Ikuti Kami

Kajian

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

alat bantu pernapasan puasa
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Pada zaman Islam datang pertama kalinya, selalu ada kajian mengenai hal halal dan haram sebagaimana termaktub di dalam nas-nas agama. Akan tetapi, di zaman sekarang ini semakin berkembang. Salah satunya adalah tentang puasa, hal-hal yang membatalkan puasa terbatas pada persoalan makan, minum dan berhubungan suami-istri. Di zaman sekarang, persoalan hal-hal yang membatalkan puasa juga semakin berkembang selaras dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Seperti halnya dalam bidang kedokteran, banyaknya penemuan juga berimbas pada persoalan hukum. 

Salah satunya adalah oksigenasi yang merupakan metode pengobatan dengan memberikan oksigen pada kondisi tertentu, bukan diberikan pada orang secara umum. Pemberian oksigen ini dapat dilakukan menggunakan alat bantu seperti selang yang ditaruh di hidung maupun sungkup yang menutupi bagian hidung dan mulut dengan tekanan oksigen yang tinggi. Apakah menggunakan alat bantu pernapasan tersebut dapat membatalkan puasa? 

Sebelum jauh membahas hukumnya, baiknya kita mengetahui kegunaan dari oksigenasi. Ketika seseorang merasa mengalami kekurangan oksigen, sudah dipastikan bahwasannya metabolisme di dalam tubuhnya tidak bekerja secara baik, maka dari itu oksigenasi berguna untuk mengembalikan kembali metabolisme dalam tubuh. Karena manusia hidup sudah pastinya membutuhkan sekitar 2.200 liter oksigen per hari. Jika tidak mencapai angka tersebut, pemberian oksigenasi dapat dilakukan. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwasannya hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu melalui lubang jauf atau perut/bagian dalam, sebagaimana hadis Nabi di bawah ini.

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ 

Artinya: Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356). 

Baca Juga:  Manfaat Mengkonsumsi Kurma Saat Berbuka Puasa

Karena ketentuan dan larangan puasa tidak semua dijelaskan semuanya dalam Alquran secara eksplisit. Maka dari itu, kiranya kita perlu memahami teks agama dengan pendapat dan ijtihad para ulama. 

Berdasarkan hadis di atas, bahwasannya batalnya puasa seseorang jika terdapat sesuatu yang sampai ke dalam perut. Kemudian Dr. Ahmad Sayyid al-Athawi dalam kitab Qadaya Fikih Mu’asirah menjelaskan bahwasannya menggunakan alat bantu pernapasan agar mendapat suplai yang cukup tidak dapat membatalkan puasa. Karena ditinjau dari dua perkara, yakni sesuatu dari masuknya dan kandungan yang masuk tersebut. 

Pertama, ditinjau dari kandungan dalam oksigen. Sebagaimana kesepakatan para empat imam (Imam Maliki, Imam Hanbali, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi) bahwasannya menggunakan oksigenasi tidak dapat membatalkan puasa. Karena kandungan dalam oksigen murni 100%, tidak ada zat-zat lainnya yang mengandung obat atau lainnya. Hal ini diserupakan layaknya orang yang sedang bernafas, mereka juga menghirup oksigen alami (tanpa adanya alat bantu medis) karena metabolisme dalam tubuh mereka mampu menangkap oksigen tersebut secara alami. Akan tetapi, oksigenasi hanya diberikan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan saja, tidak dilakukan oleh semua orang. 

Hukum tersebut akan berbeda lagi jika kandungan dalam oksigenasi tersebut terdapat zat-zat lainnya. Yang artinya jika terdapat zat lain baik itu seperti obat, maka dihukumi haram atau batal puasanya. 

Kedua, ditinjau dari dari cara masuknya. Oksigenasi melalui selang di hidung maupun sungkup yang menutupi hidung dan mulut. Menurut para ulama hal ini tidak dapat membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu dengan sengaja dan sampai pada perut bagian dalam. Karena alat bantu tersebut tidak sampai pada batas hidung, yakni pangkal ingsan atau bagian dalam yang sejajar dengan mata. 

Baca Juga:  Pembebasan Perempuan Adalah Langkah Menuju Kemajuan

Dengan demikian, dari uraian di atas bahwasannya menggunakan alat bantu pernapasan tidak dapat membatalkan puasa. Karena ditinjau dari kandungan tidak membatalkan puasa dan dihukumi sama seperti orang bernafas pada umumnya. 

Rekomendasi

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Hukum Melakukan Puasa Wishal Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Muslimah Talk

Waktu Tepat Menyelipkan Nilai Moral saat Storytelling

Keluarga

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect