Ikuti Kami

Kajian

Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi

Muslimah Harus Berhijab Panjang

BincangMuslimah.Com – Hak perempuan di Arab Saudi adalah sebuah kisah perjuangan panjang yang berjalan sangat lambat. Berkat tekanan internasional dan keberanian generasi baru Monarki di Riyadh, perempuan mulai diberikan kebebasan di ruang publik.

Berdasarkan data Gender Inequality Index (GII) 2018 di kawasan Timur Tengah, Arab Saudi memiliki tingkat Gender Inequality Index 0.224, sedangkan di Suriah tingkat GII 0.547 sedangkan di negara Arab secara umum 0.531(UNDP, 2019). Data tersebut menunjukkan bahwa angka GII Arab Saudi lebih rendah daripada negara di Timur Tengah lainnya.

Semakin rendah angka GII maka ketidaksetaraan gender semakin rendah, begitu juga sebaliknya. Index ketidaksetaraan gender memperlihatkan bahwa terjadi ketidaksetaraan gender yang terdiri dari tiga dimensi yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan, serta partisipasi di pasar tenaga kerja. Tiga hal ini menjadi tolak ukur pelaksanaan gender di Arab Saudi lebih baik dibandingkan negara lain di wilayah Timur Tengah.

Dilansir dari sebuah tulisan dari Carla Beiker yang berjudul Rentang Sejarah Hak Perempuan di Arab Saudi, tercatat perjalanan panjang perjuangan kesetaraan gender. Berikut rangkaian panjang catatan sejarah tersebut.

Sekolah pertama buat anak perempuan (1970) dan Universitas pertama (1955)

Dulu, anak perempuan Arab Saudi tidak bisa bersekolah seperti murid-murid sekolah di Riyadh. Pada 1955 dibuka sekolah pertama untuk perempuan, bernama Dar Al Hanan. Sementara Riyadh College of Education, menjadi sebuah institusi pendidikan tinggi untuk perempuan, dibuka 1970.

Kawin paksa dilarang (2005)

Meskipun 2005 sudah dilarang, kontrak pernikahan tetap disetujui antara calon suami dan ayah pengantin perempuan, bukan oleh perempuan itu sendiri.

Menteri perempuan pertama (2009)

Tahun 2009, King Abdullah melantik menteri perempuan pertama. Noura al-Fayez jadi wakil menteri pendidikan untuk masalah perempuan.

Baca Juga:  Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

Atlit Olimpiade perempuan pertama (2012)

2012 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya setuju untuk mengizinkan atlit perempuan berkompetisi dalam Olimpiade dengan ikut tim nasional. Salah satunya Sarah Attar, yang ikut nomor lari 800 meter di London dengan mengenakan jilbab. Sebelum Olimpiade dimulai ada argumen bahwa tim Arab Saudi mungkin akan dilarang ikut, jika mendiskriminasi hak perempuan dari keikutsertaan dalam Olimpiade.

Perempuan dibolehkankan naik sepeda dan sepeda motor (2013)

Inilah saatnya perempuan untuk pertama kalinya diizinkan naik sepeda dan sepeda motor. Namun dibatasi hanya di area rekreasi, dan dengan mengenakan nikab dan dengan kehadiran muhrim.

Perempuan pertama dalam Shura (2013)

Februari 2013, King Abdullah untuk pertama kalinya mengambil sumpah perempuan untuk jadi anggota Syura, atau dewan konsultatif Arab Saudi. Ketika itu 30 perempuan diambil sumpahnya. Ini membuka jalan bagi perempuan untuk mendapat posisi lebih tinggi di pemerintahan.

Perempuan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri (2015)

Dalam pemilihan tingkat daerah di tahun 2015, perempuan bisa memberikan suara, dan mencalonkan diri untuk dipilih. Dalam pemilu 2015 di Arab Saudi, 20 perempuan terpilih untuk berbagai posisi di pemerintahan daerah, di negara yang monarki absolut.

Perempuan pimpin bursa efek Arab Saudi (2017)

Februari 2017, untuk pertama kalinya bursa efek Arab Saudi mengangkat kepala perempuan dalam sejarahnya. Namanya Sarah Al Suhaimi.

Perempuan diijinkan mengemudi mobil (2018)

September 26, 2017, Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan diizinkan mengemudi mobil. Mulai Juni 2018, perempuan tidak akan perlu lagi izin dari muhrim untuk mendapat surat izin mengemudi. Dan muhrim juga tidak harus ada di mobil jika mereka mengemudi. Namun perjuangan ini tentu tidak mulus begitu saja, tengok saja Loujain al-Hathloul yang bulan lalu baru saja bebas dari penjara karena sempat memperjuangkan hak mengemudi bagi perempuan.

Baca Juga:  Zainab binti Jahsy, Perempuan yang Dinikahi Nabi Saw atas Wahyu Allah

Perempuan diijinkan masuk stadion olah raga (2018)

29 Oktober 2017, Badan Olah Raga mengumumkan perempuan boleh menonton di stadion olah raga. Tiga stadion yang selama ini hanya untuk pria, juga akan terbuka untuk perempuan mulai 2018.

Perempuan Saudi mendapat notifikasi melalui pesan singkat jika mereka diceraikan (2019)

Hukum baru dirancang untuk lindungi perempuan saat pernikahan berakhir tanpa sepengetahuan mereka. Perempuan dapat cek status pernikahannya online atau dapat fotokopi surat tanda cerai dari pengadilan. Hukum ini tak sepenuhnya lindungi perempuan karena cerai hanya dapat diajukan dalam kasus terbatas dengan persetujuan suami atau jika suami lakukan tindak kekerasan.

Rekomendasi

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

islam melindungi hak-hak perempuan islam melindungi hak-hak perempuan

 Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Muslimah Talk

Waktu Tepat Menyelipkan Nilai Moral saat Storytelling

Keluarga

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect