Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

haji anak belum baligh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam ketika memiliki kemampuan, baik dari segi fisik maupun finansial. Hal ini berdasarkan titah Allah SWT yang termaktub di dalam QS. Ali-Imran [3]: 97,

… ‌وَلِلَّهِ ‌عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ

Artinya: ”…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Para ahli fikih dan ushul fikih membatasi kata من pada ayat ini hanya kepada orang-orang yang sudah mukallaf saja. Sehingga di dalam kewajiban haji disyaratkan orang yang melakukan haji harus beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, memiliki bekal, memiliki kendaraan, perjalanan yang aman dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan pada waktu wajib haji. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fath al-Qarīb al-Mujib fī Syarh Alfāẓ al-Taqrīb hal. 144-145.

Dari keterangan tersebut jelas bahwa haji baru wajib dilakukan ketika seseorang sudah mencapai usia baligh. Lantas bagaimana jika haji dilakukan oleh seorang anak yang belum baligh?

Di dalam kitab al-Umm juz. 2 hal. 121, Imam Syafi’i menyebutkan:

لَيْسَ عَلَى ‌الصَّبِيِّ ‌حَجٌّ حَتَّى يَبْلُغَ الْغُلَامُ الْحُلُمَ وَالْجَارِيَةُ الْمَحِيضَ فِي أَيِّ سِنٍّ مَا بَلَغَاهَا أَوْ اسْتَكْمَلَا خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَإِذَا بَلَغَا اسْتِكْمَالَ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، أَوْ بَلَغَا الْمَحِيضَ أَوْ الْحُلُمَ، وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْحَجُّ

Artinya: “Tidak ada kewajiban bagi anak kecil hingga anak laki-laki baligh dengan ihtilam dan anak perempuan baligh dengan haid pada usia berapapun ia mendapatinya. Atau dengan sempurnanya usia 15 tahun. Sehingga apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia sempurna 15 tahun, atau telah mengalami haid atau ihtilam, maka keduanya sudah memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji”.

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Di dalam kitab yang sama pada juz. 2 hal 139, Imam Syafi’i juga menyebutkan,

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَحُجَّ رَجُلٌ عَنْ رَجُلٍ إلَّا حُرٌّ بَالِغٌ مُسْلِمٌ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَحُجَّ عَنْهُ عَبْدٌ بَالِغٌ وَلَا حُرٌّ ‌غَيْرُ ‌بَالِغٍ إذَا كَانَ حَجُّهُمَا لِأَنْفُسِهِمَا لَا يُجْزِئُ عَنْهُمَا مِنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ لَمْ يُجْزِ عَنْ غَيْرِهِمَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Dan seseorang tidak boleh melakukan haji atas nama orang lain kecuali ia adalah orang yang merdeka, baligh dan muslim. Dan tidak boleh melaksanakan haji atas nama orang lain bagi seorang budak yang baligh begitu pula tidak boleh bagi orang merdeka yang belum baligh apabila haji keduanya untuk dirinya sendiri mencukupi dari haji Islam maka tidak mencukupi pula untuk melaksanakan haji atas nama selain keduanya, wallahu a’lam”.

Dari beberapa keterangan ini, menyatakan dengan jelas bahwa haji yang dilakukan oleh orang yang belum baligh tidak mencukupi haji yang diwajibkan di dalam Islam. Namun, jika ia melaksanakan haji, maka orang yang belum baligh tersebut tetap mendapatkan pahala. Sebagaimana yang disebutkan di dalam HR. Muslim,

عَنِ النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنتَ؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَتْ إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالتْ: ألِهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم

Artinya: “Dari Nabi saw., bahwasanya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau berkata: kelompok siapa? Mereka menjawab: orang-orang muslim, lalu mereka bertanya: siapakah anda? Lalu Rasulullah menjawab: utusan Allah. Lalu seorang perempuan di antara mereka mengangkat anak kecil sembari berkata: apakah anak ini juga melaksanakan haji? Rasulullah bersabda: iya, dan kamupun mendapatkan pahala”. (HR. Muslim).

Baca Juga:  Pergi Haji dengan Dana Talangan, Apakah bisa?

Hadits ini kemudian disyarahi oleh Imam Nawawi sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzī bi Syarh Jāmi’ al-Turmudzī juz 3 hal. 576:

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا وَهَذَا الْحَدِيثُ صَرِيحٌ فِيهِ

Artinya: “Imam Nawawi berkata, di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama’ bahwasanya haji yang dilakukan anak kecil terjadi lagi sah dan mendapatkan pahala atas pengerjaan haji tersebut. Sekalipun, haji yang dilakukan tidak mencukupi dari haji (rukun) Islam, melainkan menjadi sunnah. Dan hadits ini shahih di dalam hal tersebut”.

Berdasarkan keterangan ini, dapat dipahami bahwa haji yang dilakukan anak kecil atau orang yang belum baligh belum mencukupi haji yang menjadi rukun Islam.

Dengan kata lain, ketika baligh, anak yang sudah melaksanakan haji tersebut masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji. Sementara haji yang ia lakukan sebelum baligh terhitung sunnah dan tetap diberi pahala.

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect