Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

puasa sunnah hari jumat

BincangMuslimah.Com – Islam menganjurkan untuk berpuasa wajib pada bulan Ramadan, akan tetapi Islam juga memberikan anjuran untuk berpuasa sunnah. Waktu puasa wajib, tentunya berbeda dengan waktu puasa sunnah. Sedangkan puasa sunnah juga ada yang ditentukan waktunya, serta ada pula yang tidak ada ketentuan waktu. Maksudnya, boleh dilakukan kapanpun, selama tidak dilakukan pada waktu puasa wajib. Hari yang tidak diperbolehkan antara lain adalah, pada hari tasrik, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.

Lalu, bagaimana dengan puasa sunnah pada hari Jumat? Pada kitab Asrar as-Shiyam fi al-Qur’an al-Karim oleh Syekh ‘Abdul Mu’iz Khattab, ada penjelasan terkait alasan mengapa puasa sunnah pada hari Jumat di makruhkan. Jawabannya, hari Jumat dalam Islam merupakan hari sebuah amal, maka jika puasa pada hari Jumat amal akan berkurang atau disebut juga dengan hari rayanya umat muslim. Sebagaimana dijelaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah pada kitab Sunan Ibnu Majjah, 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ، وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

…. dari Abi Lubabah ibn Abdi al-Mundir berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya hari jum’at adalah tuanya segala hari, dan hari yang lebih agung menurut Allah SWT dari pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri (HR. Ibn Majjah).

Puasa pada hari Jumat termasuk salah satu puasa yang dimakruhkan. Ada yang menyebabkan puasa hari Jum’at itu diperbolehkan jika sedang melakukan puasa sunnah Daud, atau bisa juga dengan berpuasa terlebih dahaulu pada hari sebelum hari jum’at atau berpuasa setelah hari Jumat. Sesungguhnya sudah dijelasakan pada sunnah Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, pada Shahih Bukhoriy, j.9:

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: Diceritakan kepada kami Umar ibn Hafsy ibn Giyas, diceritakan kepada kami dari Abi, diceritakan kepada kami al-A’masy, diceritakan kepada kami dari Abu Sholih, dari Abu Hurairah r.a berkata, bahwa mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda, “janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Imam Bukhoriy).

Selanjutnya, pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah yang ditulis oleh tim ulama terbit pada kementerian waqaf dan urusan keislaman Kuwait dijelaskan bahwa hukum berpuasa di hari Jumat menurut jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa derajat hukumnya ialah makruh. Kemudian ada lagi dari Imam al-Baihaqi, merupakan tokoh utama dalam mazab Syafi’i mengatakan pada kitab Sunanul Kubro makruhlah seseorang yang mengkhususkan puasa pada hari jum’at, maksudnya dengan tidak berpuasa sebelum dan sesudah hari jumat.

Akan tetapi ada juga dari mazab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa puasa di hari Jumat tidak dihukumi makruh. Karena mereka berprinsip pada dalil bahwa sedikit sekali atau jarang sekali melihat Nabi Muhammad saw. membatalkan puasa pada hari Jumat. Berikut hadis tersebut yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah pada kitab  sunan Ibnu Majjah:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ: أَنْبَأَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «قَلَّمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: Diceritakan kepada kami Ishaq ibn Mansur berkata: mengaarkan kepada kami Abu Daud berkata, “diceritakan kepada kami Syaibah, dari Asim, dari Zirin, ari Abdillah ibn Mas’ud berkata: sedikit sekali aku melihat Nabi SAW membatalkan puasanya di hari Jumat.” (HR. Ibnu Majjah)

Pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyyah, juga terdapat pendapat ulama malikiyyah, bahwasannya Rasulullah melarang puasa di hari Jumat disebabkan khawatir akan menjadi kewajiban. Akan tetapi rasa khawatir Rasulullah telah tiada, karena Rasulullah sudah wafat. Wallahu a’lam.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

keutamaan faedah puasa daud keutamaan faedah puasa daud

Keutamaan dan Faedah Puasa Daud

Enam Syarat Shalat Jumat Enam Syarat Shalat Jumat

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Kajian

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Ibadah

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

    Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

    Muslimah Daily

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Connect