Ikuti Kami

Kajian

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

BincangMuslimah.Com – Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Pasalnya ada sekitar 270 daerah yang akan melakukan pergantian kepemimpinan. Pilkada kali ini akan sangat berbeda, karena dilakukan saat pandemi Covid-19 sehingga harus mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan tentu untuk menunaikan hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Hak politik apa saja yang harus diterima oleh penyandang disabilitas? Tulisan ini akan membahas hak politik yang seharusnya diterima oleh penyandangan disabilitas, dan apakah pemilu yang selama ini berlangsung sudah inklusif? Diambil dari webinar yang diselenggarakan oleh Kemitraan dalam peringatan Hari Disabillitas dan Hari HAM.

UUD 1945 sudah menyebutkan secara komprehensif tentang hak politik penyandang disabilitas pada pasal 27 ayat (1), pasal 28H ayat (2), pasal 28 ayat (1), (2), (4), (5) dan pasal 28J. Dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas pasal 13 sudah sangat rinci disebutkan hak politik penyandang disabilitas meliputi:

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  8. memperoleh pendidikan politik.

Lebih lanjut Kode Inisiatif telah memetakan, setidaknya hak penyandang disabilitas sebagai pemilih antara lain:

  1. hak memilih dan dipilih;
  2. hak mendapat sosialisasi pemilu;
  3. hak pendataan khusus (DPS+DPT+DPK);
  4. berhak mendapat surat suara khusus;
  5. berhak mendapatkan TPS yang sesuai dan mudah diakses; dan
  6. berhak mendapat surat suara khusus.
Baca Juga:  4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

Sedangkan hak untuk dipilih untuk penyandang disabilitas, diikutsertakan dalam kandidasi, difasilitasi saat kampanye, dan sengketa hasil suara. Tidak terbentuk prasyarat sehat jasmani dan rohani, serta mendapatkan penegakan hukum pemilu yang inklusif.

Namun, pada faktanya hak dipilih masih diskriminatif. Hambatan sehat jasmani dan rohani, masih krusial. Padahal terdapat perbedaan orang dan penyandang disabilitas adalah “hambatan dalam waktu lama”. Jadi apabila organ vital seperti jantung, paru-paru, ginjal, hati tidak berfungsi, maka orang akan meninggal. Namun, penyandang disabilitas, bisa menggunakan alat bantu dengar, tongkat, komputer bicara, bahasa isyarat, dan lainnya. Sehingga seharusnya caleg disabilitas ini bukan termasuk orang yang sakit, karena mereka mengalami hilangnya fungsi indra misalnya mata, maka mereka sudah mampu bertahan dengan alat bantu.

Adapun hambatan lain caleg disabilitas ketika mencalonkan maka akan ditempatkan pada daerah yang jauh dari dapilnya. Banyak kasus caleg disabilitas bisa lolos seleksi administrasi, tetapi gugur saat wawancara. Maka itu sangat dibutuhkan affirmative action (kuota 2%) dan bantuan hukum, pendidikan politik perempuan dan disabilitas.

Data dari (Pusat Pemilihan Umum Penyandang Disabilitas) PPUA Disabilitas, pada pemilu 2019 terdapat 43 caleg disabilitas. Pemilih disabilitas masih minim, padahal penduduk disabilitas 14,2% atau setara 30,38 jiwa (data susenas 2018). Jika ada 30% pemilih disabilitas yang mempunyai hak politik lalu menyalurkan hak suaranya, maka akan ada 9 juta orang pemilih disabilitas. Namun, hingga 2 minggu menjelang pilkada serentak 9 Desember data pemilih tetap penyandang disabilitas belum juga tersedia. KPU RI pada 2019 mendapatkan apresiasi untuk pemilu yang inklusif. Penyandang disabilitas harus tetap memberikan hak suaranya, karena semakin sedikit yang datang ke TPS maka yang akan mengurusi disabilitas cukup hanya keluarga.

Baca Juga:  Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Sementara itu, Fajri Nursyamsi, peneliti dari PSHK mengatakan Saat ini ada sekitar 17 RUU yang belum disahkan masih menjadi prioritas 2020, yang sebenarnya RUU tersebut sangat terkait dengan isu disabilitas. Cara pandang pemerintah yang masih mengeksklusifkan penyandang disabilitas padahal itu adalah hambatan. Justru seharusnya pemerintah mendorong akses partisipasi publik bagi penyandang disabilitas, bisa dimulai dari transparansi informasi dan dokumen yang aksesibel, misalnya menyediakan dokumen dalam format braille dan lainnya.

Catatan dari Komnas HAM, partisipasi politik khusus disabilitas jarang ada diskusi yang jernih. Masih banyak stigma seperti “masa kita dipimpin oleh orang yang gila?” padahal disabilitas mental masih bisa berpartisipasi untuk dipilih. Sudah seharusnya kita ubah mindset ke penyandang disabilitas dari pendekatan “belas kasihan” atau charity beralih ke pendekatan sosial dan pendekatan hak, bahwa masyarakat disabilitas berpartisipasi dalam politik mulai dari pemerintahan desa, sosial dan isu lain.

PPUA Disabilitas sebagai lembaga yang mewakili penyandang disabilitas memberikan saran untuk pemilu yang inklusif. TPS di desain atas dasar kaidah desain universal, sehingga semua orang antara lain, lansia, orang gemuk, pengguna kursi roda, orang kecil, pengguna tongkat dapat dengan bebas hambatan melaksanakan pemungutan suara di TPS. Upaya yang dilakukan antara lain: TPS ditempatkan pada daerah yang rata (daratannya), mudah dijangkau, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, lebar pintu TPS 90cm, meja coblos TPS yang berongga, tinggi kotak suara tidak lebih dari 110 cm, pendampingan disabilitas, dll. ada usulan untuk penambahan JBI di setiap TPS, meskipun pelaksanaan saat ini belum merata disetiap daerah.

Untuk disabilitas tuli, petuga TPS bisa membuka masker dan menggunakan face shield selain menggunakan sistem komunikasi dengan alat tulis. Sementara untuk disabilitas netra, ketika membaca alat bantu coblos braille tidak usah memakai sarung tangan atau bagian jari telunjuk kanan agar dapat membaca huruf braille.

Baca Juga:  Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Jadi sudah seharusnya kita mengubah pandangan kita terhadap penyandang disabilitas. Bukan belas kasihan melainkan menganggap mereka mampu seperti kita. Dengan terus melebel “belas kasihan” malah justru menjadi hambatan untuk mereka. Pemilu sejatinya adalah pesta demokrasi bagi rakyat, maka sudah seharusnya ramah terhadap disabilitas, karena suara mereka juga menentukan arah pembangunan bangsa ini.

Rekomendasi

Twinkling Watermelon Disabilitas Twinkling Watermelon Disabilitas

Drakor Twinkling Watermelon: Tingkatkan Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas

rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas

Rasulullah Ditegur karena Mengabaikan Sahabat Disabilitas

tuna netra waktu shalat tuna netra waktu shalat

Cara Penyandang Tuna Netra dalam Memperkirakan Waktu Shalat

cara bersuci penyandang disabilitas cara bersuci penyandang disabilitas

Tata Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Connect