Ikuti Kami

Ibadah

Cara Penyandang Tuna Netra dalam Memperkirakan Waktu Shalat

tuna netra waktu shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat sah shalat adalah shalat pada waktunya. Jika seorang muslim melaksanakan shalat di luar waktu maka konsekuensinya shalat tersebut tidak sah. Setiap muslim wajib berijtihad (berupaya keras) dalam menentukan waktu shalat. Tapi bagaimana bagi penyandang tuna netra dalam mengetahui waktu shalat?

Saat ini, waktu shalat bisa diketahui dengan azan yang berkumandang dari surau atau masjid. Atau bisa diketahui dengan melihat jam dinding, jam pada ponsel, atau “halo google”. Tapi dalam kasus tertentu, penyandang tuna netra memiliki keterhambatan untuk mengetahui waktu shalat. Misal, saat ia sedang tidak bersama siapapun dan tidak ada alat bantu apapun.

Dalam keadaan apapun, seorang muslim baik penyandang disabilitas ataupun bukan wajib hukumnya untuk berijtihad dalam mencari waktu shalat. Maka penyandang disabilitas harus tetap berijtihad sesuai kemampuannya. Jika pada suatu kondisi ia tidak bersama siapa-siapa, ia tetap wajib berijtihad semampunya. Misal, merasakan panas matahari atau suara ayam berkokok.

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa seorang penyandang netra tetap wajib melakukan ijtihad dalam mengetahui waktu shalat. Jika ia shalat tanpa berijtihad terlebih dahulu lalu ia shalat, sekalipun shalatnya tepat waktu (karena kebetulan), shalatnya tidak sah.

Begini redaksinya,

وإذا وجب الاجتهاد فصلي بغير اجتهاد لزمه إعادة الصلاة وإن صادف الوقت لتقصيره وتركه الاجتهاد الواجب وقد تقدم نظيره في باب التيمم قال في التتمة لو ظن دخول الوقت فصلي بالظن بغير علامة ظهرت فصادف الوقت لا تصح صلاته لتفريطه بترك الاجتهاد والعلامة وإذا لم تكن له دلالة أو كانت فلم يغلب علي ظنه شئ لزمه الصبر حتى يظن دخول الوقت والاحتياط أن يؤخر إلي أن يتيقنه أو يظنه ويغلب علي ظنه أنه لو أخر خرج الوقت نص عليه الشافعي رحمه الله واتفق الاصحاب عليه   

Baca Juga:  Hikmah Shalat dalam Melatih Jiwa Raga Seorang Muslim

Ketika penyandang disabilitas netra tersebut diwajibkan untuk ijtihad kemudian ia shalat tanpa berijtihad terlebih dahulu maka ia wajib mengulang shalatnya meskipun ia shalat di waktu yang tepat, sebab ia telah lalai meninggalkan ijtihad yang wajib. Hal ini telah dibahas di bab tayammum, penulis kitab Titimmah menuliskan, “apabila seorang peyandang netra menyangka waktu shalat kemudian dia shalat dengan dugaan tersebut tanpa adanya tanda-tanda yang nyata baginya dan ternyata kebetulan waktunya tepat, maka shalatnya tidak sah sebab ia lalai dengan meninggalkan ijtihad dan mengabaikan tanda-tanda sekitar.

Apabila ia tidak memakai tanda-tanda satupun (untuk dipakai menentukan waktu shalat) atau ada tanda tersebut tapi ia tidak bisa menduga mana yang benar, maka dia wajib menunggu sampai ia bisa menduga keras waktu shalat telah benar-benar masuk. Sebagai kehati-hatian, dia boleh menunda shalatnya sampai batas ia yakin atau menduga keras bahwa kalau ditunda lagi waktu shalat akan berakhir. Ini adalah pernyataan tegas Imam Syafi’i dan disepakati oleh para muridnya.

Demikian penjelasan mengenai cara penyandang tuna netra mengetahui waktu shalat. Hal wajib yang mesti ia lakukan pertama kalinya adalah ijtihad dengan semampunya, merasakan tanda-tanda yang ada di sekitarnya bila tidak bersama siapapun. wallahu a’lam.

Rekomendasi

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Twinkling Watermelon Disabilitas Twinkling Watermelon Disabilitas

Drakor Twinkling Watermelon: Tingkatkan Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas

Rasulullah Ditegur karena Mengabaikan Sahabat Disabilitas

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

makan sahur azan subuh makan sahur azan subuh

Apakah Boleh Makan Sahur Saat Azan Subuh?

Kajian

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect