Ikuti Kami

Ibadah

Kapan Sebaiknya Waktu Berbulan Madu?

waktu berbulan madu
https://marketing.co.id/

BincangMuslimah.Com – Ketahuilah bahwa tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mengabdi, mendekatkan diri kepada Allah SWT., mengikuti sunah Rasulullah Saw., dan menghasilkan keturunan. Untuk mencapai tujuan “menghasilkan keturunan”, maka dilakukanlah ibadah berhubungan badan antara suami dan istri. Bagi pengantin baru, biasanya menyebutnya “bulan madu”. Lalu, kapan sebaiknya waktu pasangan suami istri berbulan Madu?

Pada penjelasan kali ini bersumber dari kitab Qurratul ‘Uyun Karangan Syekh Muhammad al- Tahami bin Madani

Waktu Berbulan Madu

Jika ingin memanen, maka harus menanam. Begitupula takkan terwujud seorang anak dan keturunan tanpa terlebih dahulu memasukkan sperma suami di dalam indung telur isterinya. Syekh Ibnu Yamun Mengisyaratkan hal-hal yang utama untuk berbulan madu. Baik hari maupun waktunya. Pada sebuah nadzam nya yang berbahar rajaz sebagai berikut:

وَفَضِّلَنّ غُرَةَ الشَهْرِفَقَدْ # فُضِّلَ فِي الأَيَامِ قُلْ يَوْمَ الأَحَد

“utamakanlah berbulan madu pada awal bulan. Semua hari di awal bulan itu utama. Katakanlah hari Ahad”

Syekh Ibnu Yamun menerangkan bahwa berbulan madu pada awal bulan lebih utama daripada akhir bulan. Karena diharapkan akan ada kemuliaan anak yang bakal terlahir saat bertambahnya bulan. Sebagaimana pendapat Imam Qazwani, bahwa berbulan madu yang dilakukan bulan Syawal, hukumnya Sunah.

Berbulan madu pada hari ahad adalah yang paling utama daripada hari-hari yang lain.

اَخْرَجَ أَبُو يَعْلَى ,عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا: ………. وَيَوْمُ الْأَحَدِ يَوْمُ غَرْسٍ وَبِنَاءٍ ………

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Ibnu Abbas r.a, secara marfu’, bahwa “………hari Ahad adalah hari untuk menanam dan membangun (berbulan madu)………..”

Hari yang sebaiknya dihindari

Hadit yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Qamah bin Safwan dari Ahmad bin Yahya secara marfu’ berikut:

Baca Juga:  Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

روى علقمة بن صفوان, عن أحمد بن يحيى مرفرعا :” توقوا اثنى عشر يوما في السنة, فإنها تذهب بالأموال وتهتك الأستار” ,فقلنا : ماهي يارسول الله ؟ قال : ” ثاني عشر الهحرم , وعاشر صفر , ورابع ربيع الأول , وثامن عشر ربيع الثاني , وثامن عشر جمادى الأولى ,وثاني عشر جمادى الثانية , وثاني عشر رجب , وسادس وعشري شعبان , ورابع وعشري رمضان , وثاني شوال , وثامن عشر ذي القعدة , وثامن ذي الحجة “

Hadit yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Qamah bin Safwan dari Ahmad bin Yahya secara marfu’ bahwa Nabi saw. bersabda: “Jauhilah 12 hari dalam setahun, karena hari-hari itu dapat menghilangkan beberapa harta dan menyingkap tabir cela seseorang. Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, manakah 12 hari itu?’, Nabi saw. menjawab, ‘yakni: Tanggal 12 Muharram, tanggal 10 Shafar, tanggal 4 Rabi’ul Awal, tanggal 18 Rabiuts Tsaniyah, tanggal 18 Jumadits Tsaniyah. Tanggal 2 Rajab, tanggal 26 Sya’ban, tanggal 24 Ramadhan, tanggal 2 Syawal, tanggal 18 Dzulkaidah, dan tanggal 8 Dzulhijjah.

Memasuki Bulan Madu

Ibnu Yamun menuturkankan dalam nadzamnya yang ber-bahar rajas:

وَلِلدُّخُوْلِ وَقْتُهُ مَعْرُوْفٌ # بَعْدَ الْعِشَاء أَوْقَبْلَهَا مَأْلُوْفٌ

“Waktu memasuki bulan madu, maklum adanya, sesudah Isya’ atau sebelumnya sudah biasa.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa suami istri disunahkan memasuki bulan madunya sesudah isya’. Tapi boleh juga dilakukan sesudah shalat Maghrib, sebelum Isya’.

Sebagaimana yang telah diterangkan dalam uraian di atas, bahwa bulan madu bisa dilakukan di seluruh bulan dan hari. Kecuali hari-hari dan waktu yang memang harus dijauhi.

Wallahu a’lam bisshowaab

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

pembekalan pernikahan pembekalan pernikahan

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Ketentuan malam pertama rasulullah Ketentuan malam pertama rasulullah

Ketentuan Malam Pertama bagi Pengantin Baru Menurut Rasulullah

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Larangan Berhubungan Intim dengan Istri saat Haid dalam Alquran

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect