Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menggabungkan Mandi Jum’at Dengan Mandi Janabah, Bolehkah?

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Mandi Jum’at merupakan suatu amal yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di hari Jum’at. Anjuran ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, namun juga bagi perempuan yang berniat menjalankan ibadah shalat Jum’at. Di dalam salah satu hadisnya nabi bersabda,

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang hendak melaksanakan (ibadah shalat) Jum’at, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jum’at, maka tidak ada anjuran mandi baginya.” (HR. Ibnu Khuzaimah & Ibnu Hibban)

Waktu pelaksanaan mandi Jum’at dimulai sejak terbitnya fajar Shadiq sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Namun, mandi Jum’at lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jum’at, dan mandi Jum’at bisa di-qadha’ pelaksanaannya jika terlewat dari waktunya.

Problematika muncul saat pagi hari Jum’at, mimpi basah atau melakukan hubungan intim antara suami dan istri menyebabkan seseorang wajib untuk mandi janabah. Yang menjadi pertanyaan adalah, bolehkah niat mandi janabah digabungkan dengan mandi Jum’at? Jika boleh apakah mendapat pahala kedunya? Mari kita simak ulasannya sebagai berikut:

Dalam Madzhab Syafi’I, ulama masih berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka berpendapat, hukumnya tidak sah kedua-duanya, baik mandi janabah atau Jum’atnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Syekh Abu Sahl al-Sha’luki. Berdasarkan versi ini, mandi janabah dan mandi Jum’at harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dua kali mandi, mandi janabah dan mandi Jum’at. Tidak ada ketentuan mana yang harus didahulukan.

Sedangkan menurut Jumhur (mayoritas) ulama hukumnya boleh dan sah. Satu kali mandi dengan dua niat sekaligus, yakni mandi janabah dan mandi Jum’at, menurut pendapat ini hukumnya boleh dan mendapatkan dua pahala.

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Imam Nawawi berpendapat dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhaddzab juz 1, hal. 368,

ولو نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا هذا هو الصحيح وبه قطع المصنف في باب هيئة الجمعة والجمهور وحكي الخراسانيون وجها انه لا يحصل واحد منهما: قال امام الحرمين هذا الوجه حكاه أبو علي وهو بعيد قال ولم أره لغيره وحكاه المتولي عن اختيار ابي سهل الصعلوكي

Jika berniat mandi janabah dan mandi Jum’at, maka keduanya hasil (tercapai/sah) semua. Ini adalah pendapat al-Shahih dan ditegaskan oleh sang pengarang dalam bab tata cara Jumat, demikian pula ditegaskan oleh mayoritas ulama. Dan ulama Khurasan menceritakan satu pendapat bahwa tidak tidak sah keduanya. Al-Imam al-Juwaini berkata, ini adalah pendapat yang diceritakan oleh Imam Abu Ali, ini adalah pendapat yang jauh dari kebenaran, aku tidak pernah mengetahui selain dari kutipan Abu Ali ini. Pendapat ini juga dikutip al-Imam al-Mutawalli dari pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Sahl al-Sha’luki. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 368)

Jika melihat pertimbangan keutamaan, mandi janabah dan mandi Jum’at sebaiknya diniati dan dilakukan sendiri-sendiri, tujuannya adalah untuk menghindari pendapat yang tidak memperbolehkan diniati secara bersamaan. Sebagaimana kaidah fiqh yang berbunyi,

الخروج من الخلاف مستحب

Keluar dari perbedaan (khilaf) ulama adalah sunnah

Ketika mandi janabah dan mandi Jum’at dilakukan sendiri-sendiri, para Ashab as-Syafi’i  menegaskan yang lebih utama adalah melakukan mandi janabah terlebih dahulu kemudian disusul dengan mandi Jumat. Syaikh Zainuddin al-Malibary menegaskan dalam kitabnya Fathul Mu’in, hal, 46,

لو اغتسل لجنابة ونحو جمعة بنيتهما حصلا وإن كان الأفضل إفراد كل بغسل

Apabila seseorang mandi janabah dan semisal mandi Jumat dengan diniati keduanya, maka tercapai (sah) keduanya, meski yang lebih utama adalah menyendirikan masing-masing mandi tersebut. (Fathul Mu’in, hal. 46)

Baca Juga:  Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

Syaikh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin  memberikan komentar terhadap perkataan Syaikh Zainuddin al-Malibary,

(قوله حصلا) أي حصل غسلهما كما لو نوى الفرض وتحية المسجد  ( قوله وإن كان الأفضل إلخ ) غاية للحصول  وقوله إفراد كل بغسل قال ع ش قال في البحر والأكمل أن يغتسل للجنابة ثم للجمعة ذكره أصحابنا  اه عميرة  اه

Perkataan Syekh Zainuddin, “maka hasil (tercapai) keduanya”, maksudnya hasil kedua mandi itu sebagaimana permasalahan niat shalat fardlu sekaligus niat tahiyyatul masjid. Ucapan Syekh Zainuddin, meski yang lebih utama adalah menyendirikan masing-masing, ini adalah puncak keabsahan. Syekh Ali Syibramalisi berkata, al-Imam al-Rauyani berkata, yang lebih sempurna adalah mandi janabah terlebih dahulu kemudian mandi Jumat. Demikian disebutkan oleh para ashab. (Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 79)

Demikianlah penjelasan tentang hukum mandi janabah yang dilakukan bersamaan dengan mandi Jum’at. Semoga bermanfaat, Wallahua’lam.

Rekomendasi

hukum mandi perempuan caesar hukum mandi perempuan caesar

Apakah Perempuan Harus Mengurai Rambutnya yang Dikepang Ketika Mandi Janabah ?

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

hukum mandi perempuan caesar hukum mandi perempuan caesar

Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect