Ikuti Kami

Ibadah

Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Keramas Pada Siang Ramadhan
Keramas Pada Siang Ramadhan

BincangMuslimah.Com – Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang beriman. Puasa akan terasa berat saat memasuki cuaca panas dan terik, sehingga di situlah letak ujian dan kadar ketakwaan seseorang. Kadangkala seseorang yang sedang berpuasa berinisiatif untuk menghilangkan dahaga atau suhu panas dengan mandi atau keramas pada siang Ramadhan. Dalam hukum fikih, apakah keramas pada siang Ramadhan membatalkan puasa?

Saat keramas tentu seseorang akan membasahi kepalanya sekaligus seluruh tubuh. Dalam ‘Umdatul Qari` Syarh Shahih Bukhari karya Badruddin al-‘Aini al-Hanafi disebutkan pembahasan khusus mengenai mandinya orang berpuasa. Di dalamnya terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai kebolehannya.

Sebagian ulama membolehkan seseorang yang berpuasa untuk mandi, baik itu mandi sunnah ataupun mandi wajib. Sebagian lainnya menghukumi makruh dan bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh sahabat Ali R.A tentang larangan seorang puasa untuk mandi di siang hari. Begitu juga apa yang dikatakan oleh ulama Mazhab Hanafi yang menghukumi makruh seseorang yang berpuasa untuk mandi di siang Ramadhan.

Akan tetapi dalil-dalil yang dijadikan pijakan mengenai kemakruhan mandi di siang Ramadhan dianggap tidak shahih dan tidak kredibel bagi sebagian ulama lainnya. Sedangkan seperti yang disebutkan oleh Syekh Badruddin sendiri, pendapat yang unggul adalah pendapat yang tidak menghukumi makruh untuk mandi pada siang Ramadhan. Pendapat ini diunggulkan oleh Imam Hasan penulis al-Waqi’at yang merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah.

Bahkan juga disebutkan dalam kitab Raudhah as-Saniyyah fi al-Fiqh al-Hanafiy karya ‘Ala`u Ddin Ali bin Balban al-Farisi bahwa tidaklah makruh mandi pada siang Ramadhan. Bahkan dengan membasahi baju atau membasuh kepala karena terasa panas:

Baca Juga:  Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya dalam Islam?

وذكر في ( الروضة ) و ( جوامع الفقه ) لا يكره الاغتسال وبل الثوب وصب الماء على الرأس للحر وروى أبو داود بسند صحيح عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن بعض أصحاب النبي قال لقد رأيت النبي بالعرج يصب على رأسه الماء وهو صائم من الحر أو من العطش

Artinya: Disebutkan dalam kitab Raudhah dan Jawami’ al-Fiqh, tidaklah makruh mandi, membasahi pakaian, membasuh air ke kepala (keramas) karena panas. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi berkata, “sesungguhnya aku melihat Nabi berada di suatu lembah, beliau mengguyurkan air ke kepalanya sedangkan beliau sedang berpuasa sebab panas terik dan dahaga.”

Melihat beberapa dalil dan perbedaan pendapat, bisa disimpulkan bahwa keramas pada siang Ramadhan tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya adalah boleh. Meskipun terdapat perbedaan pendapat yang ternyata dalil tersebut tidak bisa dijadikan pijakan dan dibantah oleh kalangan ulama mayoritas. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect