Ikuti Kami

Kajian

Larangan Bersikap Boros dalam Islam

Larangan Bersikap Boros Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terdapat larangan bersikap boros dalam Islam yang tegas diberikan kepada kaum muslim. Allah SWT memerintahkan agar kita hidup secara hemat, wajar, pantas, sederhana dan seimbang (tidak boros dan juga tidak kikir). Perintah ini dijelaskan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat al-Isra’ : 26 ;

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Artinya : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. al-Isra’ : 26).

Mayoritas ulama menilai ayat tersebut hanyalah sebuah anjuran dan bukan perintah yang wajib. Namun Abu Hanifah menilainya sebagai kewajiban memberi infak bagi yang mampu kepada keluarga dekat, orang miskin, serta ibnu sabil. Kemudian Allah memerintahkan agar kita tidak boros dalam menghamburkan uang. Pada ayat tersebut, perilaku konsumtif atau boros ditunjukkan dengan kata tabżīr. Tabżīr berasal dari kata bażr yang berakar dari huruf bā’, żā’, dan rā’, yang berarti naṡrusy-syai’ wa tafīquhū’ (menaburkan sesuatu dan menghamburkannya). Dari makna tersebut berkembang menjadi ‘boros’ karena menghambur-hamburkan harta. 

Dalam kamus Muthohar, bazr bermakna “berlaku boros”. Sedangkan menurut al-Ashfahani, kata bazr berarti menaburkan. Makna asalnya ialah menaburkan biji-bijian. Selanjutnya diimplikasikan kepada setiap orang yang menghambur-hamburkan hartanya. Kata bazr dan pecahannya didalam al-Qur’an disebutkan tiga kali, yaitu didalam bentuk larangan, tubazzir (jangan menghambur-hamburkan harta) pada QS. al-Isra’ : 26, dalam bentuk mashdar, tabzira’ (secara boros) pada QS. al-Isra’ : 26, serta dalam bentuk isim fa’il yang berbentuk jama’, al-mubazzirina (pemboros-pemboros) pada QS. Al-Isra’ : 27.

Quraish Shihab menyatakan bahwa kata تبذير (pemborosan) diartikan sebagai pengeluaran yang belum haq. Karena itu, seseorang yang membelanjakan uangnya dalam kebaikan tidak disebut sebagai pemboros. Seperti halnya yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. ketika menyerahkan semua hartnya kepada nabi Muhammad SAW dalam rangka berjihad dijalan Allah SWT. Sayyidinā Ustman r.a. membelanjakan separuh hartanya. Nafkah mereka diterima Rasulullah dan beliau tidak menilai mereka sebagai pemboros.

Baca Juga:  Pandangan Islam Jika Anak Berbeda dengan Keinginan Orang Tua

Sebaliknya, ketika membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu dinilai sebagai pemborosan, sekalipun wudhu itu dilakukan di sungai yang mengalir. Larangan bersikap boros ini harus ditaati, karena orang yang boros itu adalah temannya setan. Hal itu sesuai dengan penjelasan ayat dalam surat al-Isra’ : 27 sebagai berikut ;

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya : “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ : 27).

Ayat tersebut dipahami bahwa persaudaraan antara setan dan pemboros adalah  sifatnya yang sama-sama melakukan kebatilan, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu dipahami oleh Ibn Asyur dalam arti kebersamaan/ tidak dapat dipisahkan layaknya saudara yang selalu bersama. Dengan demikian, kita harus menjauhi sikap boros agar tidak terbelenggu dalam kesesatan.

Rekomendasi

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

hukum rujuk dalam Islam hukum rujuk dalam Islam

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect