Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

haji anak belum baligh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam ketika memiliki kemampuan, baik dari segi fisik maupun finansial. Hal ini berdasarkan titah Allah SWT yang termaktub di dalam QS. Ali-Imran [3]: 97,

… ‌وَلِلَّهِ ‌عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ

Artinya: ”…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Para ahli fikih dan ushul fikih membatasi kata من pada ayat ini hanya kepada orang-orang yang sudah mukallaf saja. Sehingga di dalam kewajiban haji disyaratkan orang yang melakukan haji harus beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, memiliki bekal, memiliki kendaraan, perjalanan yang aman dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan pada waktu wajib haji. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fath al-Qarīb al-Mujib fī Syarh Alfāẓ al-Taqrīb hal. 144-145.

Dari keterangan tersebut jelas bahwa haji baru wajib dilakukan ketika seseorang sudah mencapai usia baligh. Lantas bagaimana jika haji dilakukan oleh seorang anak yang belum baligh?

Di dalam kitab al-Umm juz. 2 hal. 121, Imam Syafi’i menyebutkan:

لَيْسَ عَلَى ‌الصَّبِيِّ ‌حَجٌّ حَتَّى يَبْلُغَ الْغُلَامُ الْحُلُمَ وَالْجَارِيَةُ الْمَحِيضَ فِي أَيِّ سِنٍّ مَا بَلَغَاهَا أَوْ اسْتَكْمَلَا خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَإِذَا بَلَغَا اسْتِكْمَالَ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، أَوْ بَلَغَا الْمَحِيضَ أَوْ الْحُلُمَ، وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْحَجُّ

Artinya: “Tidak ada kewajiban bagi anak kecil hingga anak laki-laki baligh dengan ihtilam dan anak perempuan baligh dengan haid pada usia berapapun ia mendapatinya. Atau dengan sempurnanya usia 15 tahun. Sehingga apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia sempurna 15 tahun, atau telah mengalami haid atau ihtilam, maka keduanya sudah memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji”.

Baca Juga:  10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Di dalam kitab yang sama pada juz. 2 hal 139, Imam Syafi’i juga menyebutkan,

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَحُجَّ رَجُلٌ عَنْ رَجُلٍ إلَّا حُرٌّ بَالِغٌ مُسْلِمٌ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَحُجَّ عَنْهُ عَبْدٌ بَالِغٌ وَلَا حُرٌّ ‌غَيْرُ ‌بَالِغٍ إذَا كَانَ حَجُّهُمَا لِأَنْفُسِهِمَا لَا يُجْزِئُ عَنْهُمَا مِنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ لَمْ يُجْزِ عَنْ غَيْرِهِمَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Dan seseorang tidak boleh melakukan haji atas nama orang lain kecuali ia adalah orang yang merdeka, baligh dan muslim. Dan tidak boleh melaksanakan haji atas nama orang lain bagi seorang budak yang baligh begitu pula tidak boleh bagi orang merdeka yang belum baligh apabila haji keduanya untuk dirinya sendiri mencukupi dari haji Islam maka tidak mencukupi pula untuk melaksanakan haji atas nama selain keduanya, wallahu a’lam”.

Dari beberapa keterangan ini, menyatakan dengan jelas bahwa haji yang dilakukan oleh orang yang belum baligh tidak mencukupi haji yang diwajibkan di dalam Islam. Namun, jika ia melaksanakan haji, maka orang yang belum baligh tersebut tetap mendapatkan pahala. Sebagaimana yang disebutkan di dalam HR. Muslim,

عَنِ النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنتَ؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَتْ إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالتْ: ألِهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم

Artinya: “Dari Nabi saw., bahwasanya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau berkata: kelompok siapa? Mereka menjawab: orang-orang muslim, lalu mereka bertanya: siapakah anda? Lalu Rasulullah menjawab: utusan Allah. Lalu seorang perempuan di antara mereka mengangkat anak kecil sembari berkata: apakah anak ini juga melaksanakan haji? Rasulullah bersabda: iya, dan kamupun mendapatkan pahala”. (HR. Muslim).

Baca Juga:  Hukum Mengonsumsi Narkoba dan Bahaya yang Mengintai

Hadits ini kemudian disyarahi oleh Imam Nawawi sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzī bi Syarh Jāmi’ al-Turmudzī juz 3 hal. 576:

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا وَهَذَا الْحَدِيثُ صَرِيحٌ فِيهِ

Artinya: “Imam Nawawi berkata, di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama’ bahwasanya haji yang dilakukan anak kecil terjadi lagi sah dan mendapatkan pahala atas pengerjaan haji tersebut. Sekalipun, haji yang dilakukan tidak mencukupi dari haji (rukun) Islam, melainkan menjadi sunnah. Dan hadits ini shahih di dalam hal tersebut”.

Berdasarkan keterangan ini, dapat dipahami bahwa haji yang dilakukan anak kecil atau orang yang belum baligh belum mencukupi haji yang menjadi rukun Islam.

Dengan kata lain, ketika baligh, anak yang sudah melaksanakan haji tersebut masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji. Sementara haji yang ia lakukan sebelum baligh terhitung sunnah dan tetap diberi pahala.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Kajian

krisis quarter life krisis quarter life

Bersyukur di Saat Terpuruk

Diari

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Berita

ICROM 2024 Berjalan Sukses, Direktur El-Bukhari Institute Sampaikan Terima Kasih ICROM 2024 Berjalan Sukses, Direktur El-Bukhari Institute Sampaikan Terima Kasih

Direktur El-Bukhari Institute Ucapkan Terimakasih Pasca Suksesnya ICROM 2024

Berita

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Ngaji Gus Baha: Besarnya Jasa Perempuan Bagi Peradaban Islam Ngaji Gus Baha: Besarnya Jasa Perempuan Bagi Peradaban Islam

Ngaji Gus Baha: Besarnya Jasa Perempuan Bagi Peradaban Islam

Khazanah

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Diari

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Kajian

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ibadah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Connect