Ikuti Kami

Kajian

Anjuran Puasa bagi Orang yang Belum Mampu Menikah

puasa belum mampu menikah

BincangMuslimah.Com – Dalam rangka mewujudkan maslahat untuk menjaga keturunan dan menjaga kehormatan, Islam mensyariatkan adanya ikatan pernikahan. Hukum pernikahan sendiri sangat fleksibel sesuai dengan kondisi orang yang bersangkutan. Terkadang pernikahan dihukumi sunnah, wajib, lebih baik tidak menikah dan bahkan ada pernikahan yang dimakruhkan. 

Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari di dalam kitab Fath al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-‘Ain hal. 444-445 dengan rincian sebagai berikut:

Sunnah: ditujukan untuk orang yang mampu/butuh kepada bersetubuh di samping juga mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberi nafkah.

Wajib: ditujukan untuk orang yang mampu/butuh kepada disamping juga mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberi nafkah yang bernazar untuk menikah.

Makruh: ditujukan untuk orang yang tidak mampu/butuh kepada bersetubuh namun tidak mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberikan nafkah

Lebih utama tidak menikah: ditujukan untuk orang yang mampu/butuh kepada bersetubuh namun tidak mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberikan nafkah.

Bagi orang yang masuk kedalam kategori yang terakhir ini, Islam memberikan solusi. Terdapat anjuran puasa bagi orang belum mampu menikah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

‌مَنِ ‌اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 

Artinya: “Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan kepada pandangan dan lebih menjaga kepada kemaluan. Sedangkan orang yang belum mampu untuk menikah maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu bisa menekan nafsu syahwat orang tersebut.” (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga:  Hukum Menerima Upah dari Membaca Alquran

Menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitab Hāsyiyah al-Sanadī ‘ala Sunan al-Nasā’i juz 4 halaman 171 ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan tentang makna dari lafal البَاءَةَ. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu di sini adalah orang yang tidak mampu dalam berhubungan. 

Sedangkan menurut pendapat yang kedua adalah orang yang tidak mampu dari segi biaya. Lalu pendapat ini dikomentari dengan menaksir bahwa yang dimaksud adalah barangsiapa yang tidak mampu melakukan hubungan karena lemah dari segi finansial maka hendaklah ia berpuasa. 

Dengan demikian, secara global dapat diartikan bahwa puasa menjadi alternatif bagi seseorang yang belum mampu menikah untuk menekan syahwat orang tersebut sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadis di atas. Karena salah satu tujuan puasa sendiri adalah untuk melatih dan mengontrol diri. 

Adanya syariat puasa juga bertujuan untuk melatih kesabaran dan kesiapan seorang muslim dalam terhalangnya kebiasaan yang biasa dilakukan. Dalam bulan Ramadan ini, jelas selain sebagai pengontrol hawa nafsu, puasa juga menjadi sarana untuk memperoleh ganjaran yang luar biasa di sisinya.

Imam Fakhruddin Ar-Razi di dalam kitab Mafatih Al-Ghaib juz 5, halaman 240, menafsiri kata “taqwa” yang ada di dalam ayat pensyariatan puasa Ramadan. Menurut beliau, kata “taqwa” di dalam ayat tersebut setidaknya ada tiga makna; yaitu bisa melebur syahwat yang ada pada diri, melatih diri untuk menanggung beban, dan menjadi ajang untuk menyehatkan badan.

Masih banyak sekali manfaat puasa selain sebagai alternatif bagi seseorang yang belum mampu menikah. Ibadah puasa ini adalah ibadah pertemuan dengan umat lain di mana dalam puasa juga mengajarkan toleransi yang luar biasa dikarenakan setiap agama mengajarkan hal yang sama dan inti dari ajarannya adalah menahan diri dari hal yang dilarang oleh Tuhan.

Baca Juga:  Tips agar Tidak Loyo selama Berpuasa

Semoga bulan Ramadan kali ini bisa menjadikan kita menjadi hamba yang bertaqwa kepada sang Maha Kuasa, sekian, semoga bermanfaat.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect