Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

memeperbarui wudhu perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Dalam kehidupan sehari-sehari, mayoritas perempuan tidak bisa lepas dari yang dinamakan makeup atau berhias di bagian wajah dengan seperangkat alat kosmetik. Lantas, bagaimana jika makeup tersebut masih belum hilang pada saat berwudu? Apakah masih dianggap sah wudunya ataukah tidak? Bukankah secara lahiriah, lapisan makeup bisa menghalangi sampainya air wudu pada wajah?

Diskursus tentang masalah ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu diperhatikan guna mengetahui status hukumnya, sebagaimana berikut.

Pertama, Hukum Air Wudu yang Terkena Makeup (Alat-Alat Kosmetik) di Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 11,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)

Pada dasarnya, kata مَاءً dalam ayat di atas masih bersifat mutlak yang bisa diartikan kepada segala air, termasuk air najis. Namun, ulama mengarahkan kemutlakan tersebut kepada air yang suci dan mensucikan. Hal ini disebabkan kepada penamaan air (air mutlak) itu sendiri. Menurut ulama fikih, yang bisa disebut air hanyalah air yang suci dan mensucikan. Sedangkan, benda cair yang yang tidak suci atau suci namun tidak mensucikan tidak bisa disebut air. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 5)

Kendatipun demikian, ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status suci dan mensucikan kepada beberapa macam air tertentu. Salah satunya adalah air yang bercampur dengan benda suci, seperti bubuk kopi, susu, dan lainya. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, hal 31)

Baca Juga:  Sahkah Wudhu Yang Dijeda?

Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Namun, jika termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)

Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas. Jelasnya, jika mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.

Kedua, Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang mengahalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)

Baca Juga:  Zikir yang Diajarkan Rasul pada Juwairiyah Istrinya

Berangkat dari ini, maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah ataukah tidak? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui dari ahlinya.

Dilansir dari website BeautyJournalSociolla.Com, makeup itu bermacam-macam. Sekurang-kurangnya dibagi menjadi dua. Ada yang mudah luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih ringan, biasa disebut dengan istilah Makeup Water-Resistant. Ada juga yang tahan luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih berat atau tebal, biasa disebut dengan istilah Makeup Waterproof.

Oleh karena itu, hukumnya di rinci. Jika makeup yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kadungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.

Dari dua hal pokok pembicaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa sahnya berwudu ketika wajah dalam keadaan ber-makeup masih harus memenuhi dua syarat. Pertama, air yang terkena makeup pada wajah tidak berubah, atau berubah namun sedikit, atau kadar bahan kosmetik tidak lebih mendominasi kadar air yang mengenanya. Kedua, makeup yang digunakan tidak menjadi penghalang air, atau menjadi penghalang namun sudah dibersihkan lalu berwudu.

Demikianlah ulasan yang dapat penulis jelaskan. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect