Ikuti Kami

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan masjid memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan. Terkadang pembatas tersebut ada yang setinggi perut ada pula yang setinggi kepala. Namun ada pula masjid yang tidak memasang pembatas, sebenarnya bagaimana hukum memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan?

Sebenarnya memasang pembatas antara jamaah laki-laki dan perempuan tidak diwajibkan sebab pada zaman Nabi hal tersebut tidak dilakukan. Hal tersebut dapat diketahui lewat riwayat berikut ini

كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Para laki-laki ketika shalat bersama Nabi Saw mereka duduk dengan mengikatkan sarung mereka ke leher-leher mereka.  Lalu Rasulullah berkata kepada para perempuan, “Janganlah kalian para perempuan mengangkat kepala kalian sehingga para laki-laki duduk dengan lurus sempurna.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, perintah Rasulullah agar para perempuan tidak mengangkat kepala sebelum para jamaah laki-laki duduk sempurna supaya pandangan mereka tidak melihat aurat laki-laki, karena kebiasaan para laki-laki saat itu yang ketika memakai sarung diikatkan ke leher saat sujud dikhawatirkan akan kelihatan bagian bawahnya.

Hadis ini menceritakan bahwa pada zaman itu belum ada kebiasaan memasang pembatas di antara shaf shalat pria dan perempuan. Karena tidak ada perintah untuk memasang pembatas, maka tidak ditemukan ketentuan yang menerangkan ukuran tinggi pembatas tersebut.

Namun jika ditakutkan terjadi fitnah atau hal-hal yang dapat mengganggu kekhusukan shalat maka dianjurkan untuk memasang pembatas tersebut. Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin Imam Al-Ghazali berkata sebagai berikut

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

Baca Juga:  Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Dan wajib memasang penghalang di antara laki-laki dan perempuan yang bisa menghalangi pandangan karena hal itu diduga sebab terjadinya kerusakan dan kebiasaan masyarakat memandang ini termasuk dari kemungkaran.

Dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan anjuran memasang penghalang yang dijelaskan dalam Ihya Ulumuddin sebenarnya dalam konteks menyampaikan ceramah.

Namun hal ini bisa diaplikasikan dalam shalat berjamaah, jika memang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti disebut di atas. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect