib ataupun puasa sunnah kecuali dalam keadaan darurat. Maka boleh bagi seorang istri untuk mencicipi makanan untuk mengetahu (rasa) asin makanan tersebut. (Terutama), apabila suaminya berprofesi sebagai juru masak.

Begitu juga seperti yang ditulis oleh Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihu Madzahib al-A`immah dalam pembahasan “hal-hal yang dibolehkan saat puasa”:

Baca Juga:  Renta dan Miskin, Apakah Tetap Wajib Bayar Fidyah?

تَذَوُّق الطعام للحاجة ما لم يصِل إلى الجوف: فعن ابن عباس قال: لا بأس أن يذوق الخل أو الشيء، ما لم يدخل حلقه وهو صائم

Artinya: Mencicipi makanan karena kebutuhan, selama tidak tertelan ke dalam perut: Dari Ibnu Abbas berkata: tidak masalah mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke tenggorokan sedangakan ia sedang berpuasa.

Maka bisa disimpulkan, batasan kebolehan mencicipi makanan adalah tidak sampainya makanan ke dalam perut, tetapi hanya sampai di lidah saja untuk mengetahui rasanya. Kebolehan tersebut juga sekadar untuk mengetahui rasa sesuai kebutuhan saja, bukan untuk menghilangkan rasa lapar atau dahaga. Jika mencicipi makanan atau minuman tanpa adanya kebutuhan maka makruh hukumnya. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect