Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

puasa sunnah hari jumat

BincangMuslimah.Com – Islam menganjurkan untuk berpuasa wajib pada bulan Ramadan, akan tetapi Islam juga memberikan anjuran untuk berpuasa sunnah. Waktu puasa wajib, tentunya berbeda dengan waktu puasa sunnah. Sedangkan puasa sunnah juga ada yang ditentukan waktunya, serta ada pula yang tidak ada ketentuan waktu. Maksudnya, boleh dilakukan kapanpun, selama tidak dilakukan pada waktu puasa wajib. Hari yang tidak diperbolehkan antara lain adalah, pada hari tasrik, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.

Lalu, bagaimana dengan puasa sunnah pada hari Jumat? Pada kitab Asrar as-Shiyam fi al-Qur’an al-Karim oleh Syekh ‘Abdul Mu’iz Khattab, ada penjelasan terkait alasan mengapa puasa sunnah pada hari Jumat di makruhkan. Jawabannya, hari Jumat dalam Islam merupakan hari sebuah amal, maka jika puasa pada hari Jumat amal akan berkurang atau disebut juga dengan hari rayanya umat muslim. Sebagaimana dijelaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah pada kitab Sunan Ibnu Majjah, 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ، وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

…. dari Abi Lubabah ibn Abdi al-Mundir berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya hari jum’at adalah tuanya segala hari, dan hari yang lebih agung menurut Allah SWT dari pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri (HR. Ibn Majjah).

Puasa pada hari Jumat termasuk salah satu puasa yang dimakruhkan. Ada yang menyebabkan puasa hari Jum’at itu diperbolehkan jika sedang melakukan puasa sunnah Daud, atau bisa juga dengan berpuasa terlebih dahaulu pada hari sebelum hari jum’at atau berpuasa setelah hari Jumat. Sesungguhnya sudah dijelasakan pada sunnah Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, pada Shahih Bukhoriy, j.9:

Baca Juga:  Hikmah Menutup Aurat dan Memakai Jilbab Menurut Pakar Fikih

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: Diceritakan kepada kami Umar ibn Hafsy ibn Giyas, diceritakan kepada kami dari Abi, diceritakan kepada kami al-A’masy, diceritakan kepada kami dari Abu Sholih, dari Abu Hurairah r.a berkata, bahwa mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda, “janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Imam Bukhoriy).

Selanjutnya, pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah yang ditulis oleh tim ulama terbit pada kementerian waqaf dan urusan keislaman Kuwait dijelaskan bahwa hukum berpuasa di hari Jumat menurut jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa derajat hukumnya ialah makruh. Kemudian ada lagi dari Imam al-Baihaqi, merupakan tokoh utama dalam mazab Syafi’i mengatakan pada kitab Sunanul Kubro makruhlah seseorang yang mengkhususkan puasa pada hari jum’at, maksudnya dengan tidak berpuasa sebelum dan sesudah hari jumat.

Akan tetapi ada juga dari mazab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa puasa di hari Jumat tidak dihukumi makruh. Karena mereka berprinsip pada dalil bahwa sedikit sekali atau jarang sekali melihat Nabi Muhammad saw. membatalkan puasa pada hari Jumat. Berikut hadis tersebut yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah pada kitab  sunan Ibnu Majjah:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ: أَنْبَأَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «قَلَّمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: Diceritakan kepada kami Ishaq ibn Mansur berkata: mengaarkan kepada kami Abu Daud berkata, “diceritakan kepada kami Syaibah, dari Asim, dari Zirin, ari Abdillah ibn Mas’ud berkata: sedikit sekali aku melihat Nabi SAW membatalkan puasanya di hari Jumat.” (HR. Ibnu Majjah)

Baca Juga:  Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyyah, juga terdapat pendapat ulama malikiyyah, bahwasannya Rasulullah melarang puasa di hari Jumat disebabkan khawatir akan menjadi kewajiban. Akan tetapi rasa khawatir Rasulullah telah tiada, karena Rasulullah sudah wafat. Wallahu a’lam.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect