Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Alquran Pertama Kali Turun Tanggal 17 Ramadan?

alquran turun 17 ramadan

BincangMuslimah.Com – Ramadan tidak hanya bulan diwajibkannya berpuasa satu bulan penuh, tetapi  juga bulan yang di dalamnya kitab suci Alquran diturunkan. Sebagaimana firman Allah Swt. “Bulan Ramadan adalan (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang bathil). (QS: al-Baqarah/185).

Adapun mengenai waktu turunnya, benarkah Alquran pertama kali turun tepat tanggal 17 Ramadan? (Hikmah Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsur) Ternyata ada beragam pendapat ulama mengenai waktu turunnya Alquran pertama kali.

Turun tepat 17 Ramadan

Pendapat pertama mengatakan bahwa Alquran turun pada tanggal 17 Ramadan. Ibn Isḥāq (w. 150 H.), pakar sejarah Islam  yang merupakan salah satu ulama yang berpendapat demikian. Dalilnya adalah ayat 41 surah al-Anfāl. “Apabila kalian beriman kepada Allah dan kepada sesuatu yang kami turunkan kepada Hamba Kami pada hari Furqān yaitu hari pertemuan dua pasukan.”

Menurut Ibn Ishāq, hari bertemunya dua pasukan –muslimin dan musyrikin- itu adalah hari Jum’at tanggal 17 Ramadan tahun 2 Hijriyah. Dan yang disebut Furqan adalah hari ketika Alquran diturunkan pertama kali. Kedua hari itu bertepatan pada hari Jumat tanggal 17 Ramadan, meskipun tahunnya tidak sama.

Dan pendapat Ibn Ishāq tersebut diikuti oleh Muhammad al-Khuḍārī dalam kitabnya Tārikh al-Tasyrī’ al-Islāmī yang banyak diajarkan di Pesantren-pesantren dan perguruan-perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan nyaris tidak pernah ada kritik sama sekali. Sehingga pendapat bahwa Alquran pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad pada tanggal 17 Ramadan berkembang di Indonesia.

Turun pada 24 Ramadan

Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa Alquran turun pada tanggal 24 Ramadan. Ibn Katsir dalam kitab al-Sirah al Nabawiyyahnya mengatakan: “oleh karena itu banyak dari kalangan shahabat dan tabi’in menganggap malam Lailatul Qadar jatuh pada tanggal 24 Ramadhan.”

Baca Juga:  Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Dalil pendapat kedua ini adalah hadis yang disampaikan oleh Watsīlah bin al-Asqa’. “Rasulullah saw. bersabda: “Lembaran-lembaran Ibrahim diturunkan pada hari pertama bulan Ramadan. Taurat diturunkan pada hari keenam bulan Ramadan. Injil diturunkan pada hari ketiga belas bulan Ramadan. Sedangkan Alquran diturunkan pada hari kedua puluh empat bulan Ramadan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh tiga imam Hadis, yaitu Aḥmad bin Ḥanbal dalam kitabnya al-Musnad, al-Ṭabrānī dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabīr, dan al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab al-Imān.

Menurut Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, hadis ini nilainya Ḥasan. Dan dalam disiplin ilmu hadis, hadis Ḥasan dapat dijadikan ḥujjah. Salah satu ulama’ Indonesia yang mengikuti pendapat ini adalah Ali Mustafa Ya’qub (almarhum).

Menurutnya, masalah kapan Alquran turun adalah masalah sejarah yang memerlukan riwayat dengan sanad (transmisi) yang shahih, sedangkan pendapat Ibn Ishaq (pendapat pertama) itu hanya melalui analisis (ijtihad) saja.

Sedangkan menurut Imam al-Baihaqi, maksud hadis Watsilah tersebut adalah turunnya Alquran secara global yakni turunnya Alquran dari Lauh Mahfudz ke langit dunia.

Turun tanggal 21 Ramadan

Dan pendapat berikutnya adalah pendapatnya Shafiyur Rahman al Mubarakfuri dalam kitab al-Rahiq al-Makthtum. Ia mengatakan bahwa Alquran diturunkan pada tanggal 21 Ramadan, bertepatan pada 10 Agustus 610 Masehi, dan pada saat itu Nabi saw. berumur 40 tahun lebih 6 bulan 12 hari.

Menurut perhitungan ilmiyahnya, pada bulan Ramadhan ketika turunnya Alquran tersebut tidak cocok dengan hari senin kecuali pada tanggal 7, 14, 21 atau 28. Sedangkan lailatul Qadar itu jatuh di malam ganjil pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan. Oleh karena itu jelas bahwa turunnya Alquran tepat di tanggal 21 Ramadan.

Demikian ketiga pendapat penanggalan turunnya Alquran. Perbedaan ini sangat wajar karena Alquran hanya menyebutkan bulan Ramadan saja, tidak disertai tanggalnya.

Baca Juga:  Bolehkah Melaksanakan I'tikaf di Rumah ?

Namun jika melihat dari ketiga pendapat diatas, pendapat pertama dan ketiga lebih cenderung menggunakan ijtihad dari pada menggunakan riwayat hadis sebagaimana pendapat kedua lakukan.

Tetapi hal yang seharusnya lebih diperhatikan lagi ketika memperingati Nuzulul Qur’an adalah instropeksi diri sudahkah kita mengamalkan isi Alquran. Allahu ‘alam bi al-shawab***

*Artikel ini pertama kali dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect