Ikuti Kami

Kajian

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

alat bantu pernapasan puasa
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Pada zaman Islam datang pertama kalinya, selalu ada kajian mengenai hal halal dan haram sebagaimana termaktub di dalam nas-nas agama. Akan tetapi, di zaman sekarang ini semakin berkembang. Salah satunya adalah tentang puasa, hal-hal yang membatalkan puasa terbatas pada persoalan makan, minum dan berhubungan suami-istri. Di zaman sekarang, persoalan hal-hal yang membatalkan puasa juga semakin berkembang selaras dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Seperti halnya dalam bidang kedokteran, banyaknya penemuan juga berimbas pada persoalan hukum. 

Salah satunya adalah oksigenasi yang merupakan metode pengobatan dengan memberikan oksigen pada kondisi tertentu, bukan diberikan pada orang secara umum. Pemberian oksigen ini dapat dilakukan menggunakan alat bantu seperti selang yang ditaruh di hidung maupun sungkup yang menutupi bagian hidung dan mulut dengan tekanan oksigen yang tinggi. Apakah menggunakan alat bantu pernapasan tersebut dapat membatalkan puasa? 

Sebelum jauh membahas hukumnya, baiknya kita mengetahui kegunaan dari oksigenasi. Ketika seseorang merasa mengalami kekurangan oksigen, sudah dipastikan bahwasannya metabolisme di dalam tubuhnya tidak bekerja secara baik, maka dari itu oksigenasi berguna untuk mengembalikan kembali metabolisme dalam tubuh. Karena manusia hidup sudah pastinya membutuhkan sekitar 2.200 liter oksigen per hari. Jika tidak mencapai angka tersebut, pemberian oksigenasi dapat dilakukan. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwasannya hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu melalui lubang jauf atau perut/bagian dalam, sebagaimana hadis Nabi di bawah ini.

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ 

Artinya: Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356). 

Baca Juga:  Shalat Wajib dengan Duduk bagi Perempuan Hamil

Karena ketentuan dan larangan puasa tidak semua dijelaskan semuanya dalam Alquran secara eksplisit. Maka dari itu, kiranya kita perlu memahami teks agama dengan pendapat dan ijtihad para ulama. 

Berdasarkan hadis di atas, bahwasannya batalnya puasa seseorang jika terdapat sesuatu yang sampai ke dalam perut. Kemudian Dr. Ahmad Sayyid al-Athawi dalam kitab Qadaya Fikih Mu’asirah menjelaskan bahwasannya menggunakan alat bantu pernapasan agar mendapat suplai yang cukup tidak dapat membatalkan puasa. Karena ditinjau dari dua perkara, yakni sesuatu dari masuknya dan kandungan yang masuk tersebut. 

Pertama, ditinjau dari kandungan dalam oksigen. Sebagaimana kesepakatan para empat imam (Imam Maliki, Imam Hanbali, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi) bahwasannya menggunakan oksigenasi tidak dapat membatalkan puasa. Karena kandungan dalam oksigen murni 100%, tidak ada zat-zat lainnya yang mengandung obat atau lainnya. Hal ini diserupakan layaknya orang yang sedang bernafas, mereka juga menghirup oksigen alami (tanpa adanya alat bantu medis) karena metabolisme dalam tubuh mereka mampu menangkap oksigen tersebut secara alami. Akan tetapi, oksigenasi hanya diberikan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan saja, tidak dilakukan oleh semua orang. 

Hukum tersebut akan berbeda lagi jika kandungan dalam oksigenasi tersebut terdapat zat-zat lainnya. Yang artinya jika terdapat zat lain baik itu seperti obat, maka dihukumi haram atau batal puasanya. 

Kedua, ditinjau dari dari cara masuknya. Oksigenasi melalui selang di hidung maupun sungkup yang menutupi hidung dan mulut. Menurut para ulama hal ini tidak dapat membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu dengan sengaja dan sampai pada perut bagian dalam. Karena alat bantu tersebut tidak sampai pada batas hidung, yakni pangkal ingsan atau bagian dalam yang sejajar dengan mata. 

Baca Juga:  4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

Dengan demikian, dari uraian di atas bahwasannya menggunakan alat bantu pernapasan tidak dapat membatalkan puasa. Karena ditinjau dari kandungan tidak membatalkan puasa dan dihukumi sama seperti orang bernafas pada umumnya. 

Rekomendasi

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Hukum Melakukan Puasa Wishal Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect