Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

haji anak belum baligh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam ketika memiliki kemampuan, baik dari segi fisik maupun finansial. Hal ini berdasarkan titah Allah SWT yang termaktub di dalam QS. Ali-Imran [3]: 97,

… ‌وَلِلَّهِ ‌عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ

Artinya: ”…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Para ahli fikih dan ushul fikih membatasi kata من pada ayat ini hanya kepada orang-orang yang sudah mukallaf saja. Sehingga di dalam kewajiban haji disyaratkan orang yang melakukan haji harus beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, memiliki bekal, memiliki kendaraan, perjalanan yang aman dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan pada waktu wajib haji. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fath al-Qarīb al-Mujib fī Syarh Alfāẓ al-Taqrīb hal. 144-145.

Dari keterangan tersebut jelas bahwa haji baru wajib dilakukan ketika seseorang sudah mencapai usia baligh. Lantas bagaimana jika haji dilakukan oleh seorang anak yang belum baligh?

Di dalam kitab al-Umm juz. 2 hal. 121, Imam Syafi’i menyebutkan:

لَيْسَ عَلَى ‌الصَّبِيِّ ‌حَجٌّ حَتَّى يَبْلُغَ الْغُلَامُ الْحُلُمَ وَالْجَارِيَةُ الْمَحِيضَ فِي أَيِّ سِنٍّ مَا بَلَغَاهَا أَوْ اسْتَكْمَلَا خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَإِذَا بَلَغَا اسْتِكْمَالَ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، أَوْ بَلَغَا الْمَحِيضَ أَوْ الْحُلُمَ، وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْحَجُّ

Artinya: “Tidak ada kewajiban bagi anak kecil hingga anak laki-laki baligh dengan ihtilam dan anak perempuan baligh dengan haid pada usia berapapun ia mendapatinya. Atau dengan sempurnanya usia 15 tahun. Sehingga apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia sempurna 15 tahun, atau telah mengalami haid atau ihtilam, maka keduanya sudah memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji”.

Baca Juga:  Tata Cara Thawaf, Lengkap dengan Dzikir dan Artinya

Di dalam kitab yang sama pada juz. 2 hal 139, Imam Syafi’i juga menyebutkan,

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَحُجَّ رَجُلٌ عَنْ رَجُلٍ إلَّا حُرٌّ بَالِغٌ مُسْلِمٌ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَحُجَّ عَنْهُ عَبْدٌ بَالِغٌ وَلَا حُرٌّ ‌غَيْرُ ‌بَالِغٍ إذَا كَانَ حَجُّهُمَا لِأَنْفُسِهِمَا لَا يُجْزِئُ عَنْهُمَا مِنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ لَمْ يُجْزِ عَنْ غَيْرِهِمَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Dan seseorang tidak boleh melakukan haji atas nama orang lain kecuali ia adalah orang yang merdeka, baligh dan muslim. Dan tidak boleh melaksanakan haji atas nama orang lain bagi seorang budak yang baligh begitu pula tidak boleh bagi orang merdeka yang belum baligh apabila haji keduanya untuk dirinya sendiri mencukupi dari haji Islam maka tidak mencukupi pula untuk melaksanakan haji atas nama selain keduanya, wallahu a’lam”.

Dari beberapa keterangan ini, menyatakan dengan jelas bahwa haji yang dilakukan oleh orang yang belum baligh tidak mencukupi haji yang diwajibkan di dalam Islam. Namun, jika ia melaksanakan haji, maka orang yang belum baligh tersebut tetap mendapatkan pahala. Sebagaimana yang disebutkan di dalam HR. Muslim,

عَنِ النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنتَ؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَتْ إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالتْ: ألِهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم

Artinya: “Dari Nabi saw., bahwasanya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau berkata: kelompok siapa? Mereka menjawab: orang-orang muslim, lalu mereka bertanya: siapakah anda? Lalu Rasulullah menjawab: utusan Allah. Lalu seorang perempuan di antara mereka mengangkat anak kecil sembari berkata: apakah anak ini juga melaksanakan haji? Rasulullah bersabda: iya, dan kamupun mendapatkan pahala”. (HR. Muslim).

Baca Juga:  Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hadits ini kemudian disyarahi oleh Imam Nawawi sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzī bi Syarh Jāmi’ al-Turmudzī juz 3 hal. 576:

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا وَهَذَا الْحَدِيثُ صَرِيحٌ فِيهِ

Artinya: “Imam Nawawi berkata, di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama’ bahwasanya haji yang dilakukan anak kecil terjadi lagi sah dan mendapatkan pahala atas pengerjaan haji tersebut. Sekalipun, haji yang dilakukan tidak mencukupi dari haji (rukun) Islam, melainkan menjadi sunnah. Dan hadits ini shahih di dalam hal tersebut”.

Berdasarkan keterangan ini, dapat dipahami bahwa haji yang dilakukan anak kecil atau orang yang belum baligh belum mencukupi haji yang menjadi rukun Islam.

Dengan kata lain, ketika baligh, anak yang sudah melaksanakan haji tersebut masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji. Sementara haji yang ia lakukan sebelum baligh terhitung sunnah dan tetap diberi pahala.

Rekomendasi

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect