Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menggabungkan Mandi Jum’at Dengan Mandi Janabah, Bolehkah?

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Mandi Jum’at merupakan suatu amal yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di hari Jum’at. Anjuran ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, namun juga bagi perempuan yang berniat menjalankan ibadah shalat Jum’at. Di dalam salah satu hadisnya nabi bersabda,

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang hendak melaksanakan (ibadah shalat) Jum’at, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jum’at, maka tidak ada anjuran mandi baginya.” (HR. Ibnu Khuzaimah & Ibnu Hibban)

Waktu pelaksanaan mandi Jum’at dimulai sejak terbitnya fajar Shadiq sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Namun, mandi Jum’at lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jum’at, dan mandi Jum’at bisa di-qadha’ pelaksanaannya jika terlewat dari waktunya.

Problematika muncul saat pagi hari Jum’at, mimpi basah atau melakukan hubungan intim antara suami dan istri menyebabkan seseorang wajib untuk mandi janabah. Yang menjadi pertanyaan adalah, bolehkah niat mandi janabah digabungkan dengan mandi Jum’at? Jika boleh apakah mendapat pahala kedunya? Mari kita simak ulasannya sebagai berikut:

Dalam Madzhab Syafi’I, ulama masih berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka berpendapat, hukumnya tidak sah kedua-duanya, baik mandi janabah atau Jum’atnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Syekh Abu Sahl al-Sha’luki. Berdasarkan versi ini, mandi janabah dan mandi Jum’at harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dua kali mandi, mandi janabah dan mandi Jum’at. Tidak ada ketentuan mana yang harus didahulukan.

Sedangkan menurut Jumhur (mayoritas) ulama hukumnya boleh dan sah. Satu kali mandi dengan dua niat sekaligus, yakni mandi janabah dan mandi Jum’at, menurut pendapat ini hukumnya boleh dan mendapatkan dua pahala.

Baca Juga:  Perempuan Haid Dilarang Melakukan Tujuh Hal Ini

Imam Nawawi berpendapat dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhaddzab juz 1, hal. 368,

ولو نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا هذا هو الصحيح وبه قطع المصنف في باب هيئة الجمعة والجمهور وحكي الخراسانيون وجها انه لا يحصل واحد منهما: قال امام الحرمين هذا الوجه حكاه أبو علي وهو بعيد قال ولم أره لغيره وحكاه المتولي عن اختيار ابي سهل الصعلوكي

Jika berniat mandi janabah dan mandi Jum’at, maka keduanya hasil (tercapai/sah) semua. Ini adalah pendapat al-Shahih dan ditegaskan oleh sang pengarang dalam bab tata cara Jumat, demikian pula ditegaskan oleh mayoritas ulama. Dan ulama Khurasan menceritakan satu pendapat bahwa tidak tidak sah keduanya. Al-Imam al-Juwaini berkata, ini adalah pendapat yang diceritakan oleh Imam Abu Ali, ini adalah pendapat yang jauh dari kebenaran, aku tidak pernah mengetahui selain dari kutipan Abu Ali ini. Pendapat ini juga dikutip al-Imam al-Mutawalli dari pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Sahl al-Sha’luki. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 368)

Jika melihat pertimbangan keutamaan, mandi janabah dan mandi Jum’at sebaiknya diniati dan dilakukan sendiri-sendiri, tujuannya adalah untuk menghindari pendapat yang tidak memperbolehkan diniati secara bersamaan. Sebagaimana kaidah fiqh yang berbunyi,

الخروج من الخلاف مستحب

Keluar dari perbedaan (khilaf) ulama adalah sunnah

Ketika mandi janabah dan mandi Jum’at dilakukan sendiri-sendiri, para Ashab as-Syafi’i  menegaskan yang lebih utama adalah melakukan mandi janabah terlebih dahulu kemudian disusul dengan mandi Jumat. Syaikh Zainuddin al-Malibary menegaskan dalam kitabnya Fathul Mu’in, hal, 46,

لو اغتسل لجنابة ونحو جمعة بنيتهما حصلا وإن كان الأفضل إفراد كل بغسل

Apabila seseorang mandi janabah dan semisal mandi Jumat dengan diniati keduanya, maka tercapai (sah) keduanya, meski yang lebih utama adalah menyendirikan masing-masing mandi tersebut. (Fathul Mu’in, hal. 46)

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Syaikh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin  memberikan komentar terhadap perkataan Syaikh Zainuddin al-Malibary,

(قوله حصلا) أي حصل غسلهما كما لو نوى الفرض وتحية المسجد  ( قوله وإن كان الأفضل إلخ ) غاية للحصول  وقوله إفراد كل بغسل قال ع ش قال في البحر والأكمل أن يغتسل للجنابة ثم للجمعة ذكره أصحابنا  اه عميرة  اه

Perkataan Syekh Zainuddin, “maka hasil (tercapai) keduanya”, maksudnya hasil kedua mandi itu sebagaimana permasalahan niat shalat fardlu sekaligus niat tahiyyatul masjid. Ucapan Syekh Zainuddin, meski yang lebih utama adalah menyendirikan masing-masing, ini adalah puncak keabsahan. Syekh Ali Syibramalisi berkata, al-Imam al-Rauyani berkata, yang lebih sempurna adalah mandi janabah terlebih dahulu kemudian mandi Jumat. Demikian disebutkan oleh para ashab. (Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 79)

Demikianlah penjelasan tentang hukum mandi janabah yang dilakukan bersamaan dengan mandi Jum’at. Semoga bermanfaat, Wallahua’lam.

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

hukum mandi perempuan caesar hukum mandi perempuan caesar

Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan 7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect