Ikuti Kami

Kajian

Mencium Pasangan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

bukan dipukul pasangan kasar

BincangMuslima.Com – Puasa Ramadhan adalah salah satu pilar Islam yang lima. Di dalamnya telah diatur beberapa syarat, ketentuan, dan hal-hal yang merusak keabsahan ibadah tersebut. Semua dirangkum dalam fikih. Seperti yang kita ketahui, bahwa puasa adalah menahan diri nafsu seksual berupa berhubungan dengan istri dan juga menahan lapar serta dahaga. Namun apakah mencium pasangan saat puasa masuk pada bagian yang membatalkan puasa?

Dalam Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudihu Madzahib al-A`immah yang disusun oleh ulama kontemporer berkebangsaan Mesir, Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim disebutkan bahwa mencium pasangan saat puasa tidaklah merusak atau membatalkan puasa. Hal tersebut jika bisa dipastikan tidak sampai mengeluarkan mani saat mencium istri atau sebaliknya.

Hal tersebut berdasarkan dari nash berupa hadis yang menceritakan bahwa Nabi Saw. mencium istrinya sedangkan saat itu beliau sedang berpuasa:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: «كان النبي صلى الله عليه وسلم يقبِّل ويباشر وهو صائم، وكان أملككم لإربه

Artinya: Dari Aisyah R.A berkata: Nabi pernah mencium dan bercumbu (dengan istrinya) sedangkan saat itu ia sedang berpuasa. Dan Nabi adalah orang yang paling mampu mengendalikan hawa nafsunya di antara kalian (HR. Bukhari & Muslim)

Terdapat juga hadis lain dari Aisyah:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبِّلني وهو صائم وأنا صائمة

Artinya: Rasulullah pernah menciumku sedangkan saat itu ia sedang berpuasa, begitupun aku (HR. Bukhari & Muslim)

Kedua hadis di atas sama-sama berstatus shahih. Begitu juga hadis-hadis yang menceritakan tentang apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang menciumi istrinya saat berpuasa, lantas mereka menanyakan hal tersebut langsung kepada Nabi.

Baca Juga:  Fenomena Beragamnya Rakaat Shalat Tarawih, dari Mana Dalilnya?

عن عُمر بن أبي سلمة أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيقبل الصائم؟ فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: «سَلْ هذه» لأم سلمة، فأخبرته أن رسول الله صلى الله عليه وسلم يصنع ذلك، فقال: يا رسول الله، قد غفر لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أما والله إني لأتقاكم لله وأخشاكم له»

Artinya: Dari Umar bin Abi Salamah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Saw, “apakah seseorang yang berpuasa itu boleh mencium?” Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, “tanyakan ini Ummu Salamah.” Lantas Ummu Salamah (istri Abu Salamah) mengabarkan bahwa Rasulullah juga pernah melakukan itu. Lantas Abu Salamah berkata kepada Rasulullah, “semoga Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” Rasulullah menjawab, “Demi Allah adapun aku sesungguhnya adalah orang yang paling takwa dan takut kepada Allah di antara kalian. (HR. Muslim)

Dalam al-Majmu’ karya Imam Nawawi, mengenai hadis ini bahwa terdapat beberapa riwayat lain yang menjelaskan kebolehan mencium istrinya saat puasa hanya disarankan untuk dilakukan oleh orang tua saja, bukan untuk pasangan yang masih muda. Beberapa riwayat yang ditampilkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya menjelaskan demikian. Seperti hadis riwayat Ibnu Abbas:

 عن ابن عباس قال ” رخص للكبير الصائم في المباشرة وكره للشاب ” رواه ابن ماجة

Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata “kebolehan bercumbu bagi yang berpuasa hanya diperuntukkan kepada orang tua, dan makruh dilakukan bagi pasangan muda.” (HR. Ibnu Majah)

Begitu juga apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

وعن أبي هريرة ” أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخص له وأتاه آخر فنهاه هذا الذي رخص له شيخ والذي نهاه شاب ” رواه أبو داود

Baca Juga:  Bolehkah Saya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis?

Artinya: Dari Abu Hurairah, “bahwa sesungguhnya seorang lelaki mendatangi Rasulullah Saw mengenai bercumbu bagi orang yang berpuasa. Maka Nabi membolehkannya. Kemudian datang laki sosok lain namun Nabi melarangnya. (maka) bercumbu ini dibolehkan bagi pasangan yang tua, dan dilarang bagi pasangan muda.” (HR. Abu Daud)

Hemat penulis, seperti apa yang juga dikuatkan oleh Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam kitabnya tersebut, kebolehan mencium pasangan berlaku jika tidak sampai timbul syahwat untuk melakukan jimak. Adapun jika sampai mengeluarkan mani dan hal-hal yang mengantarkan pada jimak atau bersetubuh, batallah puasanya dan wajibnya baginya untuk mengqadha. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect