Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Perkara yang Membatalkan Puasa

hikmah lapar berpuasa ramadan

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang muslim harus menghindari dan mencegah dirinya melakukan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan keabsahannya.

Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb karya al-Qâdhi Abu Syuja’, dijelaskan:

والذي يفظر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين، والقيئ عمدا، والوطئ عمدا في الفرج، والإنزال عن مباشرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردّة

“Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam: sampainya sesuai dengan sengaja ke lubang tubuh dan kepala, memasukkan obat ke salah satu jalan (qubul/dubur), muntah dengan sengaja, bersetubuh  dengan sengaja di lubang kemaluan, keluar mani sebab persentuhan, haid, nifas, gila dan murtad.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:

Pertama dan kedua, masuknya suatu benda yang terjadi dengan sengaja pada lubang tubuh yang terbuka atau tertutup, seperti benda-benda yang masuk pada lubang-lubang yang ada di kepala sampai pada bagian di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud adalah orang yang berpuasa dapat menahan suatu benda yang bisa sampai pada suatu tempat yang dinamakan jauf (lubang tubuh).

Ketiga, memasukkan obat kedalam salah satu qubul (kemaluan) atau dubur (anus). Yang dimaksud dengan hutqah adalah obat yang dimasukkan kedalam anggota tubuh orang yang sakit, yaitu pada qubul atau dubur, yang oleh kitab matan fikih diibaratkan dengan kata sabilain (dua jalan).

Keempat, muntah dengan sengaja. Jika muntahnya tidak karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa, seperti keterangan yang lalu.

Kelima, bersetubuh dengan sengaja, dengan demikian, persetubuhan yang dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, seperti yang telah lewat.

Baca Juga:  Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Keenam, keluarnya sperma karena persentuhan ( dengan tanpa penghalang) yang tidak disertai dengan jima’ (persetubuhan). Baik keluarnya sperma dengan cara haram, seperti onani dengan tangannya sendiri, atau tidak haram, seperti onani yang dilakukan dengan tangan istrinya. Dengan kata mubasyarah (bersentuhan), mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi. Hal ini tidak membatalkan puasa dengan pasti.

Ketujuh, hingga kesepuluh, adalah haidh, nifas, gila dan murtad.

Maka apabila orang yang berpuasa tiba tiba mengalami hal hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya menjadi batal.

Rekomendasi

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Alasan Disunnahkan Puasa Tasu’a di Bulan Muharram

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect