Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

BincangMuslimah.Com – Tulisan ini berangkat dari fenomena seorang istri yang selalu mendapatkan perilaku kasar, intimidasi, marjinalisasi, subordinasi dari sang suami. Salah satunya adalah larangan berpuasa bagi istri, baik puasa sunah maupun wajib dengan dalih taat kepada suami.

Lantas, bagaimana fikih menyikapi hal ini, khususnya dalam puasa wajib seperti puasa Ramadan? Mari simak ulasan lengkap di bawah ini!

Sebagai umat muslim, tentunya puasa Ramadan wajib dilaksanakan karena termasuk dari bagian tiang Agama (rukun Islam). Berkenaan dengan ini, Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”

Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, Naiklah”. Lalu kukatakan,Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di puncak gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka”. Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergelantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, Siapakah mereka itu?” Rasulullah Saw. menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (Muhammad bin Ishaq al-Naisabury, Shahih Ibnu Khuzaimah, 7, 263)

Dalam hadis di atas, sangat jelas Nabi Muhammad Saw. mengancam orang yang membatalkan puasa sebelum tiba waktunya berbuka, apalagi orang yang tidak berpuasa. Berdasarkan keumuman Hadis ini dapat disimpulkan bahwa selama ruh dan akal masih dikandung badan, diharamkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Keumuman Hadis ini mencakup kepada kondisi uzur dan tidak ada uzur, artinya baik uzur maupun tidak, diharamkan untuk meninggalkan puasa. Namun, sebenarnya  cakupan keumuman Hadis ini sudah dipersempit (dikhususkan) untuk orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa dengan sengaja dan tidak ada uzur, dengan dalil Alquran surah Al-Baqarah ayat 185,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Jadi, hukum meninggalkan puasa Ramadan karena uzur seperti sakit, dalam keadaan perjalanan adalah diperbolehkan. Lantas, apakah dilarang oleh suami termasuk dari uzur yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi para istri? Apakah ketika boleh meniggalkan puasa karena uzur masih wajib meng­-qodhonya? Berikut ini jawabannya.

Termasuk dari salah satu uzur kebolehan meninggalkan puasa yang ditawarkan oleh ulama adalah adanya keterpaksaan (ikroh) dalam meninggalkan puasa. Berkenaan dengan hukumnya, terjadi silang pendapat dikalangan ulama empat mazhab. Menurut jumhur ulama (selain mazhab syafi’i), diperbolehkan meninggalkan puasa bagi orang yang terpaksa dan wajib mengqodhonya. Sedangkan menurut mazhab Syafii, keterpaksaan dalam meninggalkan puasa tidak berpengaruh pada status hukum sahnya berpuasa. (Muhyiddin Yahya bin Syarof al-Nawawiy, Majmu’ Syarh al-Muahadzab, 6, 326)

Penulis sangat cenderung kepada pendapat mazhab Syafii, karena berdasarkan Hadis,

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Sesungguhnya Allah telah mengangkat (tidak menghitungnya sebagai dosa atau membatalkan) dari hambanya sesuatu yang terjadi karena kekeliruan (yang tidak sengaja), lupa, dan ketika terpaksa.” (Fiqh al-‘Ibadah al-Syafi’i, 534)

Berdasarkan keumuman Hadis ini, mazhab Syafii tidak hanya memberlakukan pada hukum-hukum yang bersifat taklifiy (wajib, haram, sunnah, makruh, mubah), melainkan juga menerapkan pada hukum-hukum yang bersifat wadh’iy (sah dan batal). Oleh karena itu, dalam kasus tidak berpuasa karena adanya keterpaksaan, bukan hanya berimplikasi pada kebolehan untuk makan atau minum yang terpaksa, akan tetapi juga tidak membatalkan status puasanya orang yang dipaksa.[1]

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimanakah kondisi terpaksa yang diperbolehkan sekaligus tidak membatalkan? Apakah diberlakukan secara mutlak? Ataukah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi?

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, VI, 101 disebutkan bahwa terdapat enam syarat yang harus dipenuhi guna mewujudkan adanya keterpaksaan sebagaimana berikut:

  1. Adanya ancaman dari pihak orang yang memaksa (mukrih) kepada orang yang dipaksa (mukroh). Ancaman tesebut harus berupa ancaman yang berimplikasi adanya ketidakrelaan orang yang dipaksa seperti merenggut keselamatan jiwa atau sebagian anggota tubuh orang yang terpaksa, atau mengganggu kesejahteraan kehidupan orang yang terpaksa.
  2. Orang yang memaksa mampu menjatuhkan ancamannya.
  3. Adanya kekhawatiran (khouf) pada ancaman dari pihak yang dipaksa.
  4. Adanya kemungkinan untuk tidak melakukan paksaan dari pihak orang yang terpaksa seandainya tidak ada keterpaksaan, baik karena hal itu menyangkut hak bagi dirinya, orang lain, atau hak syariat seperti terlaksananya kewajiban puasa.
  5. Tidak diberikan opsi lain, selain melakukan perihal yang dipaksa. Jika masih ada opsi lain yang tidak terlalu merugikan kepada orang yng dipkasa maka hukum keringanan tidak diberlaku pada orang yang dipaksa, seperti disuruh memilih antara membatalkan puasa dan mengelilingi lapangan sepak bola dengan ancaan dibunuh.
  6. Tidak memilki keluasaan (al-manduhah) bagi orang yang terpaksa ketika melakukan perihal yang dipaksa.

Berdasarkan data-data di atas, para istri yang dilarang oleh suaminya untuk berpuasa termasuk orang yang terpaksa (mukroh). Oleh karena itu, jika memenuhi seluruh syarat di atas maka istri boleh mengikuti larangan suaminya guna menyelamatkan kesejahteraan kehidupannya.

Di sisi lain, menurut ulama keterpaksaan ini termasuk dari kebutuhan (al-hajiy) bagi orang yang dipaksa. Dalam kaidah fikih disebutkan,

الحاجة تنزل منزلة الضرورة

Kondisi hajat diposisikan diposisi kondisi emergency (darurat)”. (Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair, 1, 88)

Oleh karena itu, alasan hajat atau darurat ini harus didasarkan kepada prinsip-prinsip tujuan dari syariat, yaitu: menjaga hak syariat (hifdz al-din), menjaga keselamatan jiwa (hifdz al-nafs), menjaga harta (hifdz al-mal), menjaga kehormatan (hifdz al-‘ird), menjaga nasab keturunan (hifdz al-nasab). Maka, jika terdapat salah satu atau lebih dari prinsip-prinsip ini maka  sebuah hukum menjadi ringan ketika kondisi darurat atau hajat. (Muhammad Zakariya al-Anshoriy, Goyah al-Wushul, 1, 125)

Terlebih lagi pada praktiknya, ibadah puasa adalah ibadah yang keberadaanya hanya diketahui oleh pelakunya sendiri, tidak orang lain. Oleh karena itu, kendatipun para istri yang dipaksa suaminya untuk tidak berpuasa, sejatinya dia bisa berbohong untuk tetap berpuasa dan tidak batal puasanya ketika dipaksa untuk melakukan hal-hak yang dapat membatalkan puasa.

Wallahu A’lam….

Rekomendasi

Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

menggabungkan puasa syawal qadha menggabungkan puasa syawal qadha

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha

tips mengajarkan puasa anak tips mengajarkan puasa anak

Tips Mengajarkan Puasa pada Anak Selama Bulan Ramadan  

berbuka dengan yang manis berbuka dengan yang manis

Apakah Berbuka Puasa dengan yang Manis Adalah Sunnah?

Silvi Alawiyah
Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect