Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?
Source: getyyimages

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang kita ketahui, bersentuhan kulit antara suami dan istri dapat membatalkan wudhu sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama. Apakah ketentuan ini juga berlaku jika suami membelai rambut istrinya? Apakah menyentuh rambut istri dapat membatalkan wudhu.

Allah berfirman dalam surat al-Maidah ayat ke 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: Atau kamu telah menyentuh wanita kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). (Q.S An-Nisa: 43)

Meskipun dalam ayat tersebut tidak dijelaskan batasan secara jelas tentang wanita mana yang membatalkan wudhu, namun para ulama madzhab Syafi’i bersepakat bahwa istri termasuk dalam kategori yang disebutkan oleh ayat di atas. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar r.a.: Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu. (HR. Malik dan as-Syafi’i)

Lalu bagaimana jika yang disentuh adalah rambut istri?

Para ulama berpendapat bahwa menyentuh rambut istri tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana tidak membatalkannya ketika menyentuh gigi dan kuku. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab at-Taqrirah  as-Sadidah Fi Masa’il al-Mufidah:

أن يكون بالبشرة خرج به السن والظفر والشعر

Artinya: (Syarat batalnya wudhu) adalah bersentuhannya dengan kulit. Dikecualikan dnegan kalimat kulit yaitu gigi, kuku, dan rambut (maka ketiganya tidak membatalkan wudhu).

Hal ini juga diterangkan dalam kitab Minhaj al-Qawim bi Syarh Masa’il at-Ta’lim karya Ibn Hajar al-Haitami:

ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺷﻌﺮ ﻭﺳﻦ ﻭﻇﻔﺮ ﺇﺫ ﻻ ﻳﻠﺘﺬ ﺑﻠﻤﺴﻬﺎ

Artinya: Dan tidak membatalkan wudhu menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuhnya.

Pendapat di atas menyebutkan alasan tidak membatalkannya wudhu bagi suami yang menyentuh rambut, gigi maupun kuku istrinya (maupun sebaliknya) adalah karena tidak adanya syahwat ketika menyentuhnya. Sebab, salah satu illat dari batalnya wudhu seseorang adalah adanya syahwat.

Baca Juga:  Shalat Memakai Cadar, Bagaimana Hukumnya?

Sehingga, jika dengan menyentuh rambut, gigi maupun kuku dapat menimbulkan syahwat bagi laki-laki kepada istrinya (ataupun sebaliknya), maka hal tersebut juga dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini dijelaskan Syaikh Khalil Masyhur yang dinukil oleh Syamsuddin al-Jazari dalam kitabnya Tuhfah al-Mukhlashin:

وَلَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَة  وَلَوْ كَظُفْرٍ أَوْ شَعْرٍ

Artinya: Dan menyentuh jika yang menyentuh menikmati dengan syahwat, maka akan membatalkan wudhu, sekalipun (menyentuh) kuku dan rambut.

Meskipun pendapat diatas marjuh, Imam Sya’rani memberi komentar dengan mengatakan bahwa, “Tidak selayaknya mengambil pendapat yang marjuh dalam madzhab Syafi’iyyah, kecuali jika dimaksudkan untuk al-Ahwath (berjaga-jaga)”.

Wallahu a’lam bi as-shawab

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect