Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

alasan diwajibkannya membasuh wudhu

BincangMuslimah.Com – Dalam kehidupan sehari-sehari, mayoritas perempuan tidak bisa lepas dari yang dinamakan makeup atau berhias di bagian wajah dengan seperangkat alat kosmetik. Lantas, bagaimana jika makeup tersebut masih belum hilang pada saat berwudu? Apakah masih dianggap sah wudunya ataukah tidak? Bukankah secara lahiriah, lapisan makeup bisa menghalangi sampainya air wudu pada wajah?

Diskursus tentang masalah ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu diperhatikan guna mengetahui status hukumnya, sebagaimana berikut.

Pertama, Hukum Air Wudu yang Terkena Makeup (Alat-Alat Kosmetik) di Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 11,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)

Pada dasarnya, kata مَاءً dalam ayat di atas masih bersifat mutlak yang bisa diartikan kepada segala air, termasuk air najis. Namun, ulama mengarahkan kemutlakan tersebut kepada air yang suci dan mensucikan. Hal ini disebabkan kepada penamaan air (air mutlak) itu sendiri. Menurut ulama fikih, yang bisa disebut air hanyalah air yang suci dan mensucikan. Sedangkan, benda cair yang yang tidak suci atau suci namun tidak mensucikan tidak bisa disebut air. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 5)

Kendatipun demikian, ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status suci dan mensucikan kepada beberapa macam air tertentu. Salah satunya adalah air yang bercampur dengan benda suci, seperti bubuk kopi, susu, dan lainya. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, hal 31)

Baca Juga:  Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Namun, jika termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)

Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas. Jelasnya, jika mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.

Kedua, Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang mengahalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Berangkat dari ini, maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah ataukah tidak? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui dari ahlinya.

Dilansir dari website BeautyJournalSociolla.Com, makeup itu bermacam-macam. Sekurang-kurangnya dibagi menjadi dua. Ada yang mudah luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih ringan, biasa disebut dengan istilah Makeup Water-Resistant. Ada juga yang tahan luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih berat atau tebal, biasa disebut dengan istilah Makeup Waterproof.

Oleh karena itu, hukumnya di rinci. Jika makeup yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kadungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.

Dari dua hal pokok pembicaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa sahnya berwudu ketika wajah dalam keadaan ber-makeup masih harus memenuhi dua syarat. Pertama, air yang terkena makeup pada wajah tidak berubah, atau berubah namun sedikit, atau kadar bahan kosmetik tidak lebih mendominasi kadar air yang mengenanya. Kedua, makeup yang digunakan tidak menjadi penghalang air, atau menjadi penghalang namun sudah dibersihkan lalu berwudu.

Demikianlah ulasan yang dapat penulis jelaskan. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect