Ikuti Kami

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan masjid memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan. Terkadang pembatas tersebut ada yang setinggi perut ada pula yang setinggi kepala. Namun ada pula masjid yang tidak memasang pembatas, sebenarnya bagaimana hukum memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan?

Sebenarnya memasang pembatas antara jamaah laki-laki dan perempuan tidak diwajibkan sebab pada zaman Nabi hal tersebut tidak dilakukan. Hal tersebut dapat diketahui lewat riwayat berikut ini

كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Para laki-laki ketika shalat bersama Nabi Saw mereka duduk dengan mengikatkan sarung mereka ke leher-leher mereka.  Lalu Rasulullah berkata kepada para perempuan, “Janganlah kalian para perempuan mengangkat kepala kalian sehingga para laki-laki duduk dengan lurus sempurna.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, perintah Rasulullah agar para perempuan tidak mengangkat kepala sebelum para jamaah laki-laki duduk sempurna supaya pandangan mereka tidak melihat aurat laki-laki, karena kebiasaan para laki-laki saat itu yang ketika memakai sarung diikatkan ke leher saat sujud dikhawatirkan akan kelihatan bagian bawahnya.

Hadis ini menceritakan bahwa pada zaman itu belum ada kebiasaan memasang pembatas di antara shaf shalat pria dan perempuan. Karena tidak ada perintah untuk memasang pembatas, maka tidak ditemukan ketentuan yang menerangkan ukuran tinggi pembatas tersebut.

Namun jika ditakutkan terjadi fitnah atau hal-hal yang dapat mengganggu kekhusukan shalat maka dianjurkan untuk memasang pembatas tersebut. Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin Imam Al-Ghazali berkata sebagai berikut

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

Baca Juga:  Batas Maksimal Masa Suci dan Haid

Dan wajib memasang penghalang di antara laki-laki dan perempuan yang bisa menghalangi pandangan karena hal itu diduga sebab terjadinya kerusakan dan kebiasaan masyarakat memandang ini termasuk dari kemungkaran.

Dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan anjuran memasang penghalang yang dijelaskan dalam Ihya Ulumuddin sebenarnya dalam konteks menyampaikan ceramah.

Namun hal ini bisa diaplikasikan dalam shalat berjamaah, jika memang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti disebut di atas. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect