Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Melaksanakan Shalat Jumat?

BincangMuslimah.Com – Kewajiban yang mesti dilaksanakan umat Islam setiap hari Jumat adalah shalat Jumat. Jika ada seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut tanpa adanya udzur, maka Allah akan mengunci mata hatinya. Ketentuan ini utamanya berlaku bagi laki-laki. Bagaimana dengan perempuan? Bolehkah perempuan melaksanakan shalat Jumat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti mengetahui terlebih dahulu kedudukan perempuan dalam pelaksanaan shalat Jumat. Melaksanakan shalat Jumat bagi perempuan hukumnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

 رواه النسائي عن حفصة رضي الله عنها، ورواه أبو داود عن طارق بن شهاب بلفظ «الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض.

An-Nasa’i meriwayatkan dari Hafshah Ra dan Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, “Shalat Jumat kewajiban bagi setiap orang muslim secara berjamaah kecuali bagi hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit” (HR. An-Nasai & Abu Daud)

Selain hadis di atas, tidak wajibnya perempuan melaksanakan shalat Jumat juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:

ولا تجب علي المرأة لما روى جابر قال ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي” ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز

Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan berdasarkan hadis riwayat shabat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat jumat kecuali bagi perempuan, orang bepergian, hamba dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Baihaqi) Sebab tidak diwajibkan shalat Jumat bagi perempuan karena bercampur dengan laki-laki dan itu tidak boleh.

Baca Juga:  Benarkah Tidak Boleh Puasa di Akhir Bulan Sya'ban?

Dari dua sumber di atas kita bisa menyimpulkan bahwa perempuan melaksanakan shalat Jumat hukumnya tidak wajib. Tapi sebenarnya tidak ada larangan bagi perempuan untuk menunaikan shalat Jumat. Perempuan boleh saja melaksanakannya. Shalat Jumat yang dilakukan perempuan hukumya akan tetap sah. Itu berarti, ia tidak perlu shalat dzuhur setelahnya.

Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Nihayatu az-Zain, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani  sebagai berikut:

ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر.

Artinya: “Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat jum’at, maka jum’atnya tetap sah. Seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir.”

Hukum shalat Jumat sendiri adalah fardlu ‘ain bagi laki-laki apabila terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu‘ah: 9).

Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan memiliki udzur yang dibenarkan oleh syariat salah satu contohnya adalah sakit seperti yang dijelaskan berikut ini:

فِيهِ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِذَا كَانَ الْحُضُورِ يَجْلِبُ عَلَيْهِ مَشَقَّةً وَقَدْ أَلْحَقَ بِهِ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ اَلْأَعْمَى وَإِنْ وَجَدَ قَائِدًا لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَشَقَّةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنَّهُ غَيْرُ مَعْذُورٍ عَنِ الْحُضُورِ إِنْ وَجَدَ قَائِدًا

“Dalam hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat Jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah. Imam Abu Hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya, karena adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat Jumat jika ada yang menuntunnya.”

Baca Juga:  Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Perempuan melaksanakan shalat Jumat hukumnya adalah boleh. Boleh dikerjakan dan boleh juga tidak. Tidak ada yang salah jika ada perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masjid bersama para laki-laki, seperti juga tidak ada salahnya jika perempuan tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid dan melaksanakan shalat Dzuhur di rumah. Semua kembali lagi kepada kepercayaan dan pegangan masing-masing dalam hidup.

Rekomendasi

Bagaimana Shalat Rasulullah Sebelum Isra’ Mi’raj? Bagaimana Shalat Rasulullah Sebelum Isra’ Mi’raj?

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Enam Syarat Shalat Jumat Enam Syarat Shalat Jumat

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect