Ikuti Kami

Kajian

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Isu sempat ramai beberapa waktu yang lalu (atau bahkan hingga kini), sebuah kelompok Islam yang menginginkan pemberlakuan hukuman-hukuman Islam (menurut mereka) bagi pelaku kriminalitas di dalam tatanan pemerintah NKRI, dengan mengatasnamakan Alquran dan Sunnah. Di antaranya hukuman penggal kepala, pemotongan tangan, dan lain-lain yang diterapkan oleh bangsa Arab di era Rasulullah SAW. dan beberapa generasi setelahnya. Kelompok ini meyakini hukuman-hukuman tersebut sebagai satu-satunya hukuman yang dapat dibenarkan dalam Islam. Dan yang selainnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga penegak-penegaknya dihukumi kafir dan harus diperangi, sebab tidak menjalankan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. 

Menyikapi seruan tersebut, pertama yang harus kita ketahui adalah cara sahabat memutuskan hukum pasca wafat Nabi Muhammad. Sejak wafatnya Rasulullah SAW., sudah banyak sekali kalangan sahabat yang menghasilkan pemikiran baru terkait syariat. Yang mana pemikiran-pemikiran baru tersebut berbeda dengan putusan-putusan di era Rasulullah SAW. Khalifah Umar bin Khattab RA, misalnya. Di era Rasulullah SAW. talak suami terhadap istri baru jatuh setelah talak ketiga. Saat pertama kali mentalak, suami masih dapat kembali kepada istrinya. Talak ke dua pun demikian. Barulah setelah talak yang ketiga, hubungan suami sudah terputus dengan sang istri. Hukum ini menjadi berbeda di tangan Khalifah Umar bin Khattab RA. Jika dalam satu kali talak (satu waktu dan satu tempat) suami mengucapkan “Saya mentalakmu dengan talak tiga” kepada istri, maka saat itu juga talak jatuh. Tidak berlaku hak tiga talak  bagi suami sebagaimana di era Rasulullah SAW.

Secara lahir, putusan Khalifah Umar. tampak kontradiksi dengan sikap Rasulullah SAW. Bahkan terkesan tidak sejalan dengan ayat Alquran yang membahas talak, “al-thalâq marratain” (talak itu dua kali). Akan tetapi, realitanya sikap Khalifah Umar RA. tersebut dapat diterima dengan baik oleh umat muslim saat itu. Mengapa demikian? Sebab apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar RA. sesuai dengan tujuan agama, sekalipun cara yang dilakukan berbeda. Diceritakan saat itu banyak kaum laki-laki yang mempermainkan hak tiga talak, sehingga pihak istri banyak dirugikan. Jika  Khalifah Umar RA. tidak bertindak demikian, akan semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan. Juga dalam praktik pembagian wilayah tanah setelah berperang,  Khalifah Umar RA. memutuskan seluruh wilayahnya menjadi milik negara. Padahal di era Rasulullah SAW. tanah tersebut dibagi rata ke orang-orang muslim. 

Contoh lain, keputusan Khalifah Abu Bakar RA. untuk menuliskan Alquran, di saat Rasullah SAW. semasa hidupnya melarang keras para sahabat untuk menulisnya. Begitu pun Khalifah Usman RA. yang memutuskan untuk membukukan Alquran dengan menyeleksi teks-teks yang diragukan periwayatannya, sehingga akhirnya naskah Alquran yang ada, tidak mencakup sab’ah ahruf (tujuh kosa kata). Hal ini tampak tidak sejalan dengan apa yang diusahakan Rasulullah SAW. dengan memerintahkan para Sahabat untuk mengajarkan Alquran ke berbagai wilayah dengan wajah bacaan yang berbeda-beda.  Dari sini, apakah jika para khalifah kita bersikap demikian, berarti mereka tidak menjalankan hukum-hukum Allah?

Justru dari contoh-contoh di atas, kita dapat menangkap betapa pesatnya perkembangan pemikiran di masa Sahabat. Mereka dapat berpikir maju dengan tidak hanya bertumpu pada teks (bukan berarti meninggalkan teks begitu saja). Melainkan juga pada konteks masyarakat di era tersebut. Padahal kita saksikan, rentang era para khalifah dengan dengan Rasulullah SAW. hanya kurang dari satu abad. Belum lagi setiap dari Sahabat memiliki murid-murid, yang di kemudian hari mengembangkan pemikiran-pemikiran baru dan tersebar berbagai belahan dunia. Maka tidak heran, jika dalam hal fikih saja ada empat mazhab yang mashur diikuti. Dan sah bagi kita mengikutinya, asal landasan-landasannya kuat. 

Lantas apa kabar dengan muslim saat ini? Sudahkah kita berjalan maju? Penulis kira tidak pantas jika kita ingin mundur kembali ke era lampau, padahal kita bisa melihat cara para sahabat dan generasi-generasi setelahnya mengambil dan memutuskan beberapa hukum baru pasca wafatnya Nabi Muhammad. Pun mereka telah mewariskan buku-buku panduan sebagai pegangan kita untuk berpikir maju, tanpa meninggalkan hal-hal yang asasi.

 

Rekomendasi

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

hukum rujuk dalam Islam hukum rujuk dalam Islam

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Rasulullah pekerjaan rumah tangga Rasulullah pekerjaan rumah tangga

Rasulullah Juga Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga

Nama Nabi Muhammad Nama Nabi Muhammad

Siapa Saja Teman Masa Kecil Rasulullah?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect