Ikuti Kami

Kajian

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak Apakah Membatalkan Puasa?

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak
Mengunyahkan Makanan Untuk Anak

BincangMuslimah.Com – Anak yang masih berusia bayi dan belum mengalami pertumbuhan gigi yang sempurna, biasanya masih kesulitan mengunyah makanannya. Seringkali orang tua, baik ibu atau ayahnya membantunya dengan mengunyahkannya terlebih dahulu lalu menyuapinya. Tapi, bagaimana jika orang tua sedang berpuasaa saat mengunyahkan makanan untuk anak? Apakah puasanya menjadi batal?

Beberapa ulama fikih menjawabnya dan menerangkannya dalam pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Misal, Syekh Abdurrahman Aljaziri dalam Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah yang menghimpun beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa. Salah satunya adalah mengunyah makanan tanpa keperluan. Kebolehan mengunyah makanan berlaku jika ada kebutuhan mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anak yang masih kesulitan mengunyah:

مضغ شيء الحنابلة لا عذر فإن كان لعذر كما إذا مضغت المرأة طعاما لابنها ولم تجد من يمضغه سواها ممن يحل له الفطر فلا كراهة

Artinya: Mengunyah sesuatu, menurut ulama Mazhab Hanbali adalah makruh jika tanpa kepentingan. Tapi jika mengunyah makanan sebab ada kebutuhan mendesak seperti seorang perempuan yang mengunyah makanan untuk anaknya, dan tidak ada yang mengunyah makanan selain dirinya, selama tidak sampai membatalkan puasanya (makanan sampai pada perut), maka tidaklah makruh hukumnya.

Begitu juga disebutkan dalam al-Mabsuth karya Syamsul A`immah As-Sarkhasi, mengunyahkan makanan untuk anak diperbolehkan, asal memang mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Bahkan diperbolehkan membatalkan puasanya jika memang kebutuhan mengunyahkan makanan bagi anaknya dan proses mengunyah bagi anak masih kesulitan:

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ تَمْضُغَ الْمَرْأَةُ لِصَبِيِّهَا طَعَامًا إذَا لَمْ تَجِدْ مِنْهُ بُدًّا؛ لِأَنَّ الْحَالَ حَالُ الضَّرُورَةِ، وَيَجُوزُ لَهَا الْفِطْرُ لِحَاجَةِ الْوَلَدِ فَلَأَنْ يَجُوزَ مَضْغُ الطَّعَامِ كَانَ أَوْلَى فَأَمَّا إذَا كَانَتْ تَجِدُ مِنْ ذَلِكَ بُدًّا يُكْرَهُ لَهَا ذَلِكَ؛ لِأَنَّهَا لَا تَأْمَنُ أَنْ يَدْخُلَ شَيْءٌ مِنْهُ حَلْقَهَا فَكَانَتْ مُعَرِّضَةً صَوْمَهَا لِلْفَسَادِ، وَذَلِكَ مَكْرُوهٌ عِنْدَ عَدَمِ الْحَاجَةِ قَالَ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ»

Artinya: Tidak masalah bagi seorang perempuan mengunyah makanan untuk anaknya, apabila tidak ditemukan selain dirinya untuk mengunyahkan makannya karena kebutuhan yang mendesak. Dan boleh baginya untuk membatalkan puasanya karena unsur kebutuhan anaknya, bahkan kebolehan mengunyah makanan (untuk anak) menjadi lebih utama. Apabila ditemukan seseorang yang bisa mengunyahkan makanan selain dirinya maka makruh hukumnya melakukan itu (mengunyahkan makanan untuk anaknya). Karena hal tersebut berpotensi masuknya makanan ke tenggorokan dan menyebabkan batalnya puasa. Maka makruh jika tidak ada kebutuhan. Nabi Saw bersabda, “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya.” 

Islam adalah agama yang tidak menyulitkan. Tapi bukan berarti agama yang mengajak pemeluknya meremehkan hal-hal yang dilarang sebelumnya. Maka keperluan mengunyah makanan hanya diperuntukkan pada hal-hal mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anaknya, bukan untuk dirinya. Jadi mengunyahkan makanan untuk anak saat berpuasa tidaklah membatalkan jika ada keperluan mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

puasa qadha halal bi halal puasa qadha halal bi halal

Lebih Utama Puasa Qadha atau Halal bi Halal?

tiga macam puasa diwajibkan tiga macam puasa diwajibkan

Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

lailatul qadar 4 malam lailatul qadar 4 malam

Selain Lailatul Qadar, Ini 4 Malam yang Diberikan kepada Rasulullah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect