Ikuti Kami

Kajian

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Isu sempat ramai beberapa waktu yang lalu (atau bahkan hingga kini), sebuah kelompok Islam yang menginginkan pemberlakuan hukuman-hukuman Islam (menurut mereka) bagi pelaku kriminalitas di dalam tatanan pemerintah NKRI, dengan mengatasnamakan Alquran dan Sunnah. Di antaranya hukuman penggal kepala, pemotongan tangan, dan lain-lain yang diterapkan oleh bangsa Arab di era Rasulullah SAW. dan beberapa generasi setelahnya. Kelompok ini meyakini hukuman-hukuman tersebut sebagai satu-satunya hukuman yang dapat dibenarkan dalam Islam. Dan yang selainnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga penegak-penegaknya dihukumi kafir dan harus diperangi, sebab tidak menjalankan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. 

Menyikapi seruan tersebut, pertama yang harus kita ketahui adalah cara sahabat memutuskan hukum pasca wafat Nabi Muhammad. Sejak wafatnya Rasulullah SAW., sudah banyak sekali kalangan sahabat yang menghasilkan pemikiran baru terkait syariat. Yang mana pemikiran-pemikiran baru tersebut berbeda dengan putusan-putusan di era Rasulullah SAW. Khalifah Umar bin Khattab RA, misalnya. Di era Rasulullah SAW. talak suami terhadap istri baru jatuh setelah talak ketiga. Saat pertama kali mentalak, suami masih dapat kembali kepada istrinya. Talak ke dua pun demikian. Barulah setelah talak yang ketiga, hubungan suami sudah terputus dengan sang istri. Hukum ini menjadi berbeda di tangan Khalifah Umar bin Khattab RA. Jika dalam satu kali talak (satu waktu dan satu tempat) suami mengucapkan “Saya mentalakmu dengan talak tiga” kepada istri, maka saat itu juga talak jatuh. Tidak berlaku hak tiga talak  bagi suami sebagaimana di era Rasulullah SAW.

Secara lahir, putusan Khalifah Umar. tampak kontradiksi dengan sikap Rasulullah SAW. Bahkan terkesan tidak sejalan dengan ayat Alquran yang membahas talak, “al-thalâq marratain” (talak itu dua kali). Akan tetapi, realitanya sikap Khalifah Umar RA. tersebut dapat diterima dengan baik oleh umat muslim saat itu. Mengapa demikian? Sebab apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar RA. sesuai dengan tujuan agama, sekalipun cara yang dilakukan berbeda. Diceritakan saat itu banyak kaum laki-laki yang mempermainkan hak tiga talak, sehingga pihak istri banyak dirugikan. Jika  Khalifah Umar RA. tidak bertindak demikian, akan semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan. Juga dalam praktik pembagian wilayah tanah setelah berperang,  Khalifah Umar RA. memutuskan seluruh wilayahnya menjadi milik negara. Padahal di era Rasulullah SAW. tanah tersebut dibagi rata ke orang-orang muslim. 

Baca Juga:  Kisah Ummu Mahjan, Masuk Surga Sebab Memungut Sampah di Masjid

Contoh lain, keputusan Khalifah Abu Bakar RA. untuk menuliskan Alquran, di saat Rasullah SAW. semasa hidupnya melarang keras para sahabat untuk menulisnya. Begitu pun Khalifah Usman RA. yang memutuskan untuk membukukan Alquran dengan menyeleksi teks-teks yang diragukan periwayatannya, sehingga akhirnya naskah Alquran yang ada, tidak mencakup sab’ah ahruf (tujuh kosa kata). Hal ini tampak tidak sejalan dengan apa yang diusahakan Rasulullah SAW. dengan memerintahkan para Sahabat untuk mengajarkan Alquran ke berbagai wilayah dengan wajah bacaan yang berbeda-beda.  Dari sini, apakah jika para khalifah kita bersikap demikian, berarti mereka tidak menjalankan hukum-hukum Allah?

Justru dari contoh-contoh di atas, kita dapat menangkap betapa pesatnya perkembangan pemikiran di masa Sahabat. Mereka dapat berpikir maju dengan tidak hanya bertumpu pada teks (bukan berarti meninggalkan teks begitu saja). Melainkan juga pada konteks masyarakat di era tersebut. Padahal kita saksikan, rentang era para khalifah dengan dengan Rasulullah SAW. hanya kurang dari satu abad. Belum lagi setiap dari Sahabat memiliki murid-murid, yang di kemudian hari mengembangkan pemikiran-pemikiran baru dan tersebar berbagai belahan dunia. Maka tidak heran, jika dalam hal fikih saja ada empat mazhab yang mashur diikuti. Dan sah bagi kita mengikutinya, asal landasan-landasannya kuat. 

Lantas apa kabar dengan muslim saat ini? Sudahkah kita berjalan maju? Penulis kira tidak pantas jika kita ingin mundur kembali ke era lampau, padahal kita bisa melihat cara para sahabat dan generasi-generasi setelahnya mengambil dan memutuskan beberapa hukum baru pasca wafatnya Nabi Muhammad. Pun mereka telah mewariskan buku-buku panduan sebagai pegangan kita untuk berpikir maju, tanpa meninggalkan hal-hal yang asasi.

 

Rekomendasi

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Meneladani Tata Cara Bertutur Kata Ala Rasulullah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect