Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Shalat Penyandang Disabilitas yang Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat

shalat kursi roda tongkat
gettyimages.com

Bincangmuslimah.Com – Permasalahan fikih, terutama fikih ibadah bagi penyandang disabilitas harus dibahas secara khusus. Jenis disabilitas yang banyak ragamnya menyebabkan pembahasan fikih yang harus mengedepankan kemaslahatan bagi mereka tanpa mengurangi nilai pahala dan meninggalkan kewajibannya. Salah satunya adalah penyandandang disabilitas yang shalat menggunakan kursi roda atau tongkat.

Hal yang akan dipertimbangkan bagi pengguna kursi roda atau tongkat adalah kesucian kursi roda dan tongkat tersebut. Akitivitas sehari-hari yang mereka lakukan di luar ibadah tentu menggunakan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat itu. Maka pastilah kedua alat bantu tersebut terkena kotoran atau najis.

Salah satu syarat sah shalat adalah bersih dari najis. Pembahasan ini menjadi salah satu judul yang masuk dalam kajian Batsul Masail Nahdhatul Ulama dan masuk dalam buku “Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas”.

Mengenai pengguna kursi roda, ulama sepakat, boleh hukumnya shalat dengan kursi roda yang jelas-jelas terkena najis dan sah shalatnya. Selama ia tidak menggenggam kursi roda tersebut  dan dipastikan kursi roda tidak bergerak akibat pergerakan orang yang duduk di atasnya.

Kursi roda tersebut, disamakan dengan sajadah yang menjadi tempat sujud selama najisnya tidak mengenai tubuh orang yang shalat tersebut. Sedangkan tongkat yang najis, ulama sepakat, tidak sah hukumnya shalat sambil menggenggam tongkat yang terkena najis karena dianggap membawa najis sekalipun tongkat tersebut tidak bergerak karena pergerakan orang yang shalat.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Hasyiah I’anah Thalibin karya al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyati,

ولا صلاة قابض طرف متصل بنجس وإن لم يتحرك بحركته ….. وخرج بقابض وما بعده ما لو جعله المصلي تحت قدمه فلا يضر وإن تحرك بحركته كما لو صلى على بساط مفروش على نجس أو بعضه الذي لا يماسه نجس

Baca Juga:  Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

Tidak sah shalatnya orang yang menggenggam ujung barang yang bersambung dengan najis, sekalipun barang tersebut tidak bergerak karena gerakannya. Berbeda dengan dengan orang yang menjadikan barang tersebut di bawah telapak kakinya, maka tidak berpengaruh (untuk keabsahan shalatnya) meskipun barang tersebut bergerak karena pergerakan orang yang shalat. seperti orang yang shalat di atas tikar yang berada di atas najis atau sebagian najis dan orang tersebut tidak menyentuh najisnya.

Hal yang membedakan keduanya adalah keterhubungan orang yang shalat dengan barang yang najis atau tidak. Seseorang yang menggenggam tongkat atau barang yang terkena najis dianggap membawa najis karena ia memegang dan menyentuhnya. Sedangkan pengguna kursi roda tidak menjadikan kursinya sebagai pegangan sehingga tidak dianggap bersambung. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect