Ikuti Kami

Kajian

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Hukum Talak Via Online

BincangMuslimah.Com – Mayoritas kehidupan keluarga tak lekang dari segala problem yang menimpanya. Tidak jarang, masalah kecil saja berujung kepada karamnya bahtera rumah tangga. Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan bersama, malah talak (perceraian) menjadi solusi pertamanya.

Lumrahnya, talak diungkapkan oleh suami dalam bentuk ucapan secara langsung, bertatap muka. Lantas, bagaimana jika kata-kata talak tersebut diungkapkan secara online (baik berbentuk tulisan maupun ucapan), seperti menggunakan media WhatsApp, Facebook, dan lain-lain? Apa pandangan Islam mengenai hukum talak via online?

Diskursus tentang masalah ini, sebenarnya mayoritas ulama-ulama klasik sudah sempat membahasnya. Lebih tepatnya, persoalan ini dikenal dengan istilah al-thalaq bi al-kitabah (talak dengan media tulisan) dalam khazanah fikih klasik, seperti menggunakan surat dan lain-lain.

Disebutkan oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, jumhur ulama (selain Mazhab Hanafi) sepakat bahwa talak secara tertulis (al-thalaq bi al-kitabah) dihukumi seperti talak kinayah secara mutlak, yaitu jika tulisan tersebut diniatkan menjadi talak maka talaknya dihukumi sah, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hukumnya masih dirinci. Jika yang ditulis adalah kata-kata talak yang masuk kategori talak sharih (seperti thallaqtuki /aku mentalakmu, sarrahtuki /aku melepaskan ikatan nikah dengan kamu, faraqtuki /aku menceraikanmu) maka dihukum sebagai talak sharih, tidak perlu niat dalam keabsahannya. Namun, jika yang ditulis adalah kata-kata yang tergolong talak kinayah (selain tiga kata di atas, seperti “aku bukan suamimu lagi”) maka sama seperti pendapat jumhur. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, 9, 360-361)

Terlepas dari perbedaan di atas,  sejatinya mayoritas ulama sepakat bahwa agama Islam mengajarkan seseorang untuk berhati-hati dalam berucap, khususnya dalam mentalak. Jelasnya, jika problem keluarga bisa diselesaikan dengan selain ucapan talak maka kata-kata yang akan berakibat perceraian, sekalipun kinayah sebaiknya dihindari.

Baca Juga:  Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perselisihan di kalangan ulama tentang hukum asal dari talak itu sendiri.  Menurut, jumhur ulama (Maliki, Syafii, dan Hambali), hukum asal dari perceraian adalah haram dan menyalahi yang utama (الحظر, المنع, خلاف الاولى). Adapun dilegalkannya talak hanya karena ada kebutuhan yang mendesak (faktor eksternal), seperti  keharmonisan rumah tangga tidak bisa dipertahankan.

Pendapat inilah yang diunggulkan oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili karena dalam pandangan beliau, pendapat ini yang lebih sesuai dengan prinsip dilegislasikannya talak (maqasid al-syari’ah fi al-thalaq), yaitu menghindar dari hal-hal yang merugikan (mafsadah) antara pasutri.

Jadi, selama unsur tersebut tidak dipenuhi maka talak dimakruhkan, bahkan ada yang mengatakan haram karena sejatinya talak adalah alternatif terakhir dalam menghadapi konflik yang terjadi di bahtera rumah tangga. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, 9, 335-337).

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Thalaq ayat 1,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.

Baca Juga:  Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Menurut Ibnu ‘Asyur, ayat di atas memang benar menunjukkan kebolehan seorang suami menceraikan istrinya. Namun, hal ini tidak diperlakukan secara mutlak, melainkan talak yang diperbolehkan hanyalah ketika ada kebutuhan yang mendesak seperti, keharmonisan bahtera rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan. (Ibnu ‘Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, 15, 137)

Fikih Indonesia menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Ketentuan fikih Indonesia ini tampaknya lebih memenuhi prinsip dasar Islam bahwa perceraian adalah emergency exit (jalan keluar darurat), sehingga perlu kehati-hatian dalam memutuskannya.

Tidak boleh gegabah dan semudah orang membuang barang yang tidak disukai. Sekurang-kurangnya, perceraian dapat dilakukan sebagaimana perkawinan dilangsungkan, yakni ada persyaratan dan prosedur yang sangat ketat harus dilalui terlebih dahulu. Pengadilan Agama dalam hal ini bisa memfasilitasi semua persyaratan dan prosedur tersebut.

Selain itu, perceraian melalui pengadilan dapat memberikan rasa keadilan di antara suami dan istri, karena talak tidak serta merta jatuh sebelum yang bersangkutan memberikan alasan-alasan mengapa harus cerai dan pihak lain dimintai keterangan (cross-check) atas alasan-alasan tersebut.

Sehingga, perceraian dilakukan bukan karena pertimbangan sepihak semata, melainkan benar-benar disebabkan retaknya bahtera rumah tangga yang sulit ditambal. Jika ini masalahnya, maka perceraian memang menjadi emergency exit (jalan keluar darurat) yang selayaknya ditempuh.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect