Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas

cara bersuci penyandang disabilitas
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat sah melakukan ibadah adalah suci dari najis dan hadas. Maka hal yang harus dipelajari oleh setiap muslim saat ia menjadi mukallaf (seseorang yang terkena kewajiban ibadah) adalah tata cara bersuci. Tapi bagaimana dengan suadara muslim yang memiliki kesulitan bersuci dan istjina` yang menjadi penyandang disabilitas? Sedangkan bagi mereka, selama akal pikiran sehat, tetaplah masuk kategori mukallaf.

Tentunya, orang-orang penyandang disabilitas memiliki kemampuan berbeda untuk melakukan tata cara bersuci. Bahkan bisa jadi, tidak sesempurna saudara muslim lainnya. Sebenarnya, para ulama sudah banyak membahas kajian fikih bagi penyandang disabilitas dengan mengangkat beberapa kasus. Mereka mengkajinya dengan menerapkan teori dan kaidah fikih yang ada.

Dalam kajian fikih, seseorang yang tidak mampu bersuci dengan dirinya sendiri, ia boleh dibantu oleh pasangan halalnya atau mahramnya. Jikalau mereka tidak memiliki mahram, maka dibolehkan untuk tetap melanjutkan bersuci semampunya, sebagaimana pendapat ulama Mazhab Hanafi dan Maliki.

Dijelaskan dalam kitab Rad al-Mukhtar karya Ibnu Abidin dari kalangan ulama Mazhab Hanafi, pada halaman 341 juz 1 terbitan Dar al-Fikr,

فِي التَّتَارْخَانِيَّة: الرَّجُلُ الْمَرِيضُ إذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ امْرَأَةٌ وَلَا أَمَةٌ وَلَهُ ابْنٌ أَوْ أَخٌ وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى الْوُضُوءِ قَالَ يُوَضِّئُهُ ابْنُهُ أَوْ أَخُوهُ غَيْرَ الِاسْتِنْجَاءِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَمَسُّ فَرْجَهُ وَيَسْقُطُ عَنْهُ وَالْمَرْأَةُ الْمَرِيضَةُ إذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا زَوْجٌ وَهِيَ لَا تَقْدِرُ عَلَى الْوُضُوءِ وَلَهَا بِنْتٌ أَوْ أُخْتٌ تُوَضِّئُهَا وَيَسْقُطُ عَنْهَا الِاسْتِنْجَاءُ. اهـ. وَلَا يَخْفَى أَنَّ هَذَا التَّفْصِيلَ يَجْرِي فِيمَنْ شُلَّتْ يَدَاهُ؛ لِأَنَّهُ فِي حُكْمِ الْمَرِيضِ

“dalam kitab Tatarkhaniyah disebutkan: seorang laki-laki yang sakit dan tidak memiliki istri atau budak perempuan tetapi mempunyai anak laki-laki atau saudara laki-laki sedangkan dia sendiri tidak mampu untuk wudhu, maka anak dan saudaranya itu boleh membantunya berwudhu tetapi tidak boleh membantunya istinja` sebab mereka tidak boleh memegang kemaluannya. Istinja` itu sendiri gugur kewajibannya dari lelaki tersebut.

Seseorang perempuan yang sakit yang tidak mempunyai suami, sedangkan dia tidak mampu untuk berwudhu tetapi memiliki anak perempuan atau saudara perempuan maka boleh dibantu oleh mereka untuk berwudhu dan ia gugur kewajibannya untuk istinja`. Dan sudah jelas bahwa perincian ini juga berlaku bagi orang yang terpotong kedua tangannya sebab dia sama hukumnya dengan orang sakit.

Bahkan dalam Bughyat al-Musytarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-hadramy, salah satu rujukan Mazhab Syafi’i, mendukung pengikut mazhabnya (seperti mayoritas muslim Indonesia) untuk mengikuti Mazhab Hanafi saat dalam keadaan seperti ini. Meskipun dalam pandangan Mazhab Syafi’i beberapa syarat bersuci yang dilakukan oleh penyandang disabilitas tersebut tidak sah.

Sebab, ulama Mazhab Hanafi menyatakan, seperti yang dikutip dalam Bughyat al-Musytarsyidin,

 وقال أبو حنيفة : لا يفترض عليه مطلقاً ، لأن المكلف عنده لا يعد قادراً بقدرة غيره ، وعليه لو تيمم العاجز عن الوضوء بنفسه ، أو صلى بنجاسة أو إلى غير القبلة مع وجود من يستعين به ولم يأمره صحت

Imam Abu Hanifah berkata, secara mutlak tidak wajib baginya (penyandang disabilitas) untuk meminta bantuan (tersebut) karena seorang mukallaf tidak bisa disebut mampu apabila kemampuannya harus dibantu oleh orang lain. Jika ia bertayammum untuk menggantikan wudhunya, atau shalat dengan membawa najis atau tidak menghadap kiblat, sedangkan bersamaan dengan itu ada orang yang bisa membantunya tapi ia tidak meminta bantuan maka sah shalatnya.

Pandangan beliau terkait dengan pengertian mukallaf itu sendiri, sehingga seorang muslim yang mukallaf diwajibkan melaksanakan kewajiban ibadahnya sesuai kemampuannya saja.

Demikian penjelasan mengenai tata cara bersuci, termasuk istinja` bagi penyandang disabilitas. Islam tidaklah menyulitkan umatnya untuk tetap beribadah. Semua dilakukan sesuai kemampuannya saja seperti yang sudah dijelaskan. Tapi bukan berarti memudahkan, hanya saja ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan oleh penyandang disabilitas untuk bersuci dari najis atau hadas.

 

Rekomendasi

rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas

Rasulullah Ditegur karena Mengabaikan Sahabat Disabilitas

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

keluar mani mandi besar keluar mani mandi besar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

Ibadah

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Ibadah

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect