Ikuti Kami

Kajian

Larangan Bersikap Boros dalam Islam

Larangan Bersikap Boros Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terdapat larangan bersikap boros dalam Islam yang tegas diberikan kepada kaum muslim. Allah SWT memerintahkan agar kita hidup secara hemat, wajar, pantas, sederhana dan seimbang (tidak boros dan juga tidak kikir). Perintah ini dijelaskan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat al-Isra’ : 26 ;

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Artinya : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. al-Isra’ : 26).

Mayoritas ulama menilai ayat tersebut hanyalah sebuah anjuran dan bukan perintah yang wajib. Namun Abu Hanifah menilainya sebagai kewajiban memberi infak bagi yang mampu kepada keluarga dekat, orang miskin, serta ibnu sabil. Kemudian Allah memerintahkan agar kita tidak boros dalam menghamburkan uang. Pada ayat tersebut, perilaku konsumtif atau boros ditunjukkan dengan kata tabżīr. Tabżīr berasal dari kata bażr yang berakar dari huruf bā’, żā’, dan rā’, yang berarti naṡrusy-syai’ wa tafīquhū’ (menaburkan sesuatu dan menghamburkannya). Dari makna tersebut berkembang menjadi ‘boros’ karena menghambur-hamburkan harta. 

Dalam kamus Muthohar, bazr bermakna “berlaku boros”. Sedangkan menurut al-Ashfahani, kata bazr berarti menaburkan. Makna asalnya ialah menaburkan biji-bijian. Selanjutnya diimplikasikan kepada setiap orang yang menghambur-hamburkan hartanya. Kata bazr dan pecahannya didalam al-Qur’an disebutkan tiga kali, yaitu didalam bentuk larangan, tubazzir (jangan menghambur-hamburkan harta) pada QS. al-Isra’ : 26, dalam bentuk mashdar, tabzira’ (secara boros) pada QS. al-Isra’ : 26, serta dalam bentuk isim fa’il yang berbentuk jama’, al-mubazzirina (pemboros-pemboros) pada QS. Al-Isra’ : 27.

Quraish Shihab menyatakan bahwa kata تبذير (pemborosan) diartikan sebagai pengeluaran yang belum haq. Karena itu, seseorang yang membelanjakan uangnya dalam kebaikan tidak disebut sebagai pemboros. Seperti halnya yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. ketika menyerahkan semua hartnya kepada nabi Muhammad SAW dalam rangka berjihad dijalan Allah SWT. Sayyidinā Ustman r.a. membelanjakan separuh hartanya. Nafkah mereka diterima Rasulullah dan beliau tidak menilai mereka sebagai pemboros.

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati

Sebaliknya, ketika membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu dinilai sebagai pemborosan, sekalipun wudhu itu dilakukan di sungai yang mengalir. Larangan bersikap boros ini harus ditaati, karena orang yang boros itu adalah temannya setan. Hal itu sesuai dengan penjelasan ayat dalam surat al-Isra’ : 27 sebagai berikut ;

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya : “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ : 27).

Ayat tersebut dipahami bahwa persaudaraan antara setan dan pemboros adalah  sifatnya yang sama-sama melakukan kebatilan, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu dipahami oleh Ibn Asyur dalam arti kebersamaan/ tidak dapat dipisahkan layaknya saudara yang selalu bersama. Dengan demikian, kita harus menjauhi sikap boros agar tidak terbelenggu dalam kesesatan.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect