Ikuti Kami

Kajian

Apakah Penyandang Tuna Netra Tetap Wajib Shalat Jumat?

tuna netra waktu shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Penyandang disabilitas yang beragama Islam memiliki tata cara beribadah yang berbeda dengan muslim lainnya. Dalam hal ini, mereka tentu memiliki kesulitan yang tidak dialami oleh orang biasa. Untuk shalat lima waktu yang bisa ia lakukan di rumah, tidak perlu ditanyakan lagi. Bagaimana jika ia laki-laki, apakah penyandang tuna netra tetap wajib shalat Jumat?

Kewajiban shalat Jumat ini dipertanyakan karena tentu penyandang tuna netra memiliki kesulitan untuk menuju masjid atau tempat dilaksanakannya shalat Jumat. Ada dua pendapat ulama mengenai hal ini.

Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penyandang tuna netra tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Ketidakwajiban penyandang tuna netra untuk melaksanakannya bersifat mutlak, baik ada yang menuntunnya atau tidak.

Alasan tidak wajibnya shalat Jumat adalah karena penyandang tuna netra tidak mampu menghadirinya seorang diri sehingga tidak disebut mukallaf untuk shalat Jumat. Alasan lainnya adalah penyandang tuna netra dianggap sebagai orang sakit yang kesulitan menghadirinya.

Kedua, tetap wajib shalat Jumat. Ini pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi disebutkan,

الأعمى إن وجد قائدا متبرّعا أو بأجرة المثل وهو واجدها لزمته الجمعة وإلا فلا يجب عليه

Orang dengan disabilitas netra jika ada yang menuntunnya (ke masjid) baik sukarela atau dengan membayar, maka ia wajib melaksanakan shalat Jum’at, jika tidak menemukan maka tidka wajib.

Mayoritas ulama juga tetap mewajibkan karena penyandang tuna netra juga melakukan aktivitas berpergian lainnya seperti ke pasar, ke sekolah, fasilitas umum, dan lain-lain. Maka shalat Jumat dalam hal ini menjadi tetap wajib dengan meminta bantuan untuk menuntunnya. Tapi pada kenyatannya juga, penyandang tuna netra tetap bisa berpergian walau tanpa ada yang menuntun. Mereka menggunakan bantuan tongkat untuk menuntun mereka berjalan.

Baca Juga:  Surah al-Baqarah Ayat 222: Makna Haid Menurut Sayyidah Nushrat Al-Amin

Maka kewajiban ini sifatnya relatif, tergantung kondisi penyandang tuna netra tersebut. Jika memungkinkan untuk berjalan sendiri dengan tongkat dan biasa melakukan aktivitas sehari-hari dengan itu, maka kewajiban berlaku padanya. Jika ia biasa diantar atau dituntun orang lain, maka kewajiban ada jika ada orang yang menuntunnya menuju masjid. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect